Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Mantan Kades Bukitbatu Ditahan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu Jaafar, Senin (20/1).

Penahanan Jaafar atas dugaan tindak pidana korupsi pinjaman fiktif usaha ekonomi desa simpan pinjam (UEDSP) Tri Bukit Batu Laksemana, Desa Bukitbatu, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis tahun 2015 – 2018.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkalis juga menahan dua tersangka pada kasus yang sama, Ketua UEDSP Andre Wahyudi dan mantan TU Subandi, Senin (13/1) lalu. Atas dugaan korupsi penyelewengan tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp1,054 miliar.

"Hari ini kami resmi menahan satu tersangka yaitu mantan Kades Bukitbatu, Jaafar, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua tersangka lainnya sudah ditahan sebelumnya," kata Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan SH dan Kasi Intelijen Nico Fernando SH kemarin.

Baca Juga:  Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Ketam Putih Masuk RPJMN Kemenhub

Dijelaskan Nanik, modus para tersangka adalah pinjam nama orang terdekat sedikitnya sekitar 48 nama pemanfaat fiktif dan hanya dinikmati atau konsumtif para tersangka sendiri.

Akibatnya kerugian ditaksir mencapai Rp1,054 miliar. Nanik kembali menjelaskan, mantan kades periode 2013-2019 ini dan dua tersangka lainnya memiliki peran yang sama namun dengan kapasitas berbeda-beda.

Dalam hal tersebut, mantan Kades Bukitbatu, Jaafar mempunyai kewenangan serta bertanggung jawab dengan ikut menikmati pinjaman fiktif itu.

Disamping itu, Jaafar sempat menjalani pemeriksaan tim penyidik. Selanjutnya tersangka didampingi aparat digiring ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tidak ada tanggapan, kami jalani dulu. Karena memang kami yang minjam," ujar Jaafar.

Baca Juga:  Kurir Sabu 4 Kilogram Diringkus Polres Bengkalis

Diinformasikan sebelumnya, tersangka Andre W selaku Ketua UEDSP, menghabiskan uang untuk konsumtif sebesar Rp499 juta, Subandi TU kurang lebih Rp312 juta lebih. Sedangkan tersangka mantan Kades, Jafar Rp192,3 juta, penghitungan tersebut setelah dikurangi angsuran yang sudah dibayarkan.(nda)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu Jaafar, Senin (20/1).

Penahanan Jaafar atas dugaan tindak pidana korupsi pinjaman fiktif usaha ekonomi desa simpan pinjam (UEDSP) Tri Bukit Batu Laksemana, Desa Bukitbatu, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis tahun 2015 – 2018.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkalis juga menahan dua tersangka pada kasus yang sama, Ketua UEDSP Andre Wahyudi dan mantan TU Subandi, Senin (13/1) lalu. Atas dugaan korupsi penyelewengan tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp1,054 miliar.

"Hari ini kami resmi menahan satu tersangka yaitu mantan Kades Bukitbatu, Jaafar, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua tersangka lainnya sudah ditahan sebelumnya," kata Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan SH dan Kasi Intelijen Nico Fernando SH kemarin.

Baca Juga:  Masuri Masih Memimpin

Dijelaskan Nanik, modus para tersangka adalah pinjam nama orang terdekat sedikitnya sekitar 48 nama pemanfaat fiktif dan hanya dinikmati atau konsumtif para tersangka sendiri.

Akibatnya kerugian ditaksir mencapai Rp1,054 miliar. Nanik kembali menjelaskan, mantan kades periode 2013-2019 ini dan dua tersangka lainnya memiliki peran yang sama namun dengan kapasitas berbeda-beda.

Dalam hal tersebut, mantan Kades Bukitbatu, Jaafar mempunyai kewenangan serta bertanggung jawab dengan ikut menikmati pinjaman fiktif itu.

Disamping itu, Jaafar sempat menjalani pemeriksaan tim penyidik. Selanjutnya tersangka didampingi aparat digiring ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tidak ada tanggapan, kami jalani dulu. Karena memang kami yang minjam," ujar Jaafar.

Baca Juga:  Edarkan Sabu, Dua Pengangguran di Mandau Meringkuk di Penjara

Diinformasikan sebelumnya, tersangka Andre W selaku Ketua UEDSP, menghabiskan uang untuk konsumtif sebesar Rp499 juta, Subandi TU kurang lebih Rp312 juta lebih. Sedangkan tersangka mantan Kades, Jafar Rp192,3 juta, penghitungan tersebut setelah dikurangi angsuran yang sudah dibayarkan.(nda)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Mantan Kades Bukitbatu Ditahan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu Jaafar, Senin (20/1).

Penahanan Jaafar atas dugaan tindak pidana korupsi pinjaman fiktif usaha ekonomi desa simpan pinjam (UEDSP) Tri Bukit Batu Laksemana, Desa Bukitbatu, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis tahun 2015 – 2018.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkalis juga menahan dua tersangka pada kasus yang sama, Ketua UEDSP Andre Wahyudi dan mantan TU Subandi, Senin (13/1) lalu. Atas dugaan korupsi penyelewengan tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp1,054 miliar.

"Hari ini kami resmi menahan satu tersangka yaitu mantan Kades Bukitbatu, Jaafar, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua tersangka lainnya sudah ditahan sebelumnya," kata Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan SH dan Kasi Intelijen Nico Fernando SH kemarin.

Baca Juga:  KPU Bengkalis Sahkan DPS Sebanyak 381.347 Pemilih

Dijelaskan Nanik, modus para tersangka adalah pinjam nama orang terdekat sedikitnya sekitar 48 nama pemanfaat fiktif dan hanya dinikmati atau konsumtif para tersangka sendiri.

Akibatnya kerugian ditaksir mencapai Rp1,054 miliar. Nanik kembali menjelaskan, mantan kades periode 2013-2019 ini dan dua tersangka lainnya memiliki peran yang sama namun dengan kapasitas berbeda-beda.

Dalam hal tersebut, mantan Kades Bukitbatu, Jaafar mempunyai kewenangan serta bertanggung jawab dengan ikut menikmati pinjaman fiktif itu.

Disamping itu, Jaafar sempat menjalani pemeriksaan tim penyidik. Selanjutnya tersangka didampingi aparat digiring ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tidak ada tanggapan, kami jalani dulu. Karena memang kami yang minjam," ujar Jaafar.

Baca Juga:  Hujan Deras dan Pasang Keling, Ratusan Rumah di Bengkalis Terendam Banjir

Diinformasikan sebelumnya, tersangka Andre W selaku Ketua UEDSP, menghabiskan uang untuk konsumtif sebesar Rp499 juta, Subandi TU kurang lebih Rp312 juta lebih. Sedangkan tersangka mantan Kades, Jafar Rp192,3 juta, penghitungan tersebut setelah dikurangi angsuran yang sudah dibayarkan.(nda)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu Jaafar, Senin (20/1).

Penahanan Jaafar atas dugaan tindak pidana korupsi pinjaman fiktif usaha ekonomi desa simpan pinjam (UEDSP) Tri Bukit Batu Laksemana, Desa Bukitbatu, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis tahun 2015 – 2018.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkalis juga menahan dua tersangka pada kasus yang sama, Ketua UEDSP Andre Wahyudi dan mantan TU Subandi, Senin (13/1) lalu. Atas dugaan korupsi penyelewengan tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp1,054 miliar.

"Hari ini kami resmi menahan satu tersangka yaitu mantan Kades Bukitbatu, Jaafar, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua tersangka lainnya sudah ditahan sebelumnya," kata Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan SH dan Kasi Intelijen Nico Fernando SH kemarin.

Baca Juga:  Kapolres Bengkalis Beri Pesan Penting Ini ke Bawahan

Dijelaskan Nanik, modus para tersangka adalah pinjam nama orang terdekat sedikitnya sekitar 48 nama pemanfaat fiktif dan hanya dinikmati atau konsumtif para tersangka sendiri.

Akibatnya kerugian ditaksir mencapai Rp1,054 miliar. Nanik kembali menjelaskan, mantan kades periode 2013-2019 ini dan dua tersangka lainnya memiliki peran yang sama namun dengan kapasitas berbeda-beda.

Dalam hal tersebut, mantan Kades Bukitbatu, Jaafar mempunyai kewenangan serta bertanggung jawab dengan ikut menikmati pinjaman fiktif itu.

Disamping itu, Jaafar sempat menjalani pemeriksaan tim penyidik. Selanjutnya tersangka didampingi aparat digiring ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tidak ada tanggapan, kami jalani dulu. Karena memang kami yang minjam," ujar Jaafar.

Baca Juga:  Hujan Deras dan Pasang Keling, Ratusan Rumah di Bengkalis Terendam Banjir

Diinformasikan sebelumnya, tersangka Andre W selaku Ketua UEDSP, menghabiskan uang untuk konsumtif sebesar Rp499 juta, Subandi TU kurang lebih Rp312 juta lebih. Sedangkan tersangka mantan Kades, Jafar Rp192,3 juta, penghitungan tersebut setelah dikurangi angsuran yang sudah dibayarkan.(nda)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari