BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan penjara 4 tahun, 6 bulan pada Desember 2021. Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum dieksekusi dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Dalam putusan itu, terdakwa tak hanya divonis kurungan penjara, namun berdasarkan penelusuran di sistem informasi penelusuran perkara PN Bengkalis, terdakwa atas nama Diki Candra juga diganjar denda Rp1 miliar atau subsider 1 bulan penjara pada 9 Desember 2021. Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, 6 tahun penjara.
Ironisnya, setelah diputus bersalah oleh majelis hakim, hingga kini terdakwa tidak berada di tahanan atau dieksekusi ke Lapas Bengkalis. Hal itu terkuak berdasarkan informasi didapat sejumlah media massa di Bengkalis.
Terhadap persoalan itu, Kepala Lapas Bengkalis Edi Mulyono membenarkan hal itu. Menurutnya, nama Diki Candra tidak ada di sistem database pemasyarakatan (SDP).
“Ya, nama tersebut tidak ada dan sudah dicek di SDP lapas,” ujar Edi.
Sedangkan di tempat terpisah, Humas PN Bengkalis Ulwan Ma’aruf juga menyebutkan, eksekusi setelah putusan hakim sepenuh urusan pihak kejaksaan. Pihaknya pun kaget terdakwa Diki Candra tidak dilakukan penahanan. Sebab terdakwa saat persidangan secara daring selalu hadir termasuk sidang putusan.
“Ya, waktu sidang selalu hadir. Jadi eksekusi terpidana adalah tanggung jawab full kejaksaan. Apalagi di putusan sudah jelas terdakwa harus ditahan,” ujar Ulwan.
Sementara itu Kepala Kejari Bengkalis Rahmad Budiman saat dikonfirmasi menyatakan, yang bersangkutan sudah masuk dalam DPO kejaksaan.
“Ya, kalau ada yang melihat atau kenal sama yang bersangkutan, bawa ke kami. Akan kami eksekusi secepatnya, dan kami juga berusaha untuk mencarinya," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Terkait kasus narkoba yang dilakukan Diki Candra, berawal dari informasi masyarakat dan Tim Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis pada tanggal 19 April 2021 di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 12 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan diamankan polisi. Dari tangan terdakwa pihak kepolisian mengamankan 0,15 gram narkotika jenis sabu.
Laporan Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman