Jumat, 5 Juli 2024

Empat Desa Diberikan Sanksi

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Hingga Februari ini ada empat desa belum mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2020. Empat desa tersebut di antaranya Desa Pangkalan Batang, Desa Sederak, Desa Bantan Sari dan Desa Titiakar. Dengan begitu empat desa tersebut mendapat sanksi tidak dibayarkan gaji perangkat desanya.

"Seharusnya seluruh desa harus menyelesaikan dan pengesahan APBDes 2020 paling lambat 31 Desember lalu," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (DPMD) Bengkalis Yuhelmi, Senin (10/2).

- Advertisement -

Namun empat desa ini tidak mengesahkannya hingga 31 Desember 2019 lalu. Perangkat desa diberikan sanksi tidak menerima gajinya tidak diberikan pada Januari kemarin.

Yuhelmi mengatakan, bahkan Januari kemarin pihaknya juga sudah memberikan kesempatan kepada desa agar segera mengesahkan  APBDesnya. Namun hingga Februari belum juga disahkan. "Februari ini belum juga disahkan. Akibatnya mereka para perangkat desa yang belum mengesahkan APBDes tidak dibayarkan gajinya untuk Februari. Jika hingga akhir bulan ini juga belum disahkan maka perangkat desa juga tidak akan menerima gajinya Maret mendatang," ungkapnya lagi.

Baca Juga:  Kejar Target Vaksinasi 70 Persen, Tim Satgas Covid-19 Bengkalis Terus Bergerak

Yuhelmi meminta pemerintahan empat desa ini segera mengesahkan APBDes ini. Karena jika perangkat desanya terus terusan tidak memiliki gaji maka akan berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat.

- Advertisement -

"Kemarin saya sudah datangi salah desa yang belum mengesahkan APBDesnya. Serta diberikan peringatan kepada perangkat desa di sana," terang Yuhelmi.

Seperti di desa Pangkalan Batang Bengkalis, kepala DPMD turun ke desa untuk mengingatkan agar pemerintahan desa segera mengesahkan APBDesnya.(esi)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Hingga Februari ini ada empat desa belum mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2020. Empat desa tersebut di antaranya Desa Pangkalan Batang, Desa Sederak, Desa Bantan Sari dan Desa Titiakar. Dengan begitu empat desa tersebut mendapat sanksi tidak dibayarkan gaji perangkat desanya.

"Seharusnya seluruh desa harus menyelesaikan dan pengesahan APBDes 2020 paling lambat 31 Desember lalu," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (DPMD) Bengkalis Yuhelmi, Senin (10/2).

Namun empat desa ini tidak mengesahkannya hingga 31 Desember 2019 lalu. Perangkat desa diberikan sanksi tidak menerima gajinya tidak diberikan pada Januari kemarin.

Yuhelmi mengatakan, bahkan Januari kemarin pihaknya juga sudah memberikan kesempatan kepada desa agar segera mengesahkan  APBDesnya. Namun hingga Februari belum juga disahkan. "Februari ini belum juga disahkan. Akibatnya mereka para perangkat desa yang belum mengesahkan APBDes tidak dibayarkan gajinya untuk Februari. Jika hingga akhir bulan ini juga belum disahkan maka perangkat desa juga tidak akan menerima gajinya Maret mendatang," ungkapnya lagi.

Baca Juga:  Masjid Berperan dalam Pertumbuhan Peradaban

Yuhelmi meminta pemerintahan empat desa ini segera mengesahkan APBDes ini. Karena jika perangkat desanya terus terusan tidak memiliki gaji maka akan berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat.

"Kemarin saya sudah datangi salah desa yang belum mengesahkan APBDesnya. Serta diberikan peringatan kepada perangkat desa di sana," terang Yuhelmi.

Seperti di desa Pangkalan Batang Bengkalis, kepala DPMD turun ke desa untuk mengingatkan agar pemerintahan desa segera mengesahkan APBDesnya.(esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari