Pajak Bisa Optimal Bila Wajib Pajak Sadar

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar acara pemberian apresiasi kepada wajib pajak, petugas PBB (kolektor), petugas penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) RT atau RW, camat, lurah/kepala desa se-Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan dilaksanakan di ballrom Hotel Surya Kecamatan Bathin Solapan, Duri, Jumat (20/12).

- Advertisement -

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kedua hal itu merupakan bagian terpenting dari sumber penerimaan daerah.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan, pembayaran pajak merupakan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembangunan daerah.

- Advertisement -

"Pajak dapat dioptimalkan apabila setiap wajib pajak sadar akan kewajibannya, namun sampai saat ini kepatuhan membayar pajak masih sangat rendah," kata Amril.

Lanjut Bupati Bengkalis, pemberian penghargaan ini merupakan tahun kedua dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam upaya peningkatan keperluan wajib pajak.

"Di samping membayar pajak juga dapat memacu para wajib pajak untuk mendapatkan penghargaan sehingga dapat menjadi panutan bagi para wajib pajak," kata orang nomor satu di Negeri Junjungan.

Dikesempatan itu, Amril juga mengajak dan mengimbau kepada semua pihak untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.

"Salah satunya untuk mengurangi tingkat ketergantungan Pemkab terhadap pemerintah pusat sekaligus menjadi tolak ukur keberhasilan pembangunan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD)," kata Amril.

Dalam laporan panitia ada 11 objek pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, sesuai Undang-Undang Nomor 28/2009 yakni pajak hotel, restoran, air tanah, hiburan, reklame.

Kemudian penerangan jalan, parkir, mineral bukan logam dan batuan, sarang burung walet, PBB pedesaan dan perkotaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Turut Hadir dalam acara anggota DPRD Bengkalis, Kapolres, Dandim 0303 Bengkalis diwakili Sigit dan Danramil 04/Mandau, Kapten Arh H Sitorus, Ketua TP-PKK Kabupaten Bengkalis Kasmarni.

Kemudian direktur bank dan seluruh pimpinan Bank Se-Kabupaten Bengkalis, pimpinan BUMN, BUMD dan para pengusaha.

Lalu, camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Bengkalis, petugas kolektor, ketua RW dan RT se-Kabupaten Bengkalis.(kom)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar acara pemberian apresiasi kepada wajib pajak, petugas PBB (kolektor), petugas penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) RT atau RW, camat, lurah/kepala desa se-Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan dilaksanakan di ballrom Hotel Surya Kecamatan Bathin Solapan, Duri, Jumat (20/12).

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kedua hal itu merupakan bagian terpenting dari sumber penerimaan daerah.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan, pembayaran pajak merupakan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembangunan daerah.

"Pajak dapat dioptimalkan apabila setiap wajib pajak sadar akan kewajibannya, namun sampai saat ini kepatuhan membayar pajak masih sangat rendah," kata Amril.

Lanjut Bupati Bengkalis, pemberian penghargaan ini merupakan tahun kedua dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam upaya peningkatan keperluan wajib pajak.

"Di samping membayar pajak juga dapat memacu para wajib pajak untuk mendapatkan penghargaan sehingga dapat menjadi panutan bagi para wajib pajak," kata orang nomor satu di Negeri Junjungan.

Dikesempatan itu, Amril juga mengajak dan mengimbau kepada semua pihak untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.

"Salah satunya untuk mengurangi tingkat ketergantungan Pemkab terhadap pemerintah pusat sekaligus menjadi tolak ukur keberhasilan pembangunan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD)," kata Amril.

Dalam laporan panitia ada 11 objek pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, sesuai Undang-Undang Nomor 28/2009 yakni pajak hotel, restoran, air tanah, hiburan, reklame.

Kemudian penerangan jalan, parkir, mineral bukan logam dan batuan, sarang burung walet, PBB pedesaan dan perkotaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Turut Hadir dalam acara anggota DPRD Bengkalis, Kapolres, Dandim 0303 Bengkalis diwakili Sigit dan Danramil 04/Mandau, Kapten Arh H Sitorus, Ketua TP-PKK Kabupaten Bengkalis Kasmarni.

Kemudian direktur bank dan seluruh pimpinan Bank Se-Kabupaten Bengkalis, pimpinan BUMN, BUMD dan para pengusaha.

Lalu, camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Bengkalis, petugas kolektor, ketua RW dan RT se-Kabupaten Bengkalis.(kom)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya