Jumat, 6 November 2026
- Advertisement -

Tak Miliki Kartu Vaksin, Bansos Terancam Tak Cair

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Masyarakat penerima bantuan sosial (Bansos) baik dari pusat maupun daerah diwajibkan melampirkan kartu vaksinasi Covid-19. Makanya bagi masyarakat yang ingin mencairkan bansos mereka, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menghimbau agar  melakukan vaksinasi terlebih dulu.

‘’Kalau masyarakat penerima bansos tidak ada kartu vaksin, maka akan mendapat sanksi dari pemerintah, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial. Kemudian tertunda atau penghentian layanan administrasi dan atau denda yang dikenakan,’’ ujau Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Bengkalis, Hj Martini.

Ancaman Kadisos Bengkalis ini juga disampaikan melalui surat edarannya, Nomor 465/DINSOS/2022/18 tentang Pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, yang diterbitkan Senin (7/2/2022).

Baca Juga:  Kompol Indra Lukman Prabowo Jabat Kapolsek Mantau

Melalui surat tersebut, Dinas Sosial juga mewajibkan agar para penerima bantuan sosial menunjukkan surat atau kartu vaksin Covid-19 minimal vaksin pertama untuk mengambil bantuan yang disalurkan. Sehingga bagi yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin, maka bantuannya belum dapat diterima atau diberikan sampai penerima Bansos dapat menunjukkan kartu vaksinnya.

"Ya, sudah kita keluarkan surat imbauan agar para penerima Bansos  segera melakukan vaksinasi Covid-19. Karena ini kita sudah mempersiapkan bagi penerima, jika tidak vaksin maka bantuan tidak akan kita berikan. Bahkan sampai kita hentikan," tergas Martini.

Menurutnya, hal ini merupakan tindak lanjut dari Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Penanggulangan Pandemi Covid-19 Pasal 13 A, yang diinstruksikan Presiden kepada seluruh Bupati dan wali kota. Tembusan surat ini disampaikan juga kepada Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis, Kepala BNI Cabang Dumai, BNI unit Bengkalis, Rupat, Mandau dan Pinggir.

Baca Juga:  Launching 17 Aplikasi dan MoU Bersama

‘’Juga kepada kepala desa/lurah Se-Kabupaten Bengkalis, serta pendamping Bansos Se-Kabupaten Bengkalis. Ini wajib dipatuhi oleh mereka,’’ ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Masyarakat penerima bantuan sosial (Bansos) baik dari pusat maupun daerah diwajibkan melampirkan kartu vaksinasi Covid-19. Makanya bagi masyarakat yang ingin mencairkan bansos mereka, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menghimbau agar  melakukan vaksinasi terlebih dulu.

‘’Kalau masyarakat penerima bansos tidak ada kartu vaksin, maka akan mendapat sanksi dari pemerintah, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial. Kemudian tertunda atau penghentian layanan administrasi dan atau denda yang dikenakan,’’ ujau Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Bengkalis, Hj Martini.

Ancaman Kadisos Bengkalis ini juga disampaikan melalui surat edarannya, Nomor 465/DINSOS/2022/18 tentang Pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, yang diterbitkan Senin (7/2/2022).

Baca Juga:  Bupati Bengkalis Lepas 43 Atlet ke PON XX Papua

Melalui surat tersebut, Dinas Sosial juga mewajibkan agar para penerima bantuan sosial menunjukkan surat atau kartu vaksin Covid-19 minimal vaksin pertama untuk mengambil bantuan yang disalurkan. Sehingga bagi yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin, maka bantuannya belum dapat diterima atau diberikan sampai penerima Bansos dapat menunjukkan kartu vaksinnya.

"Ya, sudah kita keluarkan surat imbauan agar para penerima Bansos  segera melakukan vaksinasi Covid-19. Karena ini kita sudah mempersiapkan bagi penerima, jika tidak vaksin maka bantuan tidak akan kita berikan. Bahkan sampai kita hentikan," tergas Martini.

- Advertisement -

Menurutnya, hal ini merupakan tindak lanjut dari Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Penanggulangan Pandemi Covid-19 Pasal 13 A, yang diinstruksikan Presiden kepada seluruh Bupati dan wali kota. Tembusan surat ini disampaikan juga kepada Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis, Kepala BNI Cabang Dumai, BNI unit Bengkalis, Rupat, Mandau dan Pinggir.

Baca Juga:  Imigrasi Jaring Warga Asing di Meranti

‘’Juga kepada kepala desa/lurah Se-Kabupaten Bengkalis, serta pendamping Bansos Se-Kabupaten Bengkalis. Ini wajib dipatuhi oleh mereka,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Masyarakat penerima bantuan sosial (Bansos) baik dari pusat maupun daerah diwajibkan melampirkan kartu vaksinasi Covid-19. Makanya bagi masyarakat yang ingin mencairkan bansos mereka, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menghimbau agar  melakukan vaksinasi terlebih dulu.

‘’Kalau masyarakat penerima bansos tidak ada kartu vaksin, maka akan mendapat sanksi dari pemerintah, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial. Kemudian tertunda atau penghentian layanan administrasi dan atau denda yang dikenakan,’’ ujau Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Bengkalis, Hj Martini.

Ancaman Kadisos Bengkalis ini juga disampaikan melalui surat edarannya, Nomor 465/DINSOS/2022/18 tentang Pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, yang diterbitkan Senin (7/2/2022).

Baca Juga:  Promosikan Wisata Bengkalis

Melalui surat tersebut, Dinas Sosial juga mewajibkan agar para penerima bantuan sosial menunjukkan surat atau kartu vaksin Covid-19 minimal vaksin pertama untuk mengambil bantuan yang disalurkan. Sehingga bagi yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin, maka bantuannya belum dapat diterima atau diberikan sampai penerima Bansos dapat menunjukkan kartu vaksinnya.

"Ya, sudah kita keluarkan surat imbauan agar para penerima Bansos  segera melakukan vaksinasi Covid-19. Karena ini kita sudah mempersiapkan bagi penerima, jika tidak vaksin maka bantuan tidak akan kita berikan. Bahkan sampai kita hentikan," tergas Martini.

Menurutnya, hal ini merupakan tindak lanjut dari Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Penanggulangan Pandemi Covid-19 Pasal 13 A, yang diinstruksikan Presiden kepada seluruh Bupati dan wali kota. Tembusan surat ini disampaikan juga kepada Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis, Kepala BNI Cabang Dumai, BNI unit Bengkalis, Rupat, Mandau dan Pinggir.

Baca Juga:  200 Personel Amankan Debat Kandidat Bengkalis

‘’Juga kepada kepala desa/lurah Se-Kabupaten Bengkalis, serta pendamping Bansos Se-Kabupaten Bengkalis. Ini wajib dipatuhi oleh mereka,’’ ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari