Minggu, 7 Juli 2024

Hakim PN Bengkalis Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Kurir Ganja Kering 114 Kg

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Majelias Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memvonis seumur hidup, dua terdakwa kurir daun ganja seberat 114 kilogram (kg) lebih dalam sidang yang digelar pekan lalu di PN Bengkalis.

Sidang vonis kedua terdakwa Haposan Parlindungan Lumban Tobing dan Marianto Sabri dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bengkalis, lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis , yang hanya meminta kedua terdakwa divonis hukuman selama 20 tahun penjara.

- Advertisement -

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kg, sebagaimana dalam dakwaan pokok atau primer, Pasal 111 Undang- Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Terapkan Program Desa Bermasa, Gaji Kades Rp8,5 Juta dan BPD Rp3,7 Juta

‘’Ya. Sudah divonis hakim PN Bengkalis. Atas putusan majelis hakim tersebut  JPU dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir,’’ ujar Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf, Senin (31/1/2022).

Dijelaskannya, kasus tindak pidana penyalahgunaan daun ganja kering diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada September 2021 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas menyasar lokasi di Jalan Rawa Panjang, Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

- Advertisement -

Kejadian bermula saat dua tersangka diarahkan seorang yang bernama Sahril Manatap Simanjuntak (penuntutan terpisah), untuk pergi dengan mengendarai sebuah mobil ke daerah Pelalawan tepatnya di sebuah perkebunan kelapa sawit.

Saat itu terlihat ada tanda masker putih lalu kedua pelaku disuruh berhenti dan turun dari mobil. Kedua pelaku tidak melihat atau tidak menemui siapa yang berada di tempat tersebut. Kemudian keduanya disuruh mengambil 5 karung narkotika jenis ganja yang terletak di atas tanah, dan memasukkannya ke dalam mobil.

Baca Juga:  Bupati Bengkalis Kasmarni Berharap Terus Kembangkan Program OVOP

Tidak lama kemudian, keduanya disuruh untuk membawa barang haram itu ke tempat yang aman tepatnya di rumah Haposan yang berada di Jalan Rawa Panjang Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, sambil menunggu perintah selanjutnya dari saksi Sahril yang merupakan terpidana salah satu lapas di Provinsi Riau.

‘’Di sanalah kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas dari BNN. Petugas menyita barang bukti ganja sebanyak 5 karung atau berat kotor 114.725 gram daun ganja kering,’’ ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

 

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Majelias Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memvonis seumur hidup, dua terdakwa kurir daun ganja seberat 114 kilogram (kg) lebih dalam sidang yang digelar pekan lalu di PN Bengkalis.

Sidang vonis kedua terdakwa Haposan Parlindungan Lumban Tobing dan Marianto Sabri dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bengkalis, lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis , yang hanya meminta kedua terdakwa divonis hukuman selama 20 tahun penjara.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kg, sebagaimana dalam dakwaan pokok atau primer, Pasal 111 Undang- Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Bocah 5 Tahun Tewas Terseret Arus Air

‘’Ya. Sudah divonis hakim PN Bengkalis. Atas putusan majelis hakim tersebut  JPU dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir,’’ ujar Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf, Senin (31/1/2022).

Dijelaskannya, kasus tindak pidana penyalahgunaan daun ganja kering diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada September 2021 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas menyasar lokasi di Jalan Rawa Panjang, Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Kejadian bermula saat dua tersangka diarahkan seorang yang bernama Sahril Manatap Simanjuntak (penuntutan terpisah), untuk pergi dengan mengendarai sebuah mobil ke daerah Pelalawan tepatnya di sebuah perkebunan kelapa sawit.

Saat itu terlihat ada tanda masker putih lalu kedua pelaku disuruh berhenti dan turun dari mobil. Kedua pelaku tidak melihat atau tidak menemui siapa yang berada di tempat tersebut. Kemudian keduanya disuruh mengambil 5 karung narkotika jenis ganja yang terletak di atas tanah, dan memasukkannya ke dalam mobil.

Baca Juga:  Rozand dan Wendy Terpilih Jadi Bujang Dara Bengkalis 2021

Tidak lama kemudian, keduanya disuruh untuk membawa barang haram itu ke tempat yang aman tepatnya di rumah Haposan yang berada di Jalan Rawa Panjang Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, sambil menunggu perintah selanjutnya dari saksi Sahril yang merupakan terpidana salah satu lapas di Provinsi Riau.

‘’Di sanalah kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas dari BNN. Petugas menyita barang bukti ganja sebanyak 5 karung atau berat kotor 114.725 gram daun ganja kering,’’ ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari