Jumat, 20 September 2024

Tingkatkan PAD, Bapenda Gandeng Kejari Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Guna memberikan bantuan hukum, pelayanan dan tindakan hukum dibidang pajak daerah dan retribusi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis, di Kantor Bapenda, Jumat (23/7/2021).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Bapenda Bengkalis, Supardi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti.

Supardi mengatakan, di Bapenda ada 2 tugas dan fungsi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Nomenklatur dalam pengelolaan keuangan pada tahun 2021 sudah memasuki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati terpilih," ujar Supardi.

- Advertisement -

Supardi menambahkan, RPJMD untuk tahun 2021-2026 sudah disusun dan nantinya akan sampai kepada Perda, Bapenda sudah menyiapkan format capaian pajak tahun 2021-2026 menyesuaikan perkembangan dari pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:  Ditargetkan 2024 Pembangunan Jalan Poros di Bengkalis Tuntas

"Dengan dilakukan penandatanganan bersama Kejari Bengkalis di bawah kepemimpinan Ibu Nanik Kushartanti, dapat membangun kerja sama sehingga masyarakat taat dalam membayar pajak khususnya penagihan pajak," harapnya.

- Advertisement -

Pada kesempatan itu, Supardi juga berharap melalui penandatanganan kerja sama dapat meningkatkan PAD Kabupaten Bengkalis.

Sentara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti usai penandatanganan kerja sama menyatakan siap membantu Pemkab Bengkalis dalam penegakan hukum wajib pajak yang tidak taat hukum.

"Kami siap membantu pemerintah dalam penegakan hukum, jika wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Guna memberikan bantuan hukum, pelayanan dan tindakan hukum dibidang pajak daerah dan retribusi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis, di Kantor Bapenda, Jumat (23/7/2021).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Bapenda Bengkalis, Supardi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti.

Supardi mengatakan, di Bapenda ada 2 tugas dan fungsi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Nomenklatur dalam pengelolaan keuangan pada tahun 2021 sudah memasuki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati terpilih," ujar Supardi.

Supardi menambahkan, RPJMD untuk tahun 2021-2026 sudah disusun dan nantinya akan sampai kepada Perda, Bapenda sudah menyiapkan format capaian pajak tahun 2021-2026 menyesuaikan perkembangan dari pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:  Warga Kesumbo Ampai Wajib Terapkan 3M

"Dengan dilakukan penandatanganan bersama Kejari Bengkalis di bawah kepemimpinan Ibu Nanik Kushartanti, dapat membangun kerja sama sehingga masyarakat taat dalam membayar pajak khususnya penagihan pajak," harapnya.

Pada kesempatan itu, Supardi juga berharap melalui penandatanganan kerja sama dapat meningkatkan PAD Kabupaten Bengkalis.

Sentara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti usai penandatanganan kerja sama menyatakan siap membantu Pemkab Bengkalis dalam penegakan hukum wajib pajak yang tidak taat hukum.

"Kami siap membantu pemerintah dalam penegakan hukum, jika wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari