BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Akhirnya laporan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gempa) Bengkalis atas dugaan penjualan lahan diduga hutan produksi terbatas (HPT) di Dusun Parit Lapis, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan pada Januari 2021 lalu, membuahkan hasil.
Setelah memintai keterangan saksi dan para pelaku yang terlihat jual beli lahan hutan mangrove, akhirnya Polres Bengkalis menetapkan tiga orang tersangka, dalam perkara jual beli 33 hektare (Ha) kawasan hutan bakau. Satu orang yang ditetapkan tersangka bernisial Ac selaku pembeli lahan yang digunakan untuk tambak udang.
"Terkait kasus jual beli lahan hutan bakau untuk tambak udang, sudah digelar perkara di Polda Riau. Hasilnya ada tiga tersangka," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, yang masih merahasiakan dua nama tersangka lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menegaskan, hasil penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap perkara penjualan kawasan hutan bakau untuk tambak udang ditemukan adanya bukti tindak pidana.
Terkait bukti tersebut, penyidik akan menetapkan tersangka. Namun, Kapolres masih belum mau membeberkan ke publik siapa tersangkanya. "Ya, nanti untuk penetapan tersangka kita rilis. Apakah kepala desa atau yang lain, nanti kita kabari," ujar Kapolres saat itu.
Sedangkan hutan mangrove seluas 33 Ha yang dijual pada tahun 2020 oleh 18 warga desa kepada seorang pengusaha berinisial Ac. Bahkan saat ini lahan tersebut digarap sebagai tambak udang dan sudah memasuki proses penyemaian udang.
Sedangkan pemberitaan melalui Kanit Tipikor Ipda Hasan Basri beberapa waktu lalu.
Menurutnya, lahan seluas 33 Ha berlokasi di Dusun Parit Lapis desa Kembung Luar yang diperjualbelikan dengan 17 surat, berupa surat pernyataan ganti rugi (SPGR) yang berasal dari surat keterangan menguasai dan mengolah tanah (SKMMT) dibeli 9 orang.
Rencananya lahan ini akan dikelola untuk budidaya udang jenis vanamei di lahan tersebut. Namun dari tinjau lokasi yang dilakukan pihak kepolisian bersama BPN Kabupaten Bengkalis setiap SPGR per hektare lahan memiliki harga jual sebesar Rp15 juta sedangkan mereka menjual dengan harga Rp17 juta per Ha.
"Ada selisih Rp66 juta dan kita dapat dari keterangan warga mereka rata-rata per KK mendapatkan Rp2,5 juta dan dari informasi katanya ada yang diberikan bantuan untuk rumah ibadah diperkirakan Rp75 juta, organisasi pemuda Rp4 juta," terang Hasan.
Terpisah Kades Kembung Luar Muhammad Ali membenarkan adanya transaksi jual beli lahan tersebut. Namun, ia membantah dengan tegas bahwa transaksi itu kebijakan mengatasnamakan dirinya dan di atas lahan HPT melanggar hukum seperti yang ditudingkan itu.
Ia menegaskan, proses transaksi jual beli lahan sekitar 33 Ha itu tidak melanggar hukum dan uang hasil jual beli lahan itu juga bukan untuk Kades, akan tetapi dikembalikan ke masyarakat.
Harga jual per Ha Rp17 juta dengan rincian disebutkan Kades Ali, sebesar Rp2 juta per Ha diinfaqkan ke rumah ibadah, kemudian Rp15 juta per Ha diserahkan ke masing-masing kepala keluarga (KK) atau masyarakat se- Dusun Parit Lapis.
"Sebelum adanya jual beli tersebut adanya kesepakatan masyarakat Dusun Parit Lapis dan melampirkan berita acara hasil musyawarah. Hal itu sudah saya instruksikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian harinya," katanya.(gem)
Laporan ABU KASIM, Bengkalis