Warga Bengkalis Divonis 1 Tahun

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhi vonis terhadap terdakwa Zohor bin Idris (55) warga Jalan Kampung Bakti, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, dengan hukuman satu tahun penjara.

Zohor merupakan terdakwa tunggal atas kasus jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Marita Makmur Jaya (MMJ) seluas 10 hektare pada 2011 dan 2014 dan berdasarkan putusan MA Nomor 632K/Pid/2020 bahwa Zohor terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melawan hukum menjual tanah orang lain untuk keuntungan diri sendiri.

- Advertisement -

Lahan seluas 10 hektare yang seharusnya diserahkan oleh terdakwa Zohor ke PT MMJ atas dasar kesepakatan Kelompok Tani Pasir, waktu itu sebagai Ketua II tahun 2005 silam, akan tetapi masih dikuasainya dan dijual ke pihak lain. Karena jual beli lahan itu, akhirnya diperkarakan PT MMJ ke pihak kepolisian.

Atas keputusan MA itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sebagai tim eksekutor mengamankan terdakwa Zohor sebelumnya tidak ditahan dan Kamis (26/8/21) sekitar pukul 17.00 WIB Zohor dijemput di rumahnya. Perbuatan terdakwa Zohor sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ke-1 KUHPidana.

- Advertisement -

Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Rakhmat Budiman SH MH melalui Kasi Inteljen Isnan SH MH membenarkan telah mengamankan terdakwa Zohor berdasarkan putusan MA tersebut.

"Ya, benar kami sebagai eksekutor telah menjemput dan menahan Zohor bin Idris sesuai dengan putusan MA itu. Dan terdakwa harus menjalani hukuman," ujar Isnan, Ahad (29/8).

Menurutnya, terdakwa Zohor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hokum, menjual tanah orang lain untuk keuntungan diri sendiri dan dipidana penjara selama satu tahun. Setelah ditahan, Zohor akan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Untuk diketahui, terdakwa Zohor divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Bengkalis pada sidang pembacaan putusan, Rabu (4/12/2019) silam. Terdakwa Zohor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah.

PN Bengkalis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara. Memerintahkan agar terdakwa untuk segera ditahan.(eca)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhi vonis terhadap terdakwa Zohor bin Idris (55) warga Jalan Kampung Bakti, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, dengan hukuman satu tahun penjara.

Zohor merupakan terdakwa tunggal atas kasus jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Marita Makmur Jaya (MMJ) seluas 10 hektare pada 2011 dan 2014 dan berdasarkan putusan MA Nomor 632K/Pid/2020 bahwa Zohor terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melawan hukum menjual tanah orang lain untuk keuntungan diri sendiri.

Lahan seluas 10 hektare yang seharusnya diserahkan oleh terdakwa Zohor ke PT MMJ atas dasar kesepakatan Kelompok Tani Pasir, waktu itu sebagai Ketua II tahun 2005 silam, akan tetapi masih dikuasainya dan dijual ke pihak lain. Karena jual beli lahan itu, akhirnya diperkarakan PT MMJ ke pihak kepolisian.

Atas keputusan MA itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sebagai tim eksekutor mengamankan terdakwa Zohor sebelumnya tidak ditahan dan Kamis (26/8/21) sekitar pukul 17.00 WIB Zohor dijemput di rumahnya. Perbuatan terdakwa Zohor sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ke-1 KUHPidana.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Rakhmat Budiman SH MH melalui Kasi Inteljen Isnan SH MH membenarkan telah mengamankan terdakwa Zohor berdasarkan putusan MA tersebut.

"Ya, benar kami sebagai eksekutor telah menjemput dan menahan Zohor bin Idris sesuai dengan putusan MA itu. Dan terdakwa harus menjalani hukuman," ujar Isnan, Ahad (29/8).

Menurutnya, terdakwa Zohor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hokum, menjual tanah orang lain untuk keuntungan diri sendiri dan dipidana penjara selama satu tahun. Setelah ditahan, Zohor akan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Untuk diketahui, terdakwa Zohor divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Bengkalis pada sidang pembacaan putusan, Rabu (4/12/2019) silam. Terdakwa Zohor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah.

PN Bengkalis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara. Memerintahkan agar terdakwa untuk segera ditahan.(eca)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya