TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Setelah 32 pelajar di Tembilahan keracunan makanan bergizi gratis (MBG) pada Jumat (22/8) lalu, Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya merilis hasil pemeriksaan laboratorium sampel dari makanan dan muntahan, Senin (25/8).
Dari hasil uji mikrologi oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan bersama Laboratorium Daerah tersebut ditemukan adanya
bakteri Escherichia Coli (E coli) pada sampel mie, sayuran dan orak-arik telur.
Sedangkan dari sampel muntahan pasien mengandung bakteri koliform, namun bukan jenis bakteri berbahaya yang menimbulkan gangguan serius secara patofisiologis.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Rahmi Indrasauri melalui pres rilis di aula Kantor Diskes Inhil.
‘’Dari uji kimia pangan terhadap mie kuning dengan parameter boraks, metanil yellow, dan formalin, semuanya negatif atau tidak ditemukan bahan kimia berbahaya,’’ ujarnya.
Rahmi juga mengatakan E coli merupakan bakteri yang biasa ditemukan pada air maupun makanan. Sehingga keberadaannya tidak serta-merta menunjukkan adanya bahan berbahaya dari sampel makanan yang telah diperiksa
‘’Seluruh anak-anak yang sempat dirawat akibat dugaan keracunan saat ini sudah pulih dan dipulangkan. Ke depan kami akan memperkuat koordinasi lintas sektor dan melakukan evaluasi menyeluruh agar program ini berjalan lebih baik,’’ ucapnya.
Sementara Ketua Yayasan Kawah Insan Cendikia, Guntur juga menyatakan pihaknya siap untuk bertanggung jawab penuh.
‘’Seluruh biaya untuk pengobatan dan perawatan siswa terdampak ditanggung yayasan hingga sembuh,’’ ucap Guntur yang juga hadir dalam pres rilis tersebut.
Dewan Akan Panggil Intansi Terkait
Terkait kasus kerancunan ini, Komisi IV DPRD Inhil dalam waktu dekat akan memanggil instansi terkait.
‘’Kami dari Komisi IV dalam waktu dekat akan memanggil intansi terkait, seperti Diskes, Dinas Pendidikan dan juga pihak RSUD Puri Husada,’’ kata Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Mohammad Wahyudin kepada Riau Pos, Senin (25/8).
Pemanggilan itu nantinya untuk mempertanyakan lebih jelas sistem pengawasan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebelum diberikan dan dikonsumsi oleh para siswa.
‘’Kita mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menaungi SPPG untuk lebih maksimal melakukan pengawasan,’’ katanya.(ali/*2)