Jumat, 11 April 2025

DPO Pecuri Barang Milik CPI Dibekuk Polisi

MANDAU (RIAUPOS.CO)  – Tim unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah masuk dalam pencarian orang (DPO), berisinisial DC (32) Jalan Stadion Perumahan Bumi Hijau Blok C Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Bengkalis, Selasa (17/8/2021) sekitar  pukul 00.10 WIB.
 
Kapolsek Mandau, AKP JL Turuan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman SH menjelaskan, kronologi kejadian pada empat bulan lalu, sekitar pukul 06.20 WIB di lokasi Bekasap 168 Area Bekasap Central, sebelah stadion Kecamatan Mandau diketahui telah terjadi pencurian terhadap barang milik PT CPI yang saat ini berubah menjadi Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dilakukan  oleh  pelaku berinisial GC, AP yang sudah lebuh dulu ditangkap. Sedangkan tersangka DC masih DPO.
 
Dijelaskan Firman, kejadian tersebut berawal ketika pelapor bersama tim investigasi PT NPN dan pihak kepolisian, sedang melakukan pengecekan pencurian barang milik PT CPI, berupa kabel sekunder, kabel permukaan, kabel primer, dan papan sakelar komponen di TKP.
 
 Lalu pelapor mendapat informasi dari warga bahwa pelaku pencurian tersebut, berada di lokasi Perumahan Bumi Hijau Jalan Stadion ujung Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
 
Mendapat informasi tersebut tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, melakukan penyelidik dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial GC beserta bukti-bukti berupa kabel primer milik PT CPI.
 
 Di mana terhadap tersangka GC dan AP berkas kasusunya sudah  dinyatakan lengkap (P21). Sedangkan tersangka DC berhasil melarikan diri  dan masuk DPO sudah ditangkap.
 
Menurut Firman,  penangkapan tersangka DC pada Selasa (17/8) pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka di rumahnya Jalan Stadion Perumahan Bumi Hijau Blok C Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
 
 
‘’Setelah kami melakukan introgasi tersangka mengakui perbuatanya yang melakukan pencurian di lokasi tersebut bersama 2 orang temannya. Saat ini tersangka diserahkan ke penyidik guna penyidikan lebih lanjut,” terang Firman.
 
 
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis) 
 
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  PWI Bengkalis Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar
MANDAU (RIAUPOS.CO)  – Tim unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah masuk dalam pencarian orang (DPO), berisinisial DC (32) Jalan Stadion Perumahan Bumi Hijau Blok C Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Bengkalis, Selasa (17/8/2021) sekitar  pukul 00.10 WIB.
 
Kapolsek Mandau, AKP JL Turuan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman SH menjelaskan, kronologi kejadian pada empat bulan lalu, sekitar pukul 06.20 WIB di lokasi Bekasap 168 Area Bekasap Central, sebelah stadion Kecamatan Mandau diketahui telah terjadi pencurian terhadap barang milik PT CPI yang saat ini berubah menjadi Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dilakukan  oleh  pelaku berinisial GC, AP yang sudah lebuh dulu ditangkap. Sedangkan tersangka DC masih DPO.
 
Dijelaskan Firman, kejadian tersebut berawal ketika pelapor bersama tim investigasi PT NPN dan pihak kepolisian, sedang melakukan pengecekan pencurian barang milik PT CPI, berupa kabel sekunder, kabel permukaan, kabel primer, dan papan sakelar komponen di TKP.
 
 Lalu pelapor mendapat informasi dari warga bahwa pelaku pencurian tersebut, berada di lokasi Perumahan Bumi Hijau Jalan Stadion ujung Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
 
Mendapat informasi tersebut tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, melakukan penyelidik dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial GC beserta bukti-bukti berupa kabel primer milik PT CPI.
 
 Di mana terhadap tersangka GC dan AP berkas kasusunya sudah  dinyatakan lengkap (P21). Sedangkan tersangka DC berhasil melarikan diri  dan masuk DPO sudah ditangkap.
 
Menurut Firman,  penangkapan tersangka DC pada Selasa (17/8) pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka di rumahnya Jalan Stadion Perumahan Bumi Hijau Blok C Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
 
 
‘’Setelah kami melakukan introgasi tersangka mengakui perbuatanya yang melakukan pencurian di lokasi tersebut bersama 2 orang temannya. Saat ini tersangka diserahkan ke penyidik guna penyidikan lebih lanjut,” terang Firman.
 
 
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis) 
 
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  Bupati Pasang Badan Promosikan Batik Tenun Teluk Latak Bengkalis
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

DPO Pecuri Barang Milik CPI Dibekuk Polisi

MANDAU (RIAUPOS.CO)  – Tim unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah masuk dalam pencarian orang (DPO), berisinisial DC (32) Jalan Stadion Perumahan Bumi Hijau Blok C Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Bengkalis, Selasa (17/8/2021) sekitar  pukul 00.10 WIB.
 
Kapolsek Mandau, AKP JL Turuan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman SH menjelaskan, kronologi kejadian pada empat bulan lalu, sekitar pukul 06.20 WIB di lokasi Bekasap 168 Area Bekasap Central, sebelah stadion Kecamatan Mandau diketahui telah terjadi pencurian terhadap barang milik PT CPI yang saat ini berubah menjadi Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dilakukan  oleh  pelaku berinisial GC, AP yang sudah lebuh dulu ditangkap. Sedangkan tersangka DC masih DPO.
 
Dijelaskan Firman, kejadian tersebut berawal ketika pelapor bersama tim investigasi PT NPN dan pihak kepolisian, sedang melakukan pengecekan pencurian barang milik PT CPI, berupa kabel sekunder, kabel permukaan, kabel primer, dan papan sakelar komponen di TKP.
 
 Lalu pelapor mendapat informasi dari warga bahwa pelaku pencurian tersebut, berada di lokasi Perumahan Bumi Hijau Jalan Stadion ujung Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
 
Mendapat informasi tersebut tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, melakukan penyelidik dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial GC beserta bukti-bukti berupa kabel primer milik PT CPI.
 
 Di mana terhadap tersangka GC dan AP berkas kasusunya sudah  dinyatakan lengkap (P21). Sedangkan tersangka DC berhasil melarikan diri  dan masuk DPO sudah ditangkap.
 
Menurut Firman,  penangkapan tersangka DC pada Selasa (17/8) pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka di rumahnya Jalan Stadion Perumahan Bumi Hijau Blok C Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
 
 
‘’Setelah kami melakukan introgasi tersangka mengakui perbuatanya yang melakukan pencurian di lokasi tersebut bersama 2 orang temannya. Saat ini tersangka diserahkan ke penyidik guna penyidikan lebih lanjut,” terang Firman.
 
 
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis) 
 
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  160 Gorong-Gorong Menahan Abrasi
MANDAU (RIAUPOS.CO)  – Tim unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah masuk dalam pencarian orang (DPO), berisinisial DC (32) Jalan Stadion Perumahan Bumi Hijau Blok C Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Bengkalis, Selasa (17/8/2021) sekitar  pukul 00.10 WIB.
 
Kapolsek Mandau, AKP JL Turuan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman SH menjelaskan, kronologi kejadian pada empat bulan lalu, sekitar pukul 06.20 WIB di lokasi Bekasap 168 Area Bekasap Central, sebelah stadion Kecamatan Mandau diketahui telah terjadi pencurian terhadap barang milik PT CPI yang saat ini berubah menjadi Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dilakukan  oleh  pelaku berinisial GC, AP yang sudah lebuh dulu ditangkap. Sedangkan tersangka DC masih DPO.
 
Dijelaskan Firman, kejadian tersebut berawal ketika pelapor bersama tim investigasi PT NPN dan pihak kepolisian, sedang melakukan pengecekan pencurian barang milik PT CPI, berupa kabel sekunder, kabel permukaan, kabel primer, dan papan sakelar komponen di TKP.
 
 Lalu pelapor mendapat informasi dari warga bahwa pelaku pencurian tersebut, berada di lokasi Perumahan Bumi Hijau Jalan Stadion ujung Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
 
Mendapat informasi tersebut tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, melakukan penyelidik dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial GC beserta bukti-bukti berupa kabel primer milik PT CPI.
 
 Di mana terhadap tersangka GC dan AP berkas kasusunya sudah  dinyatakan lengkap (P21). Sedangkan tersangka DC berhasil melarikan diri  dan masuk DPO sudah ditangkap.
 
Menurut Firman,  penangkapan tersangka DC pada Selasa (17/8) pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka di rumahnya Jalan Stadion Perumahan Bumi Hijau Blok C Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
 
 
‘’Setelah kami melakukan introgasi tersangka mengakui perbuatanya yang melakukan pencurian di lokasi tersebut bersama 2 orang temannya. Saat ini tersangka diserahkan ke penyidik guna penyidikan lebih lanjut,” terang Firman.
 
 
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis) 
 
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  Peningkatan SDM dan Lapangan Kerja jadi Prioritas Bupati
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari