BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Terbukti dengan sengaja tidak membayar utang material bangunan untuk proyek pembangunan 100 unit rumah di Kepulauan Meranti tahun 2017 silam di salah satu toko material di Bengkalis, mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bengkalis, Mohd Daniel (40) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 2 bulan penjara.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), hukuman 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara.
Daniel terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan tidak membayar utang, sehingga menyebabkan kerugian kepada pemilik material bangunan mencapai Rp2,874 miliar lebih.
Sidang vonis digelar di ruang Kartika PN Bengkalis, Ketua Majelis Hakim,Annisa Sitawati SH, dua Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola SH dan Mohd. Rizky Musmar SH MH, Rabu (27/11) pekan lalu.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan menyebabkan kerugian miliaran rupiah ke korbannya," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari, Iwan Roy Charles SH didampingi JPU, Eriza Susila SH, Kamis (5/12).
Atas putusan ini, sebelumnya JPU menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Daniel didampingi Penasehat Hukum (PH), Khairul Majid SH. "Atas putusan tersebut klien kami menyatakan menerima, jadi tidak ada upaya hukum lagi," kata Khairul Majid.(esi)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Terbukti dengan sengaja tidak membayar utang material bangunan untuk proyek pembangunan 100 unit rumah di Kepulauan Meranti tahun 2017 silam di salah satu toko material di Bengkalis, mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bengkalis, Mohd Daniel (40) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 2 bulan penjara.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), hukuman 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara.
- Advertisement -
Daniel terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan tidak membayar utang, sehingga menyebabkan kerugian kepada pemilik material bangunan mencapai Rp2,874 miliar lebih.
Sidang vonis digelar di ruang Kartika PN Bengkalis, Ketua Majelis Hakim,Annisa Sitawati SH, dua Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola SH dan Mohd. Rizky Musmar SH MH, Rabu (27/11) pekan lalu.
- Advertisement -
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan menyebabkan kerugian miliaran rupiah ke korbannya," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari, Iwan Roy Charles SH didampingi JPU, Eriza Susila SH, Kamis (5/12).
Atas putusan ini, sebelumnya JPU menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Daniel didampingi Penasehat Hukum (PH), Khairul Majid SH. "Atas putusan tersebut klien kami menyatakan menerima, jadi tidak ada upaya hukum lagi," kata Khairul Majid.(esi)