PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menunjuk Wakil Bupati (Wabub) Bengkalis Muhammad sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati Bengkalis. Penunjukan Plh tersebut dikarenakan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Surat penunjukan sebagai Plh sudah diberikan, namun untuk surat Plt nya masih menunggu dari mendagri. Kita sudah kirim surat usulan itu ke Mendagri," kata Gubri Syamsuar.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Sudarman mengatakan, surat pengajuan tersebut sudah dikirimkan ke Mendagri untuk persetujuan Muhammad sebagai Plt Bengkalis. Karena secara aturan, jika bupati berhalangan maka diserahkan ke wakil bupati sebagai Plt bupati.
"Surat pengajuan Plt Bupati Bengkalis masih di meja Mendagri. Kami sudah mengirimkan surat penunjukan Plt Bupati Bengkalis kemarin. Menunggu SK dari mendagri lagi untuk pengesahannya,” kata Sudarman.
Dijelaskan Sudarman, dengan ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh KPK, maka yang bersangkutan sudah dianggap berhalangan dan tidak bisa menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis. Dan bupati tidak lagi berhak menjalankan organisasi pemerintahan selama masih dalam tahanan, sampai keluarnya keputusan inkrah.
“Selama bupati berhalangan tugas dan kewenangan diserahkan ke Plt bupati, dalam hal ini wakil bupatinya masih aktif. Kalau ada keputusan inkrah barulah bupati di berhentikan dan wakil bupati dilantik menjadi bupati,” jelas Sudarman.
Laporan: Soleh Saputra
Editor: Deslina
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menunjuk Wakil Bupati (Wabub) Bengkalis Muhammad sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati Bengkalis. Penunjukan Plh tersebut dikarenakan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Surat penunjukan sebagai Plh sudah diberikan, namun untuk surat Plt nya masih menunggu dari mendagri. Kita sudah kirim surat usulan itu ke Mendagri," kata Gubri Syamsuar.
- Advertisement -
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Sudarman mengatakan, surat pengajuan tersebut sudah dikirimkan ke Mendagri untuk persetujuan Muhammad sebagai Plt Bengkalis. Karena secara aturan, jika bupati berhalangan maka diserahkan ke wakil bupati sebagai Plt bupati.
- Advertisement -
"Surat pengajuan Plt Bupati Bengkalis masih di meja Mendagri. Kami sudah mengirimkan surat penunjukan Plt Bupati Bengkalis kemarin. Menunggu SK dari mendagri lagi untuk pengesahannya,” kata Sudarman.
Dijelaskan Sudarman, dengan ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh KPK, maka yang bersangkutan sudah dianggap berhalangan dan tidak bisa menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis. Dan bupati tidak lagi berhak menjalankan organisasi pemerintahan selama masih dalam tahanan, sampai keluarnya keputusan inkrah.
“Selama bupati berhalangan tugas dan kewenangan diserahkan ke Plt bupati, dalam hal ini wakil bupatinya masih aktif. Kalau ada keputusan inkrah barulah bupati di berhentikan dan wakil bupati dilantik menjadi bupati,” jelas Sudarman.
Laporan: Soleh Saputra
Editor: Deslina