Jumat, 5 Juli 2024

Kembali, Harimau Mati Terjerat Ditemukan di Bengkalis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hewan terancam punah, Harimau Sumatera (Panthera Tigris sumatrae), ditemukan mati terjerat di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis pada Ahad (17/10/2021).

Harimau berjenis kelamin betina ini terkena jerat babi jenis seling di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) berjarak sekitar 21,85 km dari kawasan Suaka Margasatwa Bukit Batu. 

- Advertisement -

Plt Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Fifin Arfiana Jogasara menyebutkan, bangkai harimau itu ditemukan pertama kali oleh seorang pekebun. Temuan itu dilaporkan ke Kapolsek Bukit Batu Kompol Irwandi AR SH. Laporan ini diteruskan BBKSDA Riau melalui Plh Kepala Bidang KSDA Wilayah II MB Hutajulu. 

Baca Juga:  Atiok Tersangka Pembakar Lahan di Rupat

''Tim Resort Bukit Batu bersama Polsek Bukit Batu dan Manggala Agni mengamankan lokasi ditemukannya seekor bangkai Harimau untuk menghindari kerumunan warga sekitar pukul 9.45 WIB pagi. Kondisi harimau ditemukan dalam kondisi terjerat kaki kiri bagian depan. Tim akan melakukan evakuasi Harimau Sumatera ini ke Pekanbaru untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama Harimau tersebut mengalami kematiannya,'' sebut Fifin sore tadi.

Atas kejadian ini Fifin mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Karena membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi. Bagi yang melanggar dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Sekda Minta Komitmen Pejabat dan Pengurus BMD

''Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp50 juta,'' ancamnya.

Fifin juga menyebutkan, selama ini BBKSDA Riau terus berupaya melakukan sosialisasi terkait sejumlah aturan tentang hewan yang dilindungi tersebut. Kematian Harimau Sumatera yang terancam punah ini benar-benar sangat disayangkan dan menjadi duka bagi dunia konservasi Indonesia. 
 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hewan terancam punah, Harimau Sumatera (Panthera Tigris sumatrae), ditemukan mati terjerat di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis pada Ahad (17/10/2021).

Harimau berjenis kelamin betina ini terkena jerat babi jenis seling di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) berjarak sekitar 21,85 km dari kawasan Suaka Margasatwa Bukit Batu. 

Plt Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Fifin Arfiana Jogasara menyebutkan, bangkai harimau itu ditemukan pertama kali oleh seorang pekebun. Temuan itu dilaporkan ke Kapolsek Bukit Batu Kompol Irwandi AR SH. Laporan ini diteruskan BBKSDA Riau melalui Plh Kepala Bidang KSDA Wilayah II MB Hutajulu. 

Baca Juga:  Sukacita Sambut Imlek

''Tim Resort Bukit Batu bersama Polsek Bukit Batu dan Manggala Agni mengamankan lokasi ditemukannya seekor bangkai Harimau untuk menghindari kerumunan warga sekitar pukul 9.45 WIB pagi. Kondisi harimau ditemukan dalam kondisi terjerat kaki kiri bagian depan. Tim akan melakukan evakuasi Harimau Sumatera ini ke Pekanbaru untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama Harimau tersebut mengalami kematiannya,'' sebut Fifin sore tadi.

Atas kejadian ini Fifin mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Karena membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi. Bagi yang melanggar dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Baca Juga:  Maling Sapi, Warga Sebanga Dibekuk Polisi

''Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp50 juta,'' ancamnya.

Fifin juga menyebutkan, selama ini BBKSDA Riau terus berupaya melakukan sosialisasi terkait sejumlah aturan tentang hewan yang dilindungi tersebut. Kematian Harimau Sumatera yang terancam punah ini benar-benar sangat disayangkan dan menjadi duka bagi dunia konservasi Indonesia. 
 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari