Minggu, 7 Juli 2024

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk Ketigakalinya

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kali ketiga, lembaga antirasuah memperpanjang penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari terhitung 6 April hingga 5 Mei mendatang.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK RI Ali Fikri melalui pesan singkat elektronik, Selasa (31/3/2020) kepada RiauPos.co. “Penyidik melanjutkan perpanjangan penahanan tersangka AM (Bupati Bengkalis, red) selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan pertama dari PN Pekanbaru terhitung sejak 6 April 2020 sampia 5 Mei 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” katanya.

- Advertisement -

Perpanjangan penahanan ini atas kasus dugaan korupsi terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau.

Baca Juga:  Distribusikan Zakat, Bupati Apresiasi Baznas Bengkalis

Sebelumnya perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari, terhitung 26 Februari-5 April nanti. Masa ini setelah penahanan pertama dilakukan KPK terhadap satu dari belasan tersangka korupsi di Bengkalis tersebut, pada 6-26 Februari atau selama 20 hari.

Bupati Amril merupakan satu dari 12 tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan proyek multiyears (2017-2019) pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya. Amril ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) Makmur pada 16 Mei 2019.

- Advertisement -

Laporan: Eka G Putra
Editor: Firman Agus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kali ketiga, lembaga antirasuah memperpanjang penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari terhitung 6 April hingga 5 Mei mendatang.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK RI Ali Fikri melalui pesan singkat elektronik, Selasa (31/3/2020) kepada RiauPos.co. “Penyidik melanjutkan perpanjangan penahanan tersangka AM (Bupati Bengkalis, red) selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan pertama dari PN Pekanbaru terhitung sejak 6 April 2020 sampia 5 Mei 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” katanya.

Perpanjangan penahanan ini atas kasus dugaan korupsi terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau.

Baca Juga:  Distribusikan Zakat, Bupati Apresiasi Baznas Bengkalis

Sebelumnya perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari, terhitung 26 Februari-5 April nanti. Masa ini setelah penahanan pertama dilakukan KPK terhadap satu dari belasan tersangka korupsi di Bengkalis tersebut, pada 6-26 Februari atau selama 20 hari.

Bupati Amril merupakan satu dari 12 tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan proyek multiyears (2017-2019) pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya. Amril ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) Makmur pada 16 Mei 2019.

Laporan: Eka G Putra
Editor: Firman Agus

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari