Minggu, 29 Maret 2026
- Advertisement -

Miliki Sabu, Nelayan Asal Malaysia Ditahan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Nakhoda kapal nelayan asal Malaysia yang baru saja divonis bebas harus kembali mendekam dalam seltahanan. Pasalnya, Heng Wah Wat (49), kedapatan membawa sabu didalam kapal.

Ditahannya tersangka Heng Wah Wat ini karena saat kapal sandar dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 1 paket sabu dengan berat 0,8 gram.

"Saat ditangkap di tengah laut, kemudian dilakukan penggeledahan di kapal saat kapal sandar di dermaga Polair, maka ditemukan sabu-sabu beserta alat hisap yang diakui milik tersangka Heng Wah Wat sebanyak 1 paket," ungkap Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat SIK melalui Kanit Gakkum IptuDodi Ripo, Kamis (25/6).

Dikatakan Dodi Ripo, tersangka Heng Wah Wat mengaku bahwa dirinya memang sebagai pengguna sabu. Ia membeli sabu itu di Batupahat, Malaysia dengan harga 100 Ringgit Malaysia.

Baca Juga:  Bupati Dengarkan Keluhan Masyarakat soal Vaksinasi

"Dia sekarang sudah ditahan di Mapolres Bengkalis, sedangkan dua ABK di antaranya Tan Chong Pin (61) dan Pula Sin Kue (56) ditahan di Imigrasi Bengkalis," ujarnya.(esi)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Nakhoda kapal nelayan asal Malaysia yang baru saja divonis bebas harus kembali mendekam dalam seltahanan. Pasalnya, Heng Wah Wat (49), kedapatan membawa sabu didalam kapal.

Ditahannya tersangka Heng Wah Wat ini karena saat kapal sandar dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 1 paket sabu dengan berat 0,8 gram.

"Saat ditangkap di tengah laut, kemudian dilakukan penggeledahan di kapal saat kapal sandar di dermaga Polair, maka ditemukan sabu-sabu beserta alat hisap yang diakui milik tersangka Heng Wah Wat sebanyak 1 paket," ungkap Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat SIK melalui Kanit Gakkum IptuDodi Ripo, Kamis (25/6).

Dikatakan Dodi Ripo, tersangka Heng Wah Wat mengaku bahwa dirinya memang sebagai pengguna sabu. Ia membeli sabu itu di Batupahat, Malaysia dengan harga 100 Ringgit Malaysia.

Baca Juga:  TP PKK Mandau Gelar Sehari Boga

"Dia sekarang sudah ditahan di Mapolres Bengkalis, sedangkan dua ABK di antaranya Tan Chong Pin (61) dan Pula Sin Kue (56) ditahan di Imigrasi Bengkalis," ujarnya.(esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Nakhoda kapal nelayan asal Malaysia yang baru saja divonis bebas harus kembali mendekam dalam seltahanan. Pasalnya, Heng Wah Wat (49), kedapatan membawa sabu didalam kapal.

Ditahannya tersangka Heng Wah Wat ini karena saat kapal sandar dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 1 paket sabu dengan berat 0,8 gram.

"Saat ditangkap di tengah laut, kemudian dilakukan penggeledahan di kapal saat kapal sandar di dermaga Polair, maka ditemukan sabu-sabu beserta alat hisap yang diakui milik tersangka Heng Wah Wat sebanyak 1 paket," ungkap Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat SIK melalui Kanit Gakkum IptuDodi Ripo, Kamis (25/6).

Dikatakan Dodi Ripo, tersangka Heng Wah Wat mengaku bahwa dirinya memang sebagai pengguna sabu. Ia membeli sabu itu di Batupahat, Malaysia dengan harga 100 Ringgit Malaysia.

Baca Juga:  Amril: Maunya, Sekali Dikerjakan Tuntas

"Dia sekarang sudah ditahan di Mapolres Bengkalis, sedangkan dua ABK di antaranya Tan Chong Pin (61) dan Pula Sin Kue (56) ditahan di Imigrasi Bengkalis," ujarnya.(esi)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari