Ratusan Karung Barang Ilegal Dimusnahkan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Ratusan karung barang bukti seludupan asal negara jiran Malaysia, dimusnahkan pihak Satpolair Polres Bengkalis, Kamis (6/2).

Barang rampasan aparat penegak hukum, dari upaya pencegahan penyelundupan barang dari luar negeri tanpa dokumen sah. Di antaranya, bawang bombai 300 karung, kopi 100 kotak, pakaian bekas 96 karung, tempat tidur bekas 23 unit  ban bekas 100 unit dan sebagainya.  

- Advertisement -

Secara simbolis pemusnahan dengan cara dibakar itu di sebelah pos Polairud, Sungai Bengkel Bengkalis.

Hadir  menyaksikan pemusnahan, juru bicara PN Bengkalis Zia Ul Jannah, Kasi Barang Bukti Kejari Oki Winarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan R Prayoga, perwakilan dari Karantina Wilayah Kerja Bengkalis dan jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bengkalis.

- Advertisement -

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Polairud AKP Rahmat Hidayat SIK didampingi Kanit Gakkum Ipda Dodi Ripo kepada sejumlah wartawan mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut adalah hasil dari penegahan petugas di perairan Tanjung Parit, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (13/12/2019) silam.

Petugas Satpolairud mengamankan satu unit kapal motor (KM) Alvin bermuatan barang-barang tanpa dokumen yang sah, dua orang diduga pelaku yaitu nakhoda kapal DH (39) warga Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan dan ABK, MM (20), warga Kecamatan Bantan.

Berkas maupun barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kajari untuk segera disidangkan. "Berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap AKP Rahmat.(esi)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Ratusan karung barang bukti seludupan asal negara jiran Malaysia, dimusnahkan pihak Satpolair Polres Bengkalis, Kamis (6/2).

Barang rampasan aparat penegak hukum, dari upaya pencegahan penyelundupan barang dari luar negeri tanpa dokumen sah. Di antaranya, bawang bombai 300 karung, kopi 100 kotak, pakaian bekas 96 karung, tempat tidur bekas 23 unit  ban bekas 100 unit dan sebagainya.  

Secara simbolis pemusnahan dengan cara dibakar itu di sebelah pos Polairud, Sungai Bengkel Bengkalis.

Hadir  menyaksikan pemusnahan, juru bicara PN Bengkalis Zia Ul Jannah, Kasi Barang Bukti Kejari Oki Winarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan R Prayoga, perwakilan dari Karantina Wilayah Kerja Bengkalis dan jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Polairud AKP Rahmat Hidayat SIK didampingi Kanit Gakkum Ipda Dodi Ripo kepada sejumlah wartawan mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut adalah hasil dari penegahan petugas di perairan Tanjung Parit, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (13/12/2019) silam.

Petugas Satpolairud mengamankan satu unit kapal motor (KM) Alvin bermuatan barang-barang tanpa dokumen yang sah, dua orang diduga pelaku yaitu nakhoda kapal DH (39) warga Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan dan ABK, MM (20), warga Kecamatan Bantan.

Berkas maupun barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kajari untuk segera disidangkan. "Berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap AKP Rahmat.(esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya