Pemilik Kapal Pesiar Perpanjang Izin Tinggal

BENGKALIS  (RIAUPOS.CO) — Dua warga negara Kanada pemilik kapal pesiar berbendera Kanada yang lego jangkar di Perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis diperpanjang izin tinggal oleh Imigrasi Kelas II Bengkalis.

Diperpanjangnya izin tinggal WNA asal Canada tersebut, lantaran kapal miliknya masih mengalami kerusakan setelah dilanggar tug boat.

- Advertisement -

Hal tersebut disampaikan Kepala Imigrasi Bengkalis melalui Kepala Seksi Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Jose Rizal, Senin (7/9).

"Karena kapal WNA Kanada itu masih mengalami kerusakan, jadi kita sudah memperpanjang izin tinggal dua warga Kanada hinggai 9 Oktober 2020 atau selama 30 hari ke depan," ungkapnya.

- Advertisement -

Dia mengatakan, masih rusaknya kapal  itu  karena belum adanya perbaikan dari pihak perusahaan yang melanggar kapal pesiar tersebut saat lego jangkar sejak beberapa waktu lalu.

"Kapal itu  belum bisa berlayar. Kalau berjalan airnya masuk, rencana kapal itu akan ditarik ke Tanjung Balai Karimun untuk docking," ujarnya.

Terpisah, Kepala Syahbandar Tanjung Medang Rupat Utara melalui Pelaksana Harian Doddy Barnas mengatakan, kapal berbendera itu masih dalam penanganan claim ganti rugi.

"Yang jelas kalau kapal tersebut masih dalam penanganan claim ganti rugi antara kedua pihak.  Syahbandar Tanjung Medang sebagai mediatornya. Kami juga terus melakukan peninjauan dan melakukan klarifikasi perihal kerusakan yang terjadi pada kapal tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, ditemukan kapal asing berbendera Kanada  sekitar pukul 09.00 WIB lalu tepatnya di perairan Rupat Utara, berdekatan di Desa Titi Akar dengan titik kordinat 2°2.746›N 101°33.272›E).

Saat ditemukan kapal tersebut dalam keadaan lego jangkar dan sedang diperbaiki oleh awak kapal.(esi)

BENGKALIS  (RIAUPOS.CO) — Dua warga negara Kanada pemilik kapal pesiar berbendera Kanada yang lego jangkar di Perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis diperpanjang izin tinggal oleh Imigrasi Kelas II Bengkalis.

Diperpanjangnya izin tinggal WNA asal Canada tersebut, lantaran kapal miliknya masih mengalami kerusakan setelah dilanggar tug boat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Imigrasi Bengkalis melalui Kepala Seksi Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Jose Rizal, Senin (7/9).

"Karena kapal WNA Kanada itu masih mengalami kerusakan, jadi kita sudah memperpanjang izin tinggal dua warga Kanada hinggai 9 Oktober 2020 atau selama 30 hari ke depan," ungkapnya.

Dia mengatakan, masih rusaknya kapal  itu  karena belum adanya perbaikan dari pihak perusahaan yang melanggar kapal pesiar tersebut saat lego jangkar sejak beberapa waktu lalu.

"Kapal itu  belum bisa berlayar. Kalau berjalan airnya masuk, rencana kapal itu akan ditarik ke Tanjung Balai Karimun untuk docking," ujarnya.

Terpisah, Kepala Syahbandar Tanjung Medang Rupat Utara melalui Pelaksana Harian Doddy Barnas mengatakan, kapal berbendera itu masih dalam penanganan claim ganti rugi.

"Yang jelas kalau kapal tersebut masih dalam penanganan claim ganti rugi antara kedua pihak.  Syahbandar Tanjung Medang sebagai mediatornya. Kami juga terus melakukan peninjauan dan melakukan klarifikasi perihal kerusakan yang terjadi pada kapal tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, ditemukan kapal asing berbendera Kanada  sekitar pukul 09.00 WIB lalu tepatnya di perairan Rupat Utara, berdekatan di Desa Titi Akar dengan titik kordinat 2°2.746›N 101°33.272›E).

Saat ditemukan kapal tersebut dalam keadaan lego jangkar dan sedang diperbaiki oleh awak kapal.(esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya