RENGAT (RIAUPOS.CO) – SETELAH terduga pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Pasir Penyu berhasil diamankan, Satuan Reskrim Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), kini giliran dua pengedar sabu di Kecamatan Rengat Barat yang ditangkap.
Dua pengedar sabu di Kecamatan Rengat Barat itu, merupakan abang adik. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial, Elm (54) dan Elf (45) serta keduanya sama-sama warga Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Dari tangan Elm, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2,89 gram sabu dan dari Elf sebanyak satu bungkus kecil narkoba jenis sabu bersama uang tunai Rp2 juta yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.
‘’Keduanya diamankan pada Kamis (11/7), tersangka Elm sekitar pukul 19.30 WIB dan tersangka Elf sekitar pukul 22.00 WIB,’’ ujar Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Kamis (18/7).
Dijelaskannya, penangkapan tersangka Elm berawal pada Ahad (7/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Di mana, anggota Satuan Reskrim Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di KM 4 Jalan Raya Pematang Reba-Pekan Heran, Kelurahan Pematang Reba sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Dari informasi tersebut, Kanit I Satuan Reskrim Narkoba segera melaporkan kepada Kasat Reskrim Narkoba Polres Inhu AKP Adam Efendi SE MH.
’’Kasat memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,’’ katanya.
Ketika tersangka Elm alias Midi berada di rumahnya, langsung diamankan polisi. Bahkan penangkapan dan penggeledahan juga disaksikan Ketua RT setempat.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui adik tersangka juga ikut sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Sehingga dalam hitungan jam, tersangka Elf juga berhasil diamankan.
’’Atas penangkapan keduanya, masih dilakukan pengembangan,’’ terang Misran.(hen)
Laporan KASMEDI, Rengat