Sabtu, 23 November 2024
spot_img

HPMR Bengkalis Tuntut Penambangan Pasir di Rupat Dilegalkan untuk Masyarakat

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat (HPMR) Kabupaten Bengkalis, menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Bengkalis dan DPRD Bengkalis, Senin (22/11/2021). Mereka meminta keadilan  terkait pengelola dan penambangan pasir di Rupat.

Dalam aksi damai tersebut, HPMR meminta kepada Pemkab Bengkalis untuk membuat peraturan daerah (Perda), serta kepada pihak kepolisian Bengkalis agar melakukan perlindungan hokum, khususnya masyarakat adat di Rupat untuk direalisasikan kepada masyarakat penambang pasir di Rupat Bengkalis.

Koordinator  unjuk rasa, Ahmad Suhendra mengatakan, dalam aksi damai ini pihak mahasiswa menuntut tiga,  agar aparat kepolisian tidak langsung mengkriminalisasi terhadap masyarakat yang bekerja untuk penambangan pasir. Karena masyarakat hanya mencari sumber pendapatan ekonomiannya melalui pasir.

‘’Kita juga mendesak kepada Bupati Bengkalis untuk kepastian hukumnya, supaya masyarakat tidak rancu. Juga agar bisa mengeluarkan rekomendasi dari Bupati Bengkalis terkait kasus penambangan pasir agar ada solusinya,’’ ujarnya.

Sedangkan dari legislative Bengkalis Ahmad minta mengawal pihak eksekutif untuk membantu sama-sama ke depan agar eksekutif bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat.

"Terakhir, kami datang ke DPRD meminta dan berharap dapat mendesak Pemerintah Kabupateb (Pemkab) dan bekerja sama sebagai legislatif untuk langsung mengeksekusikan, serta  merealisasikan peraturan daerah terhadap penambangan pasir di Pulau Rupat, semoga hari ini bisa selesai dan diterima dan eksekusi oleh dewan," tegas Ahmad Suhendra didampingi Ketua Umum HPMR Muhammad Al Amin.

Baca Juga:  Polbeng Kerja Sama dengan Tiga Universitas Taiwan

Menanggapi persoalan pasir ini, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial menyampaikan, pihak DPRD mulai dari tahun 2014 khususnya komisi II, sudah melakukan upaya bagaimana proses izin penambangan pasir ini bisa keluar izinnya untuk masyarakat dengan penetapan wilayah penambangan rakyat.

‘’Jadi pada tahun 2014-2016, akhirnya kita berhasil mendorong provinsi dan mendorong untuk mengeluarkan peta berkaitan dengan wilayah penambangan pasir. Tapi, sampai hari ini berkaitan dengan wilayah pertambangan rakyat belum ditetapkan,’’ ujarnya.

Makanya Syahrial mengatakan, pihaknya akan berjuang untuk masyarakat, sehingga hak-hak masyarakat dalam menggali potensi alam seperti pasir laut ini bisa digarap dengan cara legal melalui peraturan daerah nantinya.

"Terus yang kedua, berkaitan dengan peralihan kewenangan mungkin sudah ada kita dengarkan, bahwa adanya perubahan Undang-Undang Nomor 24. Kemudian terbit pula Omnibus Law Undang-Undang nomor 24, dengan membuat Pemerintah Daerah setingkat Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki kewenangan berkaitan dengan perizinan penambangan," ujar Syahrial di hadapan mahasiswa HPMR.

Baca Juga:  Februari-Maret 2020 Sensus Penduduk Dimulai

Selanjutnya kata Syahrial, baru-baru ini juga sudah keluar aturan terbaru provinsi tidak punya kewenangan dalam hal menarik perizinan berkaitan dengan penambangan, di mana kewenangan Kabupaten dan Provinsi dalam hal rekomendasi. 

"Kami di DPRD Bengkalis sudah membahas itu. Namun, hasil yang kami dapatkan memang belum maksimal, pertama kami selaku anggota DPRD Dapil 4 berkaitan dengan pasir sudah membawa orang tua kepada Gubernur Riau untuk secepatnya bagaimana koperasi atau kelompok-kelompok yang ada di masyarakat yang hari ini melakukan penambangan pasir," ujarnya lagi.

Kemudian Syahrial meneruskan, untuk menunjang program pemerintah dalam hal pembangunan infrastruktur digunakan dari pasir Rupat dan jadi kalau ini hampir dipastikan harga pasir melonjak tinggi karena pasir yang tersedia itu adalah pasir dari Kabupaten Tanjung Balai Karimun atau dari Kepri.

‘’Alhamdulillah, Pak Gubernur Riau merespon keinginan masyarakat lewat LAM Riau yang ada untuk segera membentuk koperasi serta kelompok -kelompok di kabupaten. Untuk membentuk tim yang linding sektornya di bagian ekonomi untuk membentuk tim verifikasi yang harus dikeluarkan,’’ ujarnya.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

 

 

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat (HPMR) Kabupaten Bengkalis, menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Bengkalis dan DPRD Bengkalis, Senin (22/11/2021). Mereka meminta keadilan  terkait pengelola dan penambangan pasir di Rupat.

Dalam aksi damai tersebut, HPMR meminta kepada Pemkab Bengkalis untuk membuat peraturan daerah (Perda), serta kepada pihak kepolisian Bengkalis agar melakukan perlindungan hokum, khususnya masyarakat adat di Rupat untuk direalisasikan kepada masyarakat penambang pasir di Rupat Bengkalis.

- Advertisement -

Koordinator  unjuk rasa, Ahmad Suhendra mengatakan, dalam aksi damai ini pihak mahasiswa menuntut tiga,  agar aparat kepolisian tidak langsung mengkriminalisasi terhadap masyarakat yang bekerja untuk penambangan pasir. Karena masyarakat hanya mencari sumber pendapatan ekonomiannya melalui pasir.

‘’Kita juga mendesak kepada Bupati Bengkalis untuk kepastian hukumnya, supaya masyarakat tidak rancu. Juga agar bisa mengeluarkan rekomendasi dari Bupati Bengkalis terkait kasus penambangan pasir agar ada solusinya,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Sedangkan dari legislative Bengkalis Ahmad minta mengawal pihak eksekutif untuk membantu sama-sama ke depan agar eksekutif bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat.

"Terakhir, kami datang ke DPRD meminta dan berharap dapat mendesak Pemerintah Kabupateb (Pemkab) dan bekerja sama sebagai legislatif untuk langsung mengeksekusikan, serta  merealisasikan peraturan daerah terhadap penambangan pasir di Pulau Rupat, semoga hari ini bisa selesai dan diterima dan eksekusi oleh dewan," tegas Ahmad Suhendra didampingi Ketua Umum HPMR Muhammad Al Amin.

Baca Juga:  Februari-Maret 2020 Sensus Penduduk Dimulai

Menanggapi persoalan pasir ini, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial menyampaikan, pihak DPRD mulai dari tahun 2014 khususnya komisi II, sudah melakukan upaya bagaimana proses izin penambangan pasir ini bisa keluar izinnya untuk masyarakat dengan penetapan wilayah penambangan rakyat.

‘’Jadi pada tahun 2014-2016, akhirnya kita berhasil mendorong provinsi dan mendorong untuk mengeluarkan peta berkaitan dengan wilayah penambangan pasir. Tapi, sampai hari ini berkaitan dengan wilayah pertambangan rakyat belum ditetapkan,’’ ujarnya.

Makanya Syahrial mengatakan, pihaknya akan berjuang untuk masyarakat, sehingga hak-hak masyarakat dalam menggali potensi alam seperti pasir laut ini bisa digarap dengan cara legal melalui peraturan daerah nantinya.

"Terus yang kedua, berkaitan dengan peralihan kewenangan mungkin sudah ada kita dengarkan, bahwa adanya perubahan Undang-Undang Nomor 24. Kemudian terbit pula Omnibus Law Undang-Undang nomor 24, dengan membuat Pemerintah Daerah setingkat Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki kewenangan berkaitan dengan perizinan penambangan," ujar Syahrial di hadapan mahasiswa HPMR.

Baca Juga:  Coklit Pilkada Bengkalis, Bawaslu Masih Temui NIK dan KK Ganda

Selanjutnya kata Syahrial, baru-baru ini juga sudah keluar aturan terbaru provinsi tidak punya kewenangan dalam hal menarik perizinan berkaitan dengan penambangan, di mana kewenangan Kabupaten dan Provinsi dalam hal rekomendasi. 

"Kami di DPRD Bengkalis sudah membahas itu. Namun, hasil yang kami dapatkan memang belum maksimal, pertama kami selaku anggota DPRD Dapil 4 berkaitan dengan pasir sudah membawa orang tua kepada Gubernur Riau untuk secepatnya bagaimana koperasi atau kelompok-kelompok yang ada di masyarakat yang hari ini melakukan penambangan pasir," ujarnya lagi.

Kemudian Syahrial meneruskan, untuk menunjang program pemerintah dalam hal pembangunan infrastruktur digunakan dari pasir Rupat dan jadi kalau ini hampir dipastikan harga pasir melonjak tinggi karena pasir yang tersedia itu adalah pasir dari Kabupaten Tanjung Balai Karimun atau dari Kepri.

‘’Alhamdulillah, Pak Gubernur Riau merespon keinginan masyarakat lewat LAM Riau yang ada untuk segera membentuk koperasi serta kelompok -kelompok di kabupaten. Untuk membentuk tim yang linding sektornya di bagian ekonomi untuk membentuk tim verifikasi yang harus dikeluarkan,’’ ujarnya.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari