BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Perkebunan sawit masyarakat di Kabupaten Bengkalis secara kualitas serta produksinya masih di bawah standar perusahaan. Kendati pemerintah sudah berusaha untuk melakukan pembinaan dengan bekerja sama dengan perusahaan, namun upaya itu belum mampu meningkatkan hasil produksi maupun kualitasnya.
“Kita terus memberikan motifasi kepada petani untuk mengubah pola perkebunan secara tradisonal melalui pola yang moderen. Tentu memanfaatkan semua potensi yang sudah disediakan pemerintah melalui dukungan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI,” ujar Kepala Dinas Perkebunan (Kadibun) Bengkalis Muhammad Azmir di ruang kerjanya, Senin (29/4).
Ia didampingi Kabid Perkebunan Marhalim menyebutkan, pihaknya sudah meneken MoU bersama BPDPKS Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. Karena seluruh pembiayaan perkebunan dalam meningkatkan produksi sawit petani dibiayai seluruhnya oleh pemerintah.
Jadi kata Azmir, melalui program BPDPKS ini pihaknya sudah dua tahun ini menyampaikan kepada masyarakat, agar dapat memanfaatkan program tersebut. Meski sampai saat ini masih minimnya masyarakat yang mengajukan permohonan bantuan.
“Padahal kita akan membantu sampai program ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kalau mereka tak paham silahkan ke kantor kita dan kita akan membimbingnya sampai berhasil,” harapnya.
Dalam pengajuan program ini kata Azmir, untuk tahap awak semuanya akan dibantu oleh tim teknis Disbun. Jadi petani hanya menyiapkan kelompok maksimal 20 orang dalam satu kelompok, yang isinya mereka harus memenuhi syarakat, seperti surat tanah berupa SKGR, KTP, KK, badan usaha berupa kelompok tani.
“Itu semua bisa dipenuhi oleh kelompok yang tak bisa dibantu oleh dinas. Tentu yang lima syarat itu harus mereka penuhi, termasuk petani yang tergabung dalam koperasi plasma,” ujarnya.
Ia mengharapkan, dukungan dari kepala desa untuk membimbing kelompok tani untuk mendapatkan bantuan pengelolaan perkebunan sawit, dengan luas lahan maksimal 50 ha dan masing-masing anggota kelompok hanya bisa mengajukan 4 ha,” ujarnya.
Azmir menyebutkan, sampai saat ini sudah ada 6 kelompok yang mengajukan permohonan biayaan peningkatan produksi pertaniannya dan 2 sudah lolos untuk diteruskan ke BPDPKS Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
“Ya, masyarakat khususnya para petani perkebunan kelapa sawit untuk dapat memanfaatkan dan memaksimalkan bantuan pemerintah melalui dana BPDPKS tersebut,” ujarnya.(ade)