BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Satres Narkoba Polres Bengkalis mengamankan satu pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu, dengan berat 3,2 gram.
Tersangka berinisial A alias Peang (40), dibekuk polisi di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung Kecamatam Bathin Solapan Bengkalis, Rabu (11/8). Tersangka yang berprofesi sebagai buruh tinggal di Jalan Lestari Duri, Desa Bumbung Kecamatam Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando menerangkan, kronologis pada Rabu (11/8), sekitar pukul 15.00 WIB, tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba.
"Kita lakukan penyelidikan, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, tim menangkap tersangka dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu," ujar Ipti Tony, Jumat (13/8/2021).
Dijelaekan Tony, dalam operasi itu tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka A mengakui sabu tersebut miliknya dan mengaku sebagai bandar. Di mana tesangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D di Bathin Solapan. Terhadap D telah dilakukan pengejaran namun belum berhasil diamankan.
"Barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu berat 3.2 gram, 1 unit handphone, satu bungkus plastik pack kosong, uang tunai Rp500 ribu, satu pipet dan sendok," ujar Tony.
Selanjutnya kata Tony, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi