MANDAU (RIAUPOS.CO) – Sudah dua kali Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis bersama tim gabungan lain mendatangi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) di Jalan Rangau, Kilometer 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Pertama tim gabungan DLH Bengkalis mendatangi lokasi PKS PT SIPP pada Selasa (9/8/2021) dengan membawa papan yang berisikan penyegelan. Sedangkan yang kedua kalinya tim gabungan datang pada, Kamis (12/8/2021) juga gagal memasang tanda penyegelan.
Sedangkan kedatangan tim DLH Bengkalis untuk melakukan penyegelan terhadap perusahaan, dikarena perusahaan tidak memiliki surat izin pengolahan limbah. Di mana bak pengolahan limbahnya sempat jebol beberapa bulan lalu dan mengenai perkebunan sawit masyarakat.
Namun, saat melakukan penyegelan tiba-tiba puluhan warga mengadang tim DLH Bengkalis, hingga terjadi keributan. Warga tidak mau PT SIPP itu disegel oleh DLH Bengkalis. Karena situasi tidak kondusif lagi, DLH meminta PT SIPP untuk berunding di Pondok Biru Jalan Hang Tuah, Mandau dan PT SIPP pun menyetujuinya.
Dalam perundingan itu juga dihadiri Sekcam Mandau, Polsek Mandau, Danramil, Satpol PP, Lurah Pematang Pudu dan Tokoh Masyarakat Sakai. DLH Bengkalis meminta manajemen PT SIPP untuk tidak menghalangi kerja DLH saat menyegel perusahaan tersebut.
"Kita menyegel PT SIPP karena sudah mengikuti prosedur berlaku. Sebab, sampai saat ini perusahaan tidak kooperatif untuk mengurus izin pengolahan limbah. Sudah disurati berkali-kali tidak digubris. Bahkan, saat kita hubungi juga tidak direspon. Makanya, sekarang kita turun ke lapangan untuk menyegel PT SIPP ini," ujar Sekretaris DLH Bengkalis Andris Wasono.
Sedangkan Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Bengkalis, Lamin juga menyayangkan sikap PT SIPP yang terkesan memprovokasi warga untuk menghalangi tugas tim DLH di lokasi.
"Apa yang kita lakukan ini mengacu kepada SK Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021. SK ini harus kita tegakkan terhadap PMKS PT SIPP," tegas Lamin.
Namun kata Lamin, DLH Bengkalis tetap menegakkan aturan yang berlaku. Makanya, jika tak ada niat baik dari perusahaan untuk mengurus izin pengolahan limbah, kenapa tidak dilakukan.
‘’Maka kami tetap menegakkan aturan. Jika tidak ada aral melintang pada, Senin (1/8/2021) kami akan kembali datang untuk memasang segel, karena kami menilai perusahaan sudah membandel ini. Perusahaan sudah menyalahi aturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum, kalau melanggar tetap ditindak," tegas Lamin
Sedangkan Human Resource Departement (HRD) PT SIPP, Johan mengaku, pihaknya tidak pernah menyuruh warga sekitar untuk menghalangi tugas DLH Bengkalis. Karena keberadaan perusahaan selama ini, malah sering membantu warga yang tinggal di sekitar perusahaan.
"Bahkan, kami saat ini mau menerima 71 warga Suku Sakai untuk bekerja di perusahaan, dan mereka semua tidak memiliki ijazah, layaknya rekrutmen perusahaan lain yang mensyaratkan harus ada ijazah. Tapi kami tidak mensyaratkan itu,’’ ujarnya.
Menurutnya, kalau pemerintah memaksa menyegel perusahaan ini, tentu karyawan tak ada pekerjaaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan warga yang bergantung hidup melalui perusahaan juga akan kesulitan memenuhi keperlian hidup mereka.
‘’Banyak yang bergantung hidup di sini. Apalagi mereka adalah orang-orang tempatan atau suku asli di sini," ujar Johan.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman