BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus komplotan pengedar sabu yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis.
Sindikat pengedar itu diamankan terpisah oleh petugas. Pertama, terduga pengedar H (27), diamankan petugas di Jalan PT Makmur Desa Parit I, Kecamatan Bukitbatu, sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (2/6/2021).
Tersangka H diamankan setelah berhasil dipancing oleh petugas, dan dari tangannya berhasil disita barang bukti berat kotor 1,1 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Pejabat Sementara (PS) Kasat Res Narkoba Inspektur Satu (Iptu) Tony Armando SE membenarkan pengungkapan kasus ini.
Dijelaskan Iptu Tony, tersangka mengaku, barang haram edar yang diperolehnya itu dari J alias Jun (26).
Setelah mengetahui keberadaan Jun, petugas kemudian melakukan pengejaran sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis (3/6/2021)berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Sukajadi, Kecamatan Bukitbatu.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 diduga sabu-sabu di dalam rumah dan 2 paket di dalam tas warna coklat berikut 2 gunting, Ponsel, uang tunai Rp400 ribu dan 5 paket dalam lipatan baju di dalam lemari.
"Total dari tersangka Jun ini, berat kotor sabu-sabu yang disita 8,8 gram. Jun ini mengaku bahwa barang itu diperolehnya dari K," kata Iptu Tony.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman