BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis Amril Mukminin secara resmi melantik Kepala Desa Teluk Lecah Ali Nasikin SPdI dan Kepala Desa Sungai Cingam Jamil SPdI wilayah Kecamatan Rupat, periode 2019-2025 hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa gelombang III pada Gerbang Pesisir Kabupaten Bengkalis, Kamis (19/12).
Pelantikan dan pengambilan sumpah digelar di halaman Kantor Camat Rupat, Jalan Pelajar Batupanjang. Pelantikan diawali pembacaan sumpah jabatan oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin dilanjutkan dengan penandatangan surat keputusan (SK) serta penyematan tanda jabatan.
Pelantikan kades itu berdasarkan surat keputusan Bupati Bengkalis No.473/KPTS/XII/2019, disaksikan anggota DPRD Bengkalis daerah pemilihan Rupat dan Rupat Utara Ferry Situmeang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) H Yuhelmi dan Camat Rupat Kharunazri.
"Kepala Desa adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh karena itu kades dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih. Sehingga mampu meakomodir kepentingan masyarakat. Karena itu pula, peran dari kades berada pada posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah," sebut Amril.(esi)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis Amril Mukminin secara resmi melantik Kepala Desa Teluk Lecah Ali Nasikin SPdI dan Kepala Desa Sungai Cingam Jamil SPdI wilayah Kecamatan Rupat, periode 2019-2025 hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa gelombang III pada Gerbang Pesisir Kabupaten Bengkalis, Kamis (19/12).
Pelantikan dan pengambilan sumpah digelar di halaman Kantor Camat Rupat, Jalan Pelajar Batupanjang. Pelantikan diawali pembacaan sumpah jabatan oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin dilanjutkan dengan penandatangan surat keputusan (SK) serta penyematan tanda jabatan.
- Advertisement -
Pelantikan kades itu berdasarkan surat keputusan Bupati Bengkalis No.473/KPTS/XII/2019, disaksikan anggota DPRD Bengkalis daerah pemilihan Rupat dan Rupat Utara Ferry Situmeang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) H Yuhelmi dan Camat Rupat Kharunazri.
"Kepala Desa adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh karena itu kades dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih. Sehingga mampu meakomodir kepentingan masyarakat. Karena itu pula, peran dari kades berada pada posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah," sebut Amril.(esi)