Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Warga Mandau Sampaikan Peryataan Sikap

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 58 orang warga yang terdampak limbah salah satu perusahaan pengolahan kelapa sawit (PKS)  di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis menyampaikan pernyataan sikap kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Senin (11/10).

Pernyataan sikap melihat perkembangan yang terjadi pada akhir-akhir ini. Di mana Pemkab Bengkalis sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor 442/KPTS/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi kepada perseroan terbatas tersebut.

Masyarakat juga menilai perusahaan PKS melakukan pelanggaran, di antaranya tidak pernah melakukan perubahan persetujuan lingkungan terkait perubahan penanggung jawab usaha atau kegiatan. Disamping itu, perusahaan juga tidak memiliki izin pembuangan air limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS B3). Perusahaan ini juga dinilai mencemari dengan terjadinya dua kali jebolnya tanggul instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

"Tahun lalu, telah terjadi jebolnya sebanyak 4 kolam IPAL perusahaan. Saat itu kolam IPAL yang jebol meliputi kolam 3, 4, 10 dan 11, jadi air limbah dari kolam yang jebol mengalir kelahan pabrik hingga ke aliran sungai,"ungkap Lesson Manalu, salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Pematang Pudu saat menyampaikan sikap bersama 6 orang rekannya di Kantor DLH Bengkalis, Senin (11/10/2021).

Baca Juga:  Pencarian Nelayan Dedap Tenggelam di Selat Bengkalis Masih Dilakukan

Dikatakan Lesson, selain dua pipa diduga masih ada beberapa saluran bay pass yang digunakan oleh perusahaan PKS untuk membuang air limbah secara illegal ke media lingkungan. Kemudian, proses pengelolaan air limbah pada Ipal pada perusahaan juga tidak sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen UKL-UPL yang disetujui.

"Kami melihat perusahaan PKS itu tidak melakukan pengelolaan air limbah domestik dan tidak memiliki izin pembuangan limbah domestik. Perusahaan juga tidak mengelola dengan baik limbah B3 yang dihasilkan, karena ditemukan limbah B3 yang diletakkan di tempat terbuka berupa oli bekas, filter bekas dan kemasan terkontaminasi limbah B3," ungkapnya.

Dikatakanya, yang menjadi korban serta merasakan dampak pencemaran lingkungan tersebut adalah masyarakat, di antaranya RT03, RT05 dan RW 10 Kelurahan Pematang Pudu, dengan hati nurani sebagai masyarakat setempat menyampaikan sikap dan memberikan dukungan ke Pemkab Bengkalis telah melakukan tindakan tegas.

Baca Juga:  Bupati Terima LHP BPK Semester II

Hal senada juga disampaikan, Timbul Pardamean S. Ia menyebutkan, untuk perhari hasil limbah berserakan itu sebanyak 30 ton per jam limbah PKS dari perusahaan ini.

"Masyarakat juga pernah menyampaikan ke perusahaan pada tahun 2017 silam, namun perusahaan tidak pernah menggubris. Kami juga sudah mengadu ke pihak kementerian lingkungan hidup. Kami memohon kepada pemerintah Bengkalis agar segera menindaklanjuti masalah ini jika perlu menutup operasi perusahaan ini,"tegasnya.

Sementara, Asisten Setdakab Bengkalis,I Heri Indra Putra mengaku, akan menyampaikan semua laporan yang disampaikan masyarakat dan pihaknya akan menyampaikan langsung ke Bupati Bengkalis.

"Memang kita tidak menutup investasi, tapi mereka harus melengkapi semua admistrasinya apalagi mengenai lingkungan dan limbah yang terjadi saat ini. Alhamdulillah niat baik kami dari Pemda saat ini langsung mendapat dukungan dari masyarakat disana,"ujar Heri Indra Putra.

"Bahwa kejadian hari ini adalah adanya pengaduan masyarakat soal limbah, lalat dan bau busuk limbah dari perusahaan. Kami dari DLH Bengkalis sudah pernah mengingatkan ke pihak perusahaan, tapi tetap tidak pernah menggubrisnya,"ujarnya.(ksm)

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 58 orang warga yang terdampak limbah salah satu perusahaan pengolahan kelapa sawit (PKS)  di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis menyampaikan pernyataan sikap kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Senin (11/10).

Pernyataan sikap melihat perkembangan yang terjadi pada akhir-akhir ini. Di mana Pemkab Bengkalis sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor 442/KPTS/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi kepada perseroan terbatas tersebut.

- Advertisement -

Masyarakat juga menilai perusahaan PKS melakukan pelanggaran, di antaranya tidak pernah melakukan perubahan persetujuan lingkungan terkait perubahan penanggung jawab usaha atau kegiatan. Disamping itu, perusahaan juga tidak memiliki izin pembuangan air limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS B3). Perusahaan ini juga dinilai mencemari dengan terjadinya dua kali jebolnya tanggul instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

"Tahun lalu, telah terjadi jebolnya sebanyak 4 kolam IPAL perusahaan. Saat itu kolam IPAL yang jebol meliputi kolam 3, 4, 10 dan 11, jadi air limbah dari kolam yang jebol mengalir kelahan pabrik hingga ke aliran sungai,"ungkap Lesson Manalu, salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Pematang Pudu saat menyampaikan sikap bersama 6 orang rekannya di Kantor DLH Bengkalis, Senin (11/10/2021).

- Advertisement -
Baca Juga:  42 Wartawan Lulus UKW

Dikatakan Lesson, selain dua pipa diduga masih ada beberapa saluran bay pass yang digunakan oleh perusahaan PKS untuk membuang air limbah secara illegal ke media lingkungan. Kemudian, proses pengelolaan air limbah pada Ipal pada perusahaan juga tidak sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen UKL-UPL yang disetujui.

"Kami melihat perusahaan PKS itu tidak melakukan pengelolaan air limbah domestik dan tidak memiliki izin pembuangan limbah domestik. Perusahaan juga tidak mengelola dengan baik limbah B3 yang dihasilkan, karena ditemukan limbah B3 yang diletakkan di tempat terbuka berupa oli bekas, filter bekas dan kemasan terkontaminasi limbah B3," ungkapnya.

Dikatakanya, yang menjadi korban serta merasakan dampak pencemaran lingkungan tersebut adalah masyarakat, di antaranya RT03, RT05 dan RW 10 Kelurahan Pematang Pudu, dengan hati nurani sebagai masyarakat setempat menyampaikan sikap dan memberikan dukungan ke Pemkab Bengkalis telah melakukan tindakan tegas.

Baca Juga:  Masyarakat Resah, Plh Bupati Bengkalis Didesak Bergerak Cepat

Hal senada juga disampaikan, Timbul Pardamean S. Ia menyebutkan, untuk perhari hasil limbah berserakan itu sebanyak 30 ton per jam limbah PKS dari perusahaan ini.

"Masyarakat juga pernah menyampaikan ke perusahaan pada tahun 2017 silam, namun perusahaan tidak pernah menggubris. Kami juga sudah mengadu ke pihak kementerian lingkungan hidup. Kami memohon kepada pemerintah Bengkalis agar segera menindaklanjuti masalah ini jika perlu menutup operasi perusahaan ini,"tegasnya.

Sementara, Asisten Setdakab Bengkalis,I Heri Indra Putra mengaku, akan menyampaikan semua laporan yang disampaikan masyarakat dan pihaknya akan menyampaikan langsung ke Bupati Bengkalis.

"Memang kita tidak menutup investasi, tapi mereka harus melengkapi semua admistrasinya apalagi mengenai lingkungan dan limbah yang terjadi saat ini. Alhamdulillah niat baik kami dari Pemda saat ini langsung mendapat dukungan dari masyarakat disana,"ujar Heri Indra Putra.

"Bahwa kejadian hari ini adalah adanya pengaduan masyarakat soal limbah, lalat dan bau busuk limbah dari perusahaan. Kami dari DLH Bengkalis sudah pernah mengingatkan ke pihak perusahaan, tapi tetap tidak pernah menggubrisnya,"ujarnya.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari