Bawaslu Inhu Rekomendasi PSU di TPS 12 Desa Danau Rambai

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Setelah rapat pleno yang alot, akhirnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) merekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal.

Di mana, pelanggaran yang terjadi di TPS 12 Desa Danau Rambai saat pencoblosan masuk dalam unsur-unsur dan melanggar ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

“Setelah dikaji dan dianalisa, kejadian di TPS 12 Desa Danau Rambai melanggar Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 372 ayat 2 huruf d,” ujar Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto SIP MSi didampingi Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Dwi Apriansyah SE MM, Kamis (15/2).

Dugaan pelanggaran saat pencoblosan itu terjadi di TPS 12 Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal pada Rabu (14/2). Pelanggaran itu ditemukan pada saat pelaksanaan pencoblosan.

- Advertisement -

Atas temuan tersebut, pihak Bawaslu Inhu membahas dan pengkaji dugaan pelanggaran tersebut melalui rapat pleno. Dugaan pelanggaran sudah diputuskan dalam rapat pleno dan selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Inhu.

Dijelaskannya, dugaan pelanggaran itu akibat adanya pemilih yang menyampaikan hak suara tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana, ada lima pemilih luar daerah Kabupaten Inhu yang tidak memiliki atau tidak mengantongi surat pindah memilih dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 372 ayat 2 huruf d. “Jika dugaan ini terbukti, sanksinya ya PSU,” tegasnya.

Pemilih yang tidak melengkapi diri dengan surat pindah memilih dan tidak terdaftar dalam DPT itu sambungnya, yakni dua orang pemilih berasal dari Kabupaten Bengkalis dan tiga orang pemilih asal Sumatera Utara (Sumut).

Dugaan pelanggaran itu terjadi akibat pemilih tersebut tetap ngotot untuk menyalurkan hak suara. Bahkan sebelumnya, sudah sempat ditolak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 12 Desa Danau Rambai.

Lima pemilih tersebut akhirnya berhasil melancarkan niatnya, ketika saat suasana pencoblosan terjadi hujan lebat. “Karena pemilih dan warga lainnya berteduh hingga berdesakan di TPS, mungkin saat itu KPPS khilaf hingga akhirnya mengikutkan pemilih luar daerah itu mencoblos,” tambahnya.

Lebih jauh disampaikannya, kejadian itu diketahui usai penghitungan surat suara. Bahkan, lima pemilih luar daerah itu juga diketahui ada dalam daftar hadir.

Untuk itu, Bawaslu Inhu pada hari ini akan memutuskan dalam rapat pleno dan hasil pleno disampaikan kepada KPU Inhu. “Jika ini terbukti, sesuai dengan PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan suara ulang, KPU dalam 10 hari harus melakukan PSU,” terangnya.(kas)

Laporan Kasmedi, Rengat

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Setelah rapat pleno yang alot, akhirnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) merekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal.

Di mana, pelanggaran yang terjadi di TPS 12 Desa Danau Rambai saat pencoblosan masuk dalam unsur-unsur dan melanggar ketentuan yang berlaku.

“Setelah dikaji dan dianalisa, kejadian di TPS 12 Desa Danau Rambai melanggar Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 372 ayat 2 huruf d,” ujar Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto SIP MSi didampingi Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Dwi Apriansyah SE MM, Kamis (15/2).

Dugaan pelanggaran saat pencoblosan itu terjadi di TPS 12 Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal pada Rabu (14/2). Pelanggaran itu ditemukan pada saat pelaksanaan pencoblosan.

Atas temuan tersebut, pihak Bawaslu Inhu membahas dan pengkaji dugaan pelanggaran tersebut melalui rapat pleno. Dugaan pelanggaran sudah diputuskan dalam rapat pleno dan selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Inhu.

Dijelaskannya, dugaan pelanggaran itu akibat adanya pemilih yang menyampaikan hak suara tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana, ada lima pemilih luar daerah Kabupaten Inhu yang tidak memiliki atau tidak mengantongi surat pindah memilih dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 372 ayat 2 huruf d. “Jika dugaan ini terbukti, sanksinya ya PSU,” tegasnya.

Pemilih yang tidak melengkapi diri dengan surat pindah memilih dan tidak terdaftar dalam DPT itu sambungnya, yakni dua orang pemilih berasal dari Kabupaten Bengkalis dan tiga orang pemilih asal Sumatera Utara (Sumut).

Dugaan pelanggaran itu terjadi akibat pemilih tersebut tetap ngotot untuk menyalurkan hak suara. Bahkan sebelumnya, sudah sempat ditolak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 12 Desa Danau Rambai.

Lima pemilih tersebut akhirnya berhasil melancarkan niatnya, ketika saat suasana pencoblosan terjadi hujan lebat. “Karena pemilih dan warga lainnya berteduh hingga berdesakan di TPS, mungkin saat itu KPPS khilaf hingga akhirnya mengikutkan pemilih luar daerah itu mencoblos,” tambahnya.

Lebih jauh disampaikannya, kejadian itu diketahui usai penghitungan surat suara. Bahkan, lima pemilih luar daerah itu juga diketahui ada dalam daftar hadir.

Untuk itu, Bawaslu Inhu pada hari ini akan memutuskan dalam rapat pleno dan hasil pleno disampaikan kepada KPU Inhu. “Jika ini terbukti, sesuai dengan PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan suara ulang, KPU dalam 10 hari harus melakukan PSU,” terangnya.(kas)

Laporan Kasmedi, Rengat

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya