Senin, 7 Oktober 2024

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian di SPBU Km 11 Kulim

DURI (RIAUPOS.CO) – Tim Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap tersangka berinisial DEG (31) diduga pelaku pencurian di SPBU Km 11, Jalan Duri – Dumai, Kulim Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis yang terjadi pada Desember 2021 lalu.

Tersangka diamankan di Jalan Lintas Duri – Dumai Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Senin (3/1) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah sebelumnya dilaporkan oleh warga AS (52) bersama dua orang saksi PH dan KI.

- Advertisement -

Saat penangkapan tersangka, tim berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tas kulit merah berisikan satu buah kartu identitas atas nama AS, 1 buah kartu identitas atas nama THH, 1 buah kartu NPWP atas nama PH, 1 buah kartu vaksin atas nama AS, 1  buah cincin imitasi, dan 1 unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa nomor polisi.

Baca Juga:  Bagus Santoso Keluarkan 7 Jurus Sakti Wujudkan Bengkalis Bedelau

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim AKP Firman SH, Selasa (4/1) malam mengatakan, kronologi penangkapan Senin (3/1), sekira pukul 15.00 WIB tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian tersebut di seputaran TKP.

- Advertisement -

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim opsnal mendatangi rumah KT (saksi) yang diduga mengetahui pelaku pencurian yang dialami korban. Sesampainya di rumah KT, diperoleh keterangan bahwa benar KT melihat tersangka dan RK (DPO) yang datang ke rumah KT membagi-bagi uang hasil curian dan KT (saksi) melihat tersangka membuang sebuah tas kulit warna merah ke belakang rumahnya.

"Setelah itu tersangka langsung membayar utang kepada KT sebesar Rp300 ribu, lalu kemudian tersangka dan RK (DPO) pergi meninggalkan rumah KT," ujarnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Penyediaan Akses Keuangan, TPKAD Gelar Rakor dan Sosialisasi

Berdasarkan keterangan tersebut, kemudian tim opsnal melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa tas kulit warna merah tersebut, dan berhasil ditemukan di belakang rumah KT (saksi), sekitar pukul 18.00 WIB kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Jalan  Lintas Duri – Dumai Km18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

"Hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya bersama RK (DPO) yang melakukan pencurian terhadap korban dan ditemukan juga barang bukti 1 buah cincin milik korban di rumah tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Firman.(ksm)

DURI (RIAUPOS.CO) – Tim Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap tersangka berinisial DEG (31) diduga pelaku pencurian di SPBU Km 11, Jalan Duri – Dumai, Kulim Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis yang terjadi pada Desember 2021 lalu.

Tersangka diamankan di Jalan Lintas Duri – Dumai Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Senin (3/1) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah sebelumnya dilaporkan oleh warga AS (52) bersama dua orang saksi PH dan KI.

Saat penangkapan tersangka, tim berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tas kulit merah berisikan satu buah kartu identitas atas nama AS, 1 buah kartu identitas atas nama THH, 1 buah kartu NPWP atas nama PH, 1 buah kartu vaksin atas nama AS, 1  buah cincin imitasi, dan 1 unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa nomor polisi.

Baca Juga:  Bagus Santoso Keluarkan 7 Jurus Sakti Wujudkan Bengkalis Bedelau

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim AKP Firman SH, Selasa (4/1) malam mengatakan, kronologi penangkapan Senin (3/1), sekira pukul 15.00 WIB tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian tersebut di seputaran TKP.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim opsnal mendatangi rumah KT (saksi) yang diduga mengetahui pelaku pencurian yang dialami korban. Sesampainya di rumah KT, diperoleh keterangan bahwa benar KT melihat tersangka dan RK (DPO) yang datang ke rumah KT membagi-bagi uang hasil curian dan KT (saksi) melihat tersangka membuang sebuah tas kulit warna merah ke belakang rumahnya.

"Setelah itu tersangka langsung membayar utang kepada KT sebesar Rp300 ribu, lalu kemudian tersangka dan RK (DPO) pergi meninggalkan rumah KT," ujarnya.

Baca Juga:  TP-PKK Bengkalis Ajak Ibu-ibu Berkebun

Berdasarkan keterangan tersebut, kemudian tim opsnal melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa tas kulit warna merah tersebut, dan berhasil ditemukan di belakang rumah KT (saksi), sekitar pukul 18.00 WIB kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Jalan  Lintas Duri – Dumai Km18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

"Hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya bersama RK (DPO) yang melakukan pencurian terhadap korban dan ditemukan juga barang bukti 1 buah cincin milik korban di rumah tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Firman.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari