Jumat, 22 November 2024

Waduh, Lampu Jalan di Duri dan Bengkalis Diputus PLN karena Menunggak

- Advertisement -

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Akibat menungak pembayaran rekening listrik, sejumlah titik ruas jalan umum di Bengkalis, seperti di Duri dan Kota Bengkalis tanpa penerangan. 

Sebabnya,  mulai Rabu (25/8) petugas PLN Bengkalis melakukan pemutusan daya listrik untuk penerangan jalan umum (JPU). Tindakan tegas PLN berupa pemutusan itu dilakukan menyusul tagihan untuk Juli 2021 lalu masih menunggak sebesar Rp700 juta dari total yang harus dibayarkan Rp1,7 miliar.

- Advertisement -

Manajer ULP PT (Persero) PLN Bengkalis, Andiko Bestari kepada wartawan mengatakan, tagihan penggunaan listrik PJU Bengkalis Juli lalu sebesar Rp1,7 miliar. Sudah dibayarkan Rp1 miliar dan masih menunggak Rp700 juta.

"Ya, untuk pembayaran tagihan listrik ini secara aturan harusnya dilunasi paling lambat setiap tanggal 20. Namun karena hingga 20 Agustus belum melunasi tagihannya, maka pemutusan harus dilakukan karena prosedurnya demikian," tegas Andiko.

Baca Juga:  Prestasi Atlet Menurun, Pembinaan KONI Dipertanyakan

Menurutnya, eksekusi pemutusan dilakukan mulai Rabu pagi itu, akan berlangsung sampai tagihan tersebut dilunasi. 

- Advertisement -

"Tapi, yang kita putuskan itu hanya sebagian dan tidak seluruhnya. Tapi kalau bulan ini bisa dilunasi akan kita sambung kembali," ujar Andiko.(ksm)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Akibat menungak pembayaran rekening listrik, sejumlah titik ruas jalan umum di Bengkalis, seperti di Duri dan Kota Bengkalis tanpa penerangan. 

Sebabnya,  mulai Rabu (25/8) petugas PLN Bengkalis melakukan pemutusan daya listrik untuk penerangan jalan umum (JPU). Tindakan tegas PLN berupa pemutusan itu dilakukan menyusul tagihan untuk Juli 2021 lalu masih menunggak sebesar Rp700 juta dari total yang harus dibayarkan Rp1,7 miliar.

- Advertisement -

Manajer ULP PT (Persero) PLN Bengkalis, Andiko Bestari kepada wartawan mengatakan, tagihan penggunaan listrik PJU Bengkalis Juli lalu sebesar Rp1,7 miliar. Sudah dibayarkan Rp1 miliar dan masih menunggak Rp700 juta.

"Ya, untuk pembayaran tagihan listrik ini secara aturan harusnya dilunasi paling lambat setiap tanggal 20. Namun karena hingga 20 Agustus belum melunasi tagihannya, maka pemutusan harus dilakukan karena prosedurnya demikian," tegas Andiko.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bengkalis Zona Merah, Sejumlah Masjid Tetap Gelar Tarawih Berjamaah

Menurutnya, eksekusi pemutusan dilakukan mulai Rabu pagi itu, akan berlangsung sampai tagihan tersebut dilunasi. 

"Tapi, yang kita putuskan itu hanya sebagian dan tidak seluruhnya. Tapi kalau bulan ini bisa dilunasi akan kita sambung kembali," ujar Andiko.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari