Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Puluhan Pelanggar Prokes di Bengkalis Pilih Didenda dan Hukuman Sosial

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Satgas Covid-19 Bengkalis melaksanakan operasi Yustisi protokol Kesehatan di Kecamatan Mandau, Kamis (29/4/2021) pagi. Kegiatan Yustisi dilakukan dengan melibatkan sejumlah stakeholder terkait dari kepolisian, jaksa dan Pengadilan Negeri Bengkalis.

Pelanggar protokol kesehatan yang ditindak langsung disidang lapangan oleh petugas Jaksa dan Pengadilan Negeri Bengkalis. 

Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Ulwan Maluf, mengatakan, selama kegiatan tadi pihaknya menyidangkan sekitar tiga puluh sampai tiga puluh lima pelanggar. 

"Rata-rata pelanggar yang kita sidangkan mereka tidak memakai masker. Ada juga yang memakai masker tapi tidak digunakan pada tempatnya," ungkap Ulwan.

Dari jumlah perkara pelanggaran protokol kesehatan ini sebanyak 5 orang pelanggar memilih untuk hukuman denda. Mereka membayar denda sebesar Rp100 ribu sesuai dengan Pergub 78 tahun 2020. 

Baca Juga:  Polsek Pinggir Ajak Pemdes Buat Embung

"Sementara sebagian besar memilih hukuman sanksi sosial, berupa menyanyi lagu Indonesia Raya di depan umum, membacakan Pancasila dan menyapu di depan umum selama enam puluh menit. Selain itu ada juga ada yang dijatuhkan hukuman fisik tetapi tidak memberatkan seperti push-up," terangnya.

Pelaksanaan razia dilakukan dipimpin Kasatreskrim Polres Bengkalis, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Penindakan dilakukan langsung pihak Kepolisian bersama Satpol PP Bengkalis, kemudian disidangkan ditempat oleh hakim pengadilan negeri Bengkalis dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Beberapa anggota masyarakat yang ditindak beralasan mereka lupa untuk menggunakan masker. Bahkan ada yang beranggapan bahwa Covid-19 tidak ada sehingga mereka tidak menggunakan masker.

Baca Juga:  Dua Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi

"Mereka yang tidak percaya ini tadi kita berikan denda karena dia juga bersedia menerima sanksi," tegasnya.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Satgas Covid-19 Bengkalis melaksanakan operasi Yustisi protokol Kesehatan di Kecamatan Mandau, Kamis (29/4/2021) pagi. Kegiatan Yustisi dilakukan dengan melibatkan sejumlah stakeholder terkait dari kepolisian, jaksa dan Pengadilan Negeri Bengkalis.

Pelanggar protokol kesehatan yang ditindak langsung disidang lapangan oleh petugas Jaksa dan Pengadilan Negeri Bengkalis. 

- Advertisement -

Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Ulwan Maluf, mengatakan, selama kegiatan tadi pihaknya menyidangkan sekitar tiga puluh sampai tiga puluh lima pelanggar. 

"Rata-rata pelanggar yang kita sidangkan mereka tidak memakai masker. Ada juga yang memakai masker tapi tidak digunakan pada tempatnya," ungkap Ulwan.

- Advertisement -

Dari jumlah perkara pelanggaran protokol kesehatan ini sebanyak 5 orang pelanggar memilih untuk hukuman denda. Mereka membayar denda sebesar Rp100 ribu sesuai dengan Pergub 78 tahun 2020. 

Baca Juga:  YWPM Berbagi Berkah dengan Kaum Duafa

"Sementara sebagian besar memilih hukuman sanksi sosial, berupa menyanyi lagu Indonesia Raya di depan umum, membacakan Pancasila dan menyapu di depan umum selama enam puluh menit. Selain itu ada juga ada yang dijatuhkan hukuman fisik tetapi tidak memberatkan seperti push-up," terangnya.

Pelaksanaan razia dilakukan dipimpin Kasatreskrim Polres Bengkalis, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Penindakan dilakukan langsung pihak Kepolisian bersama Satpol PP Bengkalis, kemudian disidangkan ditempat oleh hakim pengadilan negeri Bengkalis dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Beberapa anggota masyarakat yang ditindak beralasan mereka lupa untuk menggunakan masker. Bahkan ada yang beranggapan bahwa Covid-19 tidak ada sehingga mereka tidak menggunakan masker.

Baca Juga:  Bupati Kasmarni Apresiasi Pelaksanaan TMMD Kodim Bengkalis

"Mereka yang tidak percaya ini tadi kita berikan denda karena dia juga bersedia menerima sanksi," tegasnya.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari