Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Masuki Masa Tenang, Besok Bawaslu Tertibkan APK

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Hari ini, Sabtu (5/12/2020), merupakan hari terakhir tahapan kampanye. Ini sesuai ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentangan Tahapan Program dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2020. 

 

Dengan begitu, mulai besok, Ahad (6 /12/2020), tepat pukul 00.00 WIB sudah memasuki masa tenang.

 

 "Artinya tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh pasangan calon, tim pemenangan ataupun relawan," jelas Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Usman. 

 

Menurut dia, Bawaslu Kabupaten Bengkalis mengimbau agar semua pihak turut menolak, melawan, dan melaporkan dugaan pelanggaran politik uang, sanksinya diatur dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.10 Tahun 2016, bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama-mendapatkan sanksi pidana 72 bukan dan Rp1 miliar. 

Baca Juga:  Bupati Dukung Konferkab Ke-5 PWI Bengkalis

 

Bawaslu Bengkalis juga, kata Usman mengimbau agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal selama masa tenang mulai dari tanggal 6-8 Desember 2020. 

 

"Jika melanggar, maka ada sanksi pidananya. Secara tegas diatur dalam Pasal 187 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati," jelas Usman. 

 

Pasal tersebut, kata Usman menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp100 ribu.

 

"Mari sama-sama kita jaga kondusifitas politik, agar pilkada bengkalis tahun 2020 bisa sukses dan menghasilkan pemimpin sesuai harapan publik," kata Usman lagi.

 

Penertiban APK

Bawaslu Bengkalis besok akan dilaksanakan apel bersama penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dengan tim Satpol PP dan pihak kepolisian.

 

Baca Juga:  Harga Bahan Pangan di Pasar Terubuk Bengkalis Meroket 

"Jadwal apel kami tetapkan pukul 07.00 WIB. Apel bersama bersama Satpol PP dan pihak Pengawas dari Kepolisian," jelas Usman.

 

Terkait titik di mana saja, nanti setelah apel bersama langsung menertibkan APK yang ada di sepanjang jalan di setiap Kecamatan dan Desa.

 

Adanya desakan jadwal pendistribusian logistik ini akhirnya direspon KPU Bengkalis. Kamis (3/12) malam akhirnya Ketua KPU Bengkalis Fadillah Al Mausuly merilis jadwal pendistribusian logistik di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis.

 

Berdasarkan jadwal dibuat, pendistribusian akan dilaksanakan, Ahad (6/12). 

 

"Insyaallah jadwal pendistribusian dimulai Ahad (6/12) nanti,’’ jelasnya.

 

Berdasarkan jadwal pendistribusian untuk Ahad itu untuk Kecamatan Talang Muandau, Pinggir, Mandau, Bathin Solapan, Rupat Utara dan Rupat. 

 

Sedangkan Kecamatan Bengkalis, Bantan, Bukitbatu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana pendistribusiannya, Senin (7/12).

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Hari ini, Sabtu (5/12/2020), merupakan hari terakhir tahapan kampanye. Ini sesuai ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentangan Tahapan Program dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2020. 

 

- Advertisement -

Dengan begitu, mulai besok, Ahad (6 /12/2020), tepat pukul 00.00 WIB sudah memasuki masa tenang.

 

- Advertisement -

 "Artinya tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh pasangan calon, tim pemenangan ataupun relawan," jelas Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Usman. 

 

Menurut dia, Bawaslu Kabupaten Bengkalis mengimbau agar semua pihak turut menolak, melawan, dan melaporkan dugaan pelanggaran politik uang, sanksinya diatur dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.10 Tahun 2016, bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama-mendapatkan sanksi pidana 72 bukan dan Rp1 miliar. 

Baca Juga:  Dihantam Gelombang, Kapal Penjaring Ikan Terbalik di Rupat Utara

 

Bawaslu Bengkalis juga, kata Usman mengimbau agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal selama masa tenang mulai dari tanggal 6-8 Desember 2020. 

 

"Jika melanggar, maka ada sanksi pidananya. Secara tegas diatur dalam Pasal 187 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati," jelas Usman. 

 

Pasal tersebut, kata Usman menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp100 ribu.

 

"Mari sama-sama kita jaga kondusifitas politik, agar pilkada bengkalis tahun 2020 bisa sukses dan menghasilkan pemimpin sesuai harapan publik," kata Usman lagi.

 

Penertiban APK

Bawaslu Bengkalis besok akan dilaksanakan apel bersama penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dengan tim Satpol PP dan pihak kepolisian.

 

Baca Juga:  Balitbang Umumkan Pemenang Penelitian

"Jadwal apel kami tetapkan pukul 07.00 WIB. Apel bersama bersama Satpol PP dan pihak Pengawas dari Kepolisian," jelas Usman.

 

Terkait titik di mana saja, nanti setelah apel bersama langsung menertibkan APK yang ada di sepanjang jalan di setiap Kecamatan dan Desa.

 

Adanya desakan jadwal pendistribusian logistik ini akhirnya direspon KPU Bengkalis. Kamis (3/12) malam akhirnya Ketua KPU Bengkalis Fadillah Al Mausuly merilis jadwal pendistribusian logistik di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis.

 

Berdasarkan jadwal dibuat, pendistribusian akan dilaksanakan, Ahad (6/12). 

 

"Insyaallah jadwal pendistribusian dimulai Ahad (6/12) nanti,’’ jelasnya.

 

Berdasarkan jadwal pendistribusian untuk Ahad itu untuk Kecamatan Talang Muandau, Pinggir, Mandau, Bathin Solapan, Rupat Utara dan Rupat. 

 

Sedangkan Kecamatan Bengkalis, Bantan, Bukitbatu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana pendistribusiannya, Senin (7/12).

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari