Selasa, 11 Agustus 2026
- Advertisement -

JPU Tuntut Mati Jaringan Sabu Internasional

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menuntut mati terdakwa jaringan sabu internasional. Mereka adalah Herman alias Izan, Jefrizal alias Pak Aji dan Jefri Syafriani alias JU, kurir 29,8 kilogram sabu yang merupakan jaringan internasional, dalam sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (17/6/2021).

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 29,8 Kg.

JPU Immanuel Tarigan SH MH didampingi Irvan R Prayogo SH pada sidang tuntutan yang dipimpin hakim ketua Febriano Hermady didampingi Aldi Pangrestu dan Rita Novitasari, mengatakan ketiga tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Kemudian menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli.

Baca Juga:  DKMB Arafah, Kecamatan Mandau Santuni 213 Anak Yatim

"Memyerahkan narkotika golongan satu beratnya lebih dari lima gram," kata Immanuel Tarigan di depan majelis hakim dan tiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum-nya, Windrayanto SH.

Ketiga terdakwa menurut JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkoba sebagai kurir jaringan internasional, melakukan pemufakatan jahat membawa sabu-sabu dengan berat bersih 29,884 kilogram (Kg).

"Hari ini kita kembali menuntut mati tiga orang terdakwa, karena ketiganya terbukti secara sah melawan hukum melakukan penyalahgunaan narkoba sabu-sabu 29 Kg lebih," ungkap Kepala Kejari Bengkalis, Nanik Kushartanti SH MH melalui Kasi Intel Isnan Ferdian SH usai sidang.

Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui PH Windrayanto menyampaikan pembelaan secara lisan. Meminta kepada JPU agar memberikan keringanan hukuman, namun JPU tetap pada tuntutannya. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Bengkalis Serahkan Sapi Kurban untuk Jamaah Masjid

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menuntut mati terdakwa jaringan sabu internasional. Mereka adalah Herman alias Izan, Jefrizal alias Pak Aji dan Jefri Syafriani alias JU, kurir 29,8 kilogram sabu yang merupakan jaringan internasional, dalam sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (17/6/2021).

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 29,8 Kg.

JPU Immanuel Tarigan SH MH didampingi Irvan R Prayogo SH pada sidang tuntutan yang dipimpin hakim ketua Febriano Hermady didampingi Aldi Pangrestu dan Rita Novitasari, mengatakan ketiga tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Kemudian menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli.

Baca Juga:  32 Personel Bhabinkamtibmas Dilatih Kemampuan Keagamaan

"Memyerahkan narkotika golongan satu beratnya lebih dari lima gram," kata Immanuel Tarigan di depan majelis hakim dan tiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum-nya, Windrayanto SH.

Ketiga terdakwa menurut JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkoba sebagai kurir jaringan internasional, melakukan pemufakatan jahat membawa sabu-sabu dengan berat bersih 29,884 kilogram (Kg).

- Advertisement -

"Hari ini kita kembali menuntut mati tiga orang terdakwa, karena ketiganya terbukti secara sah melawan hukum melakukan penyalahgunaan narkoba sabu-sabu 29 Kg lebih," ungkap Kepala Kejari Bengkalis, Nanik Kushartanti SH MH melalui Kasi Intel Isnan Ferdian SH usai sidang.

Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui PH Windrayanto menyampaikan pembelaan secara lisan. Meminta kepada JPU agar memberikan keringanan hukuman, namun JPU tetap pada tuntutannya. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

- Advertisement -
Baca Juga:  Desa Muara Basung dan Semunai Jadi Tempat TMMD Ke-113

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menuntut mati terdakwa jaringan sabu internasional. Mereka adalah Herman alias Izan, Jefrizal alias Pak Aji dan Jefri Syafriani alias JU, kurir 29,8 kilogram sabu yang merupakan jaringan internasional, dalam sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (17/6/2021).

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 29,8 Kg.

JPU Immanuel Tarigan SH MH didampingi Irvan R Prayogo SH pada sidang tuntutan yang dipimpin hakim ketua Febriano Hermady didampingi Aldi Pangrestu dan Rita Novitasari, mengatakan ketiga tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Kemudian menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli.

Baca Juga:  Desa Muara Basung dan Semunai Jadi Tempat TMMD Ke-113

"Memyerahkan narkotika golongan satu beratnya lebih dari lima gram," kata Immanuel Tarigan di depan majelis hakim dan tiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum-nya, Windrayanto SH.

Ketiga terdakwa menurut JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkoba sebagai kurir jaringan internasional, melakukan pemufakatan jahat membawa sabu-sabu dengan berat bersih 29,884 kilogram (Kg).

"Hari ini kita kembali menuntut mati tiga orang terdakwa, karena ketiganya terbukti secara sah melawan hukum melakukan penyalahgunaan narkoba sabu-sabu 29 Kg lebih," ungkap Kepala Kejari Bengkalis, Nanik Kushartanti SH MH melalui Kasi Intel Isnan Ferdian SH usai sidang.

Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui PH Windrayanto menyampaikan pembelaan secara lisan. Meminta kepada JPU agar memberikan keringanan hukuman, namun JPU tetap pada tuntutannya. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Baca Juga:  32 Personel Bhabinkamtibmas Dilatih Kemampuan Keagamaan

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari