Minggu, 11 Mei 2025
spot_img

BPKAD Inhu Bakar Ribuan Arsip Lama, Pendataan Aset Belum Rampung

RENGAT (RIAUPOS.CO) โ€“ Di tengah proses pendataan aset milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang belum sepenuhnya selesai, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) justru melakukan pemusnahan ribuan lembar dokumen dan arsip, Kamis (17/4/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemusnahan dilakukan oleh pegawai BPKAD sejak pagi hingga siang hari. Dokumen-dokumen tersebut dikeluarkan dari gudang yang berada di dekat kantin Korpri di lingkungan Kantor Bupati Inhu, lalu ditumpuk di halaman depan gudang.

Kepala BPKAD Inhu, Risdiwiantoro, juga terlihat berada di lokasi dan turut memantau langsung proses pengeluaran arsip.

โ€œTumpukan dokumen itu kemudian diangkut ke lapangan panjat tebing di area yang sama, dan mulai dibakar sekitar pukul 17.00 WIB. Api sempat mengeluarkan asap tebal hingga malam hari,โ€ ujar seorang sumber, Sabtu (19/4).

Baca Juga:  Jaga Harmonisasi Antarumat Beragama

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala BPKAD Risdiwiantoro membenarkan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dokumen yang dimusnahkan merupakan salinan arsip yang masa retensinya sudah habis dan tidak lagi dibutuhkan. Sementara dokumen asli tetap disimpan di tempat penyimpanan resmi milik BPKAD.

โ€œIni murni copy-an yang memang sudah waktunya dimusnahkan. Aslinya masih ada dan aman,โ€ jelas Risdiwiantoro.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Inhu, Veni Dwipa Sari, mengaku baru mengetahui kegiatan pemusnahan setelah selesai dilakukan. Namun ia menyebut telah mendapat penjelasan dari pihak BPKAD bahwa dokumen yang dibakar adalah arsip cadangan dengan nilai guna rendah.

โ€œInformasinya, arsip yang dimusnahkan adalah rangkap paling bawah dan masa retensinya sudah lewat. Arsip penting tetap tersimpan,โ€ kata Veni.

Baca Juga:  Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Kebun DP

Pemusnahan arsip ini menuai sorotan karena dilakukan saat proses pendataan aset daerah masih berlangsung. Belum ada keterangan lebih lanjut apakah pemusnahan tersebut telah sesuai prosedur dan mendapat persetujuan dari lembaga kearsipan.

RENGAT (RIAUPOS.CO) โ€“ Di tengah proses pendataan aset milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang belum sepenuhnya selesai, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) justru melakukan pemusnahan ribuan lembar dokumen dan arsip, Kamis (17/4/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemusnahan dilakukan oleh pegawai BPKAD sejak pagi hingga siang hari. Dokumen-dokumen tersebut dikeluarkan dari gudang yang berada di dekat kantin Korpri di lingkungan Kantor Bupati Inhu, lalu ditumpuk di halaman depan gudang.

Kepala BPKAD Inhu, Risdiwiantoro, juga terlihat berada di lokasi dan turut memantau langsung proses pengeluaran arsip.

โ€œTumpukan dokumen itu kemudian diangkut ke lapangan panjat tebing di area yang sama, dan mulai dibakar sekitar pukul 17.00 WIB. Api sempat mengeluarkan asap tebal hingga malam hari,โ€ ujar seorang sumber, Sabtu (19/4).

Baca Juga:  BRI Cabang Rengat Gelar Pengundian Hadiah Simpedes

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala BPKAD Risdiwiantoro membenarkan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dokumen yang dimusnahkan merupakan salinan arsip yang masa retensinya sudah habis dan tidak lagi dibutuhkan. Sementara dokumen asli tetap disimpan di tempat penyimpanan resmi milik BPKAD.

โ€œIni murni copy-an yang memang sudah waktunya dimusnahkan. Aslinya masih ada dan aman,โ€ jelas Risdiwiantoro.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Inhu, Veni Dwipa Sari, mengaku baru mengetahui kegiatan pemusnahan setelah selesai dilakukan. Namun ia menyebut telah mendapat penjelasan dari pihak BPKAD bahwa dokumen yang dibakar adalah arsip cadangan dengan nilai guna rendah.

โ€œInformasinya, arsip yang dimusnahkan adalah rangkap paling bawah dan masa retensinya sudah lewat. Arsip penting tetap tersimpan,โ€ kata Veni.

Baca Juga:  Jaga Harmonisasi Antarumat Beragama

Pemusnahan arsip ini menuai sorotan karena dilakukan saat proses pendataan aset daerah masih berlangsung. Belum ada keterangan lebih lanjut apakah pemusnahan tersebut telah sesuai prosedur dan mendapat persetujuan dari lembaga kearsipan.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) โ€“ Di tengah proses pendataan aset milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang belum sepenuhnya selesai, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) justru melakukan pemusnahan ribuan lembar dokumen dan arsip, Kamis (17/4/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemusnahan dilakukan oleh pegawai BPKAD sejak pagi hingga siang hari. Dokumen-dokumen tersebut dikeluarkan dari gudang yang berada di dekat kantin Korpri di lingkungan Kantor Bupati Inhu, lalu ditumpuk di halaman depan gudang.

Kepala BPKAD Inhu, Risdiwiantoro, juga terlihat berada di lokasi dan turut memantau langsung proses pengeluaran arsip.

โ€œTumpukan dokumen itu kemudian diangkut ke lapangan panjat tebing di area yang sama, dan mulai dibakar sekitar pukul 17.00 WIB. Api sempat mengeluarkan asap tebal hingga malam hari,โ€ ujar seorang sumber, Sabtu (19/4).

Baca Juga:  Pendaftaran PPDB Online SMP dan SD Inhu, Orang Tua Masih Harus ke Sekolah 

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala BPKAD Risdiwiantoro membenarkan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dokumen yang dimusnahkan merupakan salinan arsip yang masa retensinya sudah habis dan tidak lagi dibutuhkan. Sementara dokumen asli tetap disimpan di tempat penyimpanan resmi milik BPKAD.

โ€œIni murni copy-an yang memang sudah waktunya dimusnahkan. Aslinya masih ada dan aman,โ€ jelas Risdiwiantoro.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Inhu, Veni Dwipa Sari, mengaku baru mengetahui kegiatan pemusnahan setelah selesai dilakukan. Namun ia menyebut telah mendapat penjelasan dari pihak BPKAD bahwa dokumen yang dibakar adalah arsip cadangan dengan nilai guna rendah.

โ€œInformasinya, arsip yang dimusnahkan adalah rangkap paling bawah dan masa retensinya sudah lewat. Arsip penting tetap tersimpan,โ€ kata Veni.

Baca Juga:  Hari Ini, KPUD Inhu Gelar Pleno PSU

Pemusnahan arsip ini menuai sorotan karena dilakukan saat proses pendataan aset daerah masih berlangsung. Belum ada keterangan lebih lanjut apakah pemusnahan tersebut telah sesuai prosedur dan mendapat persetujuan dari lembaga kearsipan.

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari