BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kinerja sebanyak 3.700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan sekali.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Bengkalis Kasmarni usai penyerahan SK PPPK Paruh Waktu yang berlangsung di Lapangan Tugu Bengkalis, Senin (5/1). Menurutnya, evaluasi dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus penguatan profesionalisme aparatur.
“Setelah menerima SK, tentu akan dilakukan evaluasi secara berkala. Pengangkatan ini merupakan bentuk pengakuan negara atas kompetensi, dedikasi, serta kontribusi dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan publik,” tegas Kasmarni.
Bupati juga menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan. Sebaliknya, pemerintah daerah terus memperjuangkan kepastian status mereka, salah satunya melalui kebijakan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Karena itu, kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bersyukur atas amanah dan kepercayaan ini. Status tersebut bukan hadiah, melainkan hasil dari proses dan perjuangan panjang,” ujarnya.
Secara khusus, Kasmarni meminta Sekretaris Daerah, Kepala BKPP, dan Inspektorat segera membentuk tim evaluasi bagi seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Jika sebelumnya evaluasi dilakukan satu kali dalam setahun, ke depan penilaian kinerja dan disiplin akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Ia mengakui masih ditemukan sebagian PPPK yang kurang disiplin, baik dari sisi kehadiran, kepatuhan jam kerja, maupun pelaksanaan tugas. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh dibiarkan karena disiplin merupakan fondasi utama profesionalisme aparatur.
“Disiplin adalah kunci. Tanpa disiplin, sulit mewujudkan pelayanan publik yang optimal,” tegasnya.
Melalui evaluasi triwulanan, Bupati berharap tercipta budaya kerja yang tertib, bertanggung jawab, dan berorientasi pada hasil. PPPK dengan kinerja dan disiplin tinggi akan mendapatkan penilaian positif, sementara yang belum menunjukkan perbaikan akan dibina sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.
“Status paruh waktu bukan alasan untuk bekerja setengah hati. Justru dari keterbatasan itu harus lahir etos kerja yang kuat dan berintegritas,” pungkasnya.(ksm)


