Sabtu, 7 Februari 2026
- Advertisement -

Selamatkan Rp3,1 Miliar, Bea Cukai Tembilahan Bakar Rokok dan HP Ilegal

Tembilahan (RIAUPOS.CO) – Bea Cukai Tembilahan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan handphone ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan, Selasa (16/12). Dari penindakan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian senilai Rp1.612.658.340 di bidang cukai dan Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan.

Seluruh barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai ketentuan perundang-undangan dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pemusnahan dilakukan dengan cara perusakan fisik agar barang tidak dapat dimanfaatkan kembali. Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi pelaksanaan penindakan.

Kepala Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juni hingga November 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Baca Juga:  Polisi Tindak Tegas Penyelundupan, 20 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan

Ia merinci, barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai tipe, 30 unit suku cadang handphone, 30 unit screenguard, serta tiga paket suku cadang handphone lainnya.

Menurut Setiawan, jumlah tersebut menunjukkan bahwa wilayah pesisir timur Sumatera dan perairan Indragiri masih rawan terhadap upaya penyelundupan barang kena cukai dan barang impor ilegal.

Terkait penindakan handphone dan aksesoris, Setiawan mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula pada 14 Agustus 2025. Saat itu, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tembilahan menerima informasi intelijen mengenai pengeluaran handphone dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.

Baca Juga:  Dorong Investasi Pertanian dan Perkebunan

Barang ilegal tersebut dibawa dengan modus barang bawaan penumpang transit rute Tanjung Pinang–Tembilahan menggunakan sarana angkut SB Terubuk Express. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di perairan Sungai Perak, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan tujuh koper, enam tas ransel, serta lima karton yang berisi handphone dan aksesoris. Seluruh barang kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.

Setiawan menegaskan, pemusnahan BMMN merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban arus barang serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Menurutnya, peredaran barang ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen.(*2)

Tembilahan (RIAUPOS.CO) – Bea Cukai Tembilahan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan handphone ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan, Selasa (16/12). Dari penindakan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian senilai Rp1.612.658.340 di bidang cukai dan Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan.

Seluruh barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai ketentuan perundang-undangan dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pemusnahan dilakukan dengan cara perusakan fisik agar barang tidak dapat dimanfaatkan kembali. Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi pelaksanaan penindakan.

Kepala Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juni hingga November 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Baca Juga:  Perlu Rekonsiliasi terhadap Penggunaan Dana BOS

Ia merinci, barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai tipe, 30 unit suku cadang handphone, 30 unit screenguard, serta tiga paket suku cadang handphone lainnya.

- Advertisement -

Menurut Setiawan, jumlah tersebut menunjukkan bahwa wilayah pesisir timur Sumatera dan perairan Indragiri masih rawan terhadap upaya penyelundupan barang kena cukai dan barang impor ilegal.

Terkait penindakan handphone dan aksesoris, Setiawan mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula pada 14 Agustus 2025. Saat itu, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tembilahan menerima informasi intelijen mengenai pengeluaran handphone dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Turnamen Sepakbola U-17 Diharap Lahirkan Bibit Andal 

Barang ilegal tersebut dibawa dengan modus barang bawaan penumpang transit rute Tanjung Pinang–Tembilahan menggunakan sarana angkut SB Terubuk Express. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di perairan Sungai Perak, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan tujuh koper, enam tas ransel, serta lima karton yang berisi handphone dan aksesoris. Seluruh barang kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.

Setiawan menegaskan, pemusnahan BMMN merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban arus barang serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Menurutnya, peredaran barang ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen.(*2)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

Tembilahan (RIAUPOS.CO) – Bea Cukai Tembilahan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan handphone ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan, Selasa (16/12). Dari penindakan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian senilai Rp1.612.658.340 di bidang cukai dan Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan.

Seluruh barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai ketentuan perundang-undangan dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pemusnahan dilakukan dengan cara perusakan fisik agar barang tidak dapat dimanfaatkan kembali. Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi pelaksanaan penindakan.

Kepala Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juni hingga November 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Baca Juga:  Ajak Perdalam Sifat Allah

Ia merinci, barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai tipe, 30 unit suku cadang handphone, 30 unit screenguard, serta tiga paket suku cadang handphone lainnya.

Menurut Setiawan, jumlah tersebut menunjukkan bahwa wilayah pesisir timur Sumatera dan perairan Indragiri masih rawan terhadap upaya penyelundupan barang kena cukai dan barang impor ilegal.

Terkait penindakan handphone dan aksesoris, Setiawan mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula pada 14 Agustus 2025. Saat itu, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tembilahan menerima informasi intelijen mengenai pengeluaran handphone dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.

Baca Juga:  Kreatif! Guru dan Murid SDN 007 Tanjung Raja Inhil Gunakan Koran sebagai Media Belajar Literasi

Barang ilegal tersebut dibawa dengan modus barang bawaan penumpang transit rute Tanjung Pinang–Tembilahan menggunakan sarana angkut SB Terubuk Express. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di perairan Sungai Perak, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan tujuh koper, enam tas ransel, serta lima karton yang berisi handphone dan aksesoris. Seluruh barang kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.

Setiawan menegaskan, pemusnahan BMMN merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban arus barang serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Menurutnya, peredaran barang ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen.(*2)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari