Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Lima Pelaku Penyeludupan Orang Diamankan Imigrasi

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis menetapkan lima orang tersangka atas dugaan tindak pidana penyelunupan orang tujuan Malaysia ke Indonesia melalui Perairan Rupat.

Tersangka yaitu dua orang nakhoda, berinisial Bd dan Sy dan tiga orang anak buah kapal (ABK), Md, Ek dan Jr, merupakan warga Pulau Rupat ditangkap petugas dari kapal motor yang berbeda.

Mereka diamankan petugas sedang mengangkut 12 orang WNI dari Malaysia tujuan Teluk Lecah, Selat Morong di Perairan Selat Morong, Pulau Rupat, Senin (4/11) lalu sekitar pukul 08.30 WIB.

Selain pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit speedboat tanpa nama berikut mesin, enam unit ponsel, delapan Paspor milik penumpang.

Baca Juga:  Lampu Sempat Padam, Penutupan MTQ Gajah Sakti Meriah

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Toto Suryanto mengatakan, terungkapnya kasus dugaan penyelundupan itu berawal TNI dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai melaksanakan patroli laut di satuan F1QR dengan Komandan Operasi, Kapten Bayu Mahardi di sekitaran perairan Selat Morong Pulau Rupat.

Tim Lanal menjumpai dan mengamankan dua unit speedboat tanpa nama dan diawaki oleh lima orang WNI membawa 12 orang WNI, sembilan orang laki-laki dan tiga orang perempuan dan salah satunya hamil delapan bulan.

"Dari keterangan saksi mereka berangkat pukul 03.00  dinihari waktu Malaysia. Di tengah perjalanan mesin kapal yang mereka tumpangi rusak. Maka tersangka Bd menghubungi rekannya di Pulau Rupat untuk membantunya. Proses pemindahan barang dan orang ini ditemukan Tim Lanal Dumai dan diamankan, selanjutnya dibawa ke Lanal Dumai," terang Toto saat jumpa pers di Kantor Imigrasi, Jalan Ahmad Yani, Bengkalis, Senin (9/12) siang.

Baca Juga:  Festival Budaya Pesisir dan Run 10 K Bakal Digelar di Rupat

Dari hasil keterangan dan barang bukti yang ada, maka dua orang nahkoda dan tiga orang ABK dijerat dengan tindak pidana Keimigrasian Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, dan kasus ini dilanjutkan ke tahap projustitia.

"Sampai saat ini Imigrasi sudah lakukan penyidikan dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait," imbuh Toto.(esi)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis menetapkan lima orang tersangka atas dugaan tindak pidana penyelunupan orang tujuan Malaysia ke Indonesia melalui Perairan Rupat.

Tersangka yaitu dua orang nakhoda, berinisial Bd dan Sy dan tiga orang anak buah kapal (ABK), Md, Ek dan Jr, merupakan warga Pulau Rupat ditangkap petugas dari kapal motor yang berbeda.

- Advertisement -

Mereka diamankan petugas sedang mengangkut 12 orang WNI dari Malaysia tujuan Teluk Lecah, Selat Morong di Perairan Selat Morong, Pulau Rupat, Senin (4/11) lalu sekitar pukul 08.30 WIB.

Selain pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit speedboat tanpa nama berikut mesin, enam unit ponsel, delapan Paspor milik penumpang.

- Advertisement -
Baca Juga:  Festival Budaya Pesisir dan Run 10 K Bakal Digelar di Rupat

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Toto Suryanto mengatakan, terungkapnya kasus dugaan penyelundupan itu berawal TNI dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai melaksanakan patroli laut di satuan F1QR dengan Komandan Operasi, Kapten Bayu Mahardi di sekitaran perairan Selat Morong Pulau Rupat.

Tim Lanal menjumpai dan mengamankan dua unit speedboat tanpa nama dan diawaki oleh lima orang WNI membawa 12 orang WNI, sembilan orang laki-laki dan tiga orang perempuan dan salah satunya hamil delapan bulan.

"Dari keterangan saksi mereka berangkat pukul 03.00  dinihari waktu Malaysia. Di tengah perjalanan mesin kapal yang mereka tumpangi rusak. Maka tersangka Bd menghubungi rekannya di Pulau Rupat untuk membantunya. Proses pemindahan barang dan orang ini ditemukan Tim Lanal Dumai dan diamankan, selanjutnya dibawa ke Lanal Dumai," terang Toto saat jumpa pers di Kantor Imigrasi, Jalan Ahmad Yani, Bengkalis, Senin (9/12) siang.

Baca Juga:  Terpidana Pencemaran Nama Bupati Bengkalis Dieksekusi 

Dari hasil keterangan dan barang bukti yang ada, maka dua orang nahkoda dan tiga orang ABK dijerat dengan tindak pidana Keimigrasian Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, dan kasus ini dilanjutkan ke tahap projustitia.

"Sampai saat ini Imigrasi sudah lakukan penyidikan dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait," imbuh Toto.(esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari