Jumat, 9 Oktober 2026
- Advertisement -

KPP Pratama Bengkalis Alihkan Layanan Secara Online

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Sejumlah pegawai terinfeksi Covid-19, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis tetap memberikan pelayanan. Namun pelayanan itu tidak dilakukan secara tatap muka selama 7 hari kerja, 22- 29 November 2021.

"Kita tetap memberikan pelayanan. Tapi pengalihan pelayanan tatap muka ini sifatnya hanya sementara sambil menunggu perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ini berkurang," ujar Kepala KPP Pratama Bengkalis, Eko Cahyo Wicaksono.

Namun demikian katanya, KPP Pratama Bengkalis tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan secara online kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Menurutnya, layanan online tersebut antara lain pendaftaran NPWP, pelaporan SPT tahunan dan/atau masa, surat keterangan fiskal, validasi SSP PPhTB dan aktivasi lainnya.

Baca Juga:  TGI Gelar Pelatihan Juru Las Kualifikasi 1F/2F dan Penyerahan Meubelair

Selain itu katanya lagi, untuk tetap menjaga keberlangsungan layanan wajib pajak, KPP Pratama Bengkalis juga dapat memberikan layanan secara online, berupa layanan aplikasi pemindahbukuan, aplikasi aktivasi/deaktivasi WP non efektif, permintaan nomor seri faktur, permintaan ID Billing, permintaan SKB, perubahan data wajib pajak dan pemindahan wajib pajak.

Dijelaskan Eko, wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bengkalis tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan kewajiban pelaporannya, karena melalui layanan online tersebut masyarakat tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT sehingga terhindar dari sanksi perpajakan.

Pelaksanaan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu dapat membantu tercapainya target penerimaan pajak di Kanwil DJP Riau yang akan dinikmati oleh masyarakat Riau dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH).

Baca Juga:  Salurkan Rp9,9 Miliar BLTDD

"Selain itu penerimaan pajak menjadi salah satu sumber dana untuk keperluan pengadaan vaksin bagi masyarakat. Oleh karena itu, dalam semua kesempatan ini Kanwil DJP Riau dan jajaran KPP juga mendorong dan mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan jajarannya," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Duri)
Editor: Rinaldi

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Sejumlah pegawai terinfeksi Covid-19, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis tetap memberikan pelayanan. Namun pelayanan itu tidak dilakukan secara tatap muka selama 7 hari kerja, 22- 29 November 2021.

"Kita tetap memberikan pelayanan. Tapi pengalihan pelayanan tatap muka ini sifatnya hanya sementara sambil menunggu perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ini berkurang," ujar Kepala KPP Pratama Bengkalis, Eko Cahyo Wicaksono.

Namun demikian katanya, KPP Pratama Bengkalis tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan secara online kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Menurutnya, layanan online tersebut antara lain pendaftaran NPWP, pelaporan SPT tahunan dan/atau masa, surat keterangan fiskal, validasi SSP PPhTB dan aktivasi lainnya.

Baca Juga:  Salurkan Rp9,9 Miliar BLTDD

Selain itu katanya lagi, untuk tetap menjaga keberlangsungan layanan wajib pajak, KPP Pratama Bengkalis juga dapat memberikan layanan secara online, berupa layanan aplikasi pemindahbukuan, aplikasi aktivasi/deaktivasi WP non efektif, permintaan nomor seri faktur, permintaan ID Billing, permintaan SKB, perubahan data wajib pajak dan pemindahan wajib pajak.

- Advertisement -

Dijelaskan Eko, wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bengkalis tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan kewajiban pelaporannya, karena melalui layanan online tersebut masyarakat tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT sehingga terhindar dari sanksi perpajakan.

Pelaksanaan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu dapat membantu tercapainya target penerimaan pajak di Kanwil DJP Riau yang akan dinikmati oleh masyarakat Riau dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH).

- Advertisement -
Baca Juga:  Bus Tujuan Medan Kecelakaan di Duri, Satu Penumpang Tewas 13 Luka-luka

"Selain itu penerimaan pajak menjadi salah satu sumber dana untuk keperluan pengadaan vaksin bagi masyarakat. Oleh karena itu, dalam semua kesempatan ini Kanwil DJP Riau dan jajaran KPP juga mendorong dan mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan jajarannya," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Duri)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Sejumlah pegawai terinfeksi Covid-19, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis tetap memberikan pelayanan. Namun pelayanan itu tidak dilakukan secara tatap muka selama 7 hari kerja, 22- 29 November 2021.

"Kita tetap memberikan pelayanan. Tapi pengalihan pelayanan tatap muka ini sifatnya hanya sementara sambil menunggu perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ini berkurang," ujar Kepala KPP Pratama Bengkalis, Eko Cahyo Wicaksono.

Namun demikian katanya, KPP Pratama Bengkalis tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan secara online kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Menurutnya, layanan online tersebut antara lain pendaftaran NPWP, pelaporan SPT tahunan dan/atau masa, surat keterangan fiskal, validasi SSP PPhTB dan aktivasi lainnya.

Baca Juga:  Edarkan Sabu, Tiga Warga Pinggir Digaruk

Selain itu katanya lagi, untuk tetap menjaga keberlangsungan layanan wajib pajak, KPP Pratama Bengkalis juga dapat memberikan layanan secara online, berupa layanan aplikasi pemindahbukuan, aplikasi aktivasi/deaktivasi WP non efektif, permintaan nomor seri faktur, permintaan ID Billing, permintaan SKB, perubahan data wajib pajak dan pemindahan wajib pajak.

Dijelaskan Eko, wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bengkalis tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan kewajiban pelaporannya, karena melalui layanan online tersebut masyarakat tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT sehingga terhindar dari sanksi perpajakan.

Pelaksanaan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu dapat membantu tercapainya target penerimaan pajak di Kanwil DJP Riau yang akan dinikmati oleh masyarakat Riau dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH).

Baca Juga:  17 Desember Pengumuman Lulus Administrasi

"Selain itu penerimaan pajak menjadi salah satu sumber dana untuk keperluan pengadaan vaksin bagi masyarakat. Oleh karena itu, dalam semua kesempatan ini Kanwil DJP Riau dan jajaran KPP juga mendorong dan mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan jajarannya," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Duri)
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari