Jumat, 4 April 2025
spot_img

Jual Sabu, Warga Tempuling Diamankan Polisi

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – ZA (47) warga Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, diamankan Satres Narkoba Polres Inhil, karena kedapatan menjual barang haram jenis sabu.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat.

‘’Tersangka ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Sungai Salak,’’ kata AKP M Jacub, Senin (22/7).

Tersangka diamankan bersama barang bukti (BB) sabu dengan berat kotor 372,8 gram, satu unit handphone dan sepeda motor di Kelurahan Sungai Salak, pada Sabtu 20 Juli 2024.

’’Saat penggeledahan, kami menemukan BB sebagaimana disebutkan di atas. Termasuk timbangan digital,’’ tambahnya.

Baca Juga:  DPRD Riau Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba di Bumi Lancang Kuning

Dijelaskan Kasat Narkoba, dari hasil pemeriksaan dan tes urine tersangka ZA positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. Sehingga dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ind)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – ZA (47) warga Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, diamankan Satres Narkoba Polres Inhil, karena kedapatan menjual barang haram jenis sabu.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat.

‘’Tersangka ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Sungai Salak,’’ kata AKP M Jacub, Senin (22/7).

Tersangka diamankan bersama barang bukti (BB) sabu dengan berat kotor 372,8 gram, satu unit handphone dan sepeda motor di Kelurahan Sungai Salak, pada Sabtu 20 Juli 2024.

’’Saat penggeledahan, kami menemukan BB sebagaimana disebutkan di atas. Termasuk timbangan digital,’’ tambahnya.

Baca Juga:  Kader PKK Berperan Aktif Bantu Masyarakat 

Dijelaskan Kasat Narkoba, dari hasil pemeriksaan dan tes urine tersangka ZA positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. Sehingga dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ind)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Jual Sabu, Warga Tempuling Diamankan Polisi

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – ZA (47) warga Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, diamankan Satres Narkoba Polres Inhil, karena kedapatan menjual barang haram jenis sabu.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat.

‘’Tersangka ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Sungai Salak,’’ kata AKP M Jacub, Senin (22/7).

Tersangka diamankan bersama barang bukti (BB) sabu dengan berat kotor 372,8 gram, satu unit handphone dan sepeda motor di Kelurahan Sungai Salak, pada Sabtu 20 Juli 2024.

’’Saat penggeledahan, kami menemukan BB sebagaimana disebutkan di atas. Termasuk timbangan digital,’’ tambahnya.

Baca Juga:  Korban Laka Tol Permai Positif Narkoba

Dijelaskan Kasat Narkoba, dari hasil pemeriksaan dan tes urine tersangka ZA positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. Sehingga dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ind)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – ZA (47) warga Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, diamankan Satres Narkoba Polres Inhil, karena kedapatan menjual barang haram jenis sabu.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat.

‘’Tersangka ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Sungai Salak,’’ kata AKP M Jacub, Senin (22/7).

Tersangka diamankan bersama barang bukti (BB) sabu dengan berat kotor 372,8 gram, satu unit handphone dan sepeda motor di Kelurahan Sungai Salak, pada Sabtu 20 Juli 2024.

’’Saat penggeledahan, kami menemukan BB sebagaimana disebutkan di atas. Termasuk timbangan digital,’’ tambahnya.

Baca Juga:  Amankan 2,6 Kg Sabu dan 551 Gram Kokain

Dijelaskan Kasat Narkoba, dari hasil pemeriksaan dan tes urine tersangka ZA positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. Sehingga dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ind)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari