BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Satresnarkoba Polres Bengkalis meringkus sepasang kekasih yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (8/6/2021).
Sepasang kekasih bernama AK (28) dan SI (26) warga Kecamatan Mandau ditangkap di lokasi berbeda. Pertama di tepi Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Mandau dan di rumah Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air jamban.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui PS Kasat Narkoba Iptu Toni Armando SE mengatakan, sepasang kekasih ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu.
“Dari tangan keduanya diamankan barang bukti 1 paket diduga sabu berat 0.4 gram, telepon genggam, uang tunai Rp 500.000 dari tersangka SI dan 3 paket diduga narkotika jenis sabu berat 27.6 gram,2 butir pil Extasi warna kuning,1 unit timbangan digital,1 bungkus( plastik pack kosong).telepon genggam dan tas warna merah tersangka AK," kata Toni Armando, Selasa (15/6/2021).
Kedua pelaku lanjut Toni, diamankan petugas kepolisian setelah dilakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat bahwa keduanya kerap melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
"Saat ditangkap AI sempat membuang tas warna merah dari jendela dan ditemukan kembali narkoba jenis sabu 3 paket, timbangan digital, 1 bungkus plastik bening dan 2 butir ekstasi," katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bengkalis beserta beberapa barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman