Jumat, 22 November 2024
spot_img

Buron 3 Bulan, Dua Pelaku Pembunuhan Ditangkap Polisi

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) –  Pelarian kedua pelaku pembunuhan terhadap Marwansyah Hamadi Nasution pada 18 September 2021 sekira pukul 14.16 WIB di Jalan Subrantas RT 004 / RW 003 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau akhirnya kandas ditangan polisi Polres Bengkalis.

Pasalnya kedua tersangka KRL (25) alamat Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis  berhasil diamankan di Kota Tangerang Provinsi Banten pada  (7/11/21).

Tersangka YLD (23) alamat Kecamatan Lubuk Linggau Selatan Provinsi Sumatera Selatan berhasil diamankan pada (12/11/2021) di Lubuk Linggau Provinsi Sumsel. Saat ini kedua terangka sudah diamankan di Polres Bengkalis.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT saat menggelar Pers Rilis di Mapolres Bengkalis pada, Senin (15/11/.21).

 
Dikatakan Kapolres, setelah kejadian pada (18/9/2021) lalu  kedua tersangka melarikan diri ke wilayah Padang Lawas Sumut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.

Baca Juga:  Bertambah 8 Kasus, Prokes Jalan Terus

Selama pelarian Tim Opsnal Polres Bengkalis terus melakukan pengejaran. Namun pelaku selalu berpindah-pindah tempat persembunyiannya. Tapi, pada akhirnya jejak kedua tersangka tercium polisi di dua lokasi yang berbeda.

"Pertama kami amankan tersangka KRL di Tangerang Provinsi Banten, pada (7/11/2021). Berdasarkan keterangan KRL selanjutnya tersangka YLD diamankan pada (12/11/2021) di Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan,’’ ujar Kapolres.

Dari pengakuan tersangka bahwa modus operandi tindak pidana pembunuhan, berawal sakit hati atas teror akun facebook korban di kolom tag milik tersangka YLD yang menyinggung pernikahan YLD dengan LS mantan istri korban.

Selanjutnya kata Kapolres, mertua YLD yaitu EN bercerita jika korban pernah mengikutinya  menggunakan mobil, sementara EN menggunakan sepeda motor dan merasa ketakutan. Setelah itu tersangka YLD berkumpul dengan LS, KRL dan EN dan membahas utang  mahar nikah korban dengan isteri tersangka YLD dulunya.
 

Baca Juga:  Kelangkaan BBM Terus Dikeluhkan

’'Kemudian tersangka YLD ingin menagih utang mahar tersebut. Pada saat itu  KRL anak kandung EN minta menemaninya untuk menemui korban dan menagih utang mahar itu. Sebelum berangkat YLD mengambil sebilah pisau dapur stainless dari warung istrinya yang digunakan membunuh korban,’’ terang Kapolres.

Dikatakan Kapolres, terhadap tersangka YLD diterapkan pasal 340 KUH Pidana  dan atau pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara terhadap tersangka KRL diterapkan pasal 338 KUHPidana atau pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) –  Pelarian kedua pelaku pembunuhan terhadap Marwansyah Hamadi Nasution pada 18 September 2021 sekira pukul 14.16 WIB di Jalan Subrantas RT 004 / RW 003 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau akhirnya kandas ditangan polisi Polres Bengkalis.

Pasalnya kedua tersangka KRL (25) alamat Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis  berhasil diamankan di Kota Tangerang Provinsi Banten pada  (7/11/21).

- Advertisement -

Tersangka YLD (23) alamat Kecamatan Lubuk Linggau Selatan Provinsi Sumatera Selatan berhasil diamankan pada (12/11/2021) di Lubuk Linggau Provinsi Sumsel. Saat ini kedua terangka sudah diamankan di Polres Bengkalis.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT saat menggelar Pers Rilis di Mapolres Bengkalis pada, Senin (15/11/.21).

- Advertisement -

 
Dikatakan Kapolres, setelah kejadian pada (18/9/2021) lalu  kedua tersangka melarikan diri ke wilayah Padang Lawas Sumut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.

Baca Juga:  Kelangkaan BBM Terus Dikeluhkan

Selama pelarian Tim Opsnal Polres Bengkalis terus melakukan pengejaran. Namun pelaku selalu berpindah-pindah tempat persembunyiannya. Tapi, pada akhirnya jejak kedua tersangka tercium polisi di dua lokasi yang berbeda.

"Pertama kami amankan tersangka KRL di Tangerang Provinsi Banten, pada (7/11/2021). Berdasarkan keterangan KRL selanjutnya tersangka YLD diamankan pada (12/11/2021) di Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan,’’ ujar Kapolres.

Dari pengakuan tersangka bahwa modus operandi tindak pidana pembunuhan, berawal sakit hati atas teror akun facebook korban di kolom tag milik tersangka YLD yang menyinggung pernikahan YLD dengan LS mantan istri korban.

Selanjutnya kata Kapolres, mertua YLD yaitu EN bercerita jika korban pernah mengikutinya  menggunakan mobil, sementara EN menggunakan sepeda motor dan merasa ketakutan. Setelah itu tersangka YLD berkumpul dengan LS, KRL dan EN dan membahas utang  mahar nikah korban dengan isteri tersangka YLD dulunya.
 

Baca Juga:  Bertambah 8 Kasus, Prokes Jalan Terus

’'Kemudian tersangka YLD ingin menagih utang mahar tersebut. Pada saat itu  KRL anak kandung EN minta menemaninya untuk menemui korban dan menagih utang mahar itu. Sebelum berangkat YLD mengambil sebilah pisau dapur stainless dari warung istrinya yang digunakan membunuh korban,’’ terang Kapolres.

Dikatakan Kapolres, terhadap tersangka YLD diterapkan pasal 340 KUH Pidana  dan atau pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara terhadap tersangka KRL diterapkan pasal 338 KUHPidana atau pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari