BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Kabupaten Bengkalis 2020, sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu (27/11) malam.
Dalam rapat paripurna itu, dengan semangat kebersamaan dan keinginan untuk sama-sama mempercepat pelaksanaan serta keberhasilan pembangunan di Negeri Junjungan ini, pihak eksekutif dan legislatif menyepakati APBD Kabupaten Bengkalis 2020 Rp3.820.517.806.344,91.
Awalnya, penyampaian Ranperda APBD 2020 oleh Pemkab Bengkalis dilaksanakan Senin (25/11). Kemudian paripurna 7 Fraksi DPRD dilaksanakan Selasa (26/11) siang. Sedangkan pada malam harinya dilaksanakan paripurna jawaban Pemkab atas tanggapan fraksi.
Adapun komponen APBD Kabupaten Bengkalis 2020, yakni pendapatan Rp3.820.517.806.344,91. Pendapatan ini terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp400.509.633.150, dana perimbangan Rp2.771.882.496.659,91, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp351.860.176.535.
Sedangkan komponen belanja daerah pada 2020 Rp3.820.517.806.344,91. Terdiri dari, belanja tidak langsung (BTL) Rp1.491.185.304.166,91, dan belanja langsung (BL) Rp2.329.332.502.178. Artinya, APBD Kabupaten Bengkalis 2020 mengalami defisit Rp296.265.500.000.
Namun defisit tersebut dapat ditutupi dengan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) 2019 Rp296.265.500.000.
Setelah mendengar laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bengkalis yang disampaikan juru bicaranya H Ardi, masing-masing fraksi memberi tanggapan. (kom)
Laporan ERWAN SANI, Bengkalis