Minggu, 7 Juli 2024

Dokumen Tak Lengkap Lelang Ditunda

BENGKALIS (RIAUPOS) — Keterlambatan dalam proses lelang pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP), dikeluhkan beberapa perangkat daerah. Keterlambatan tersebut menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY karena dokumen proyek yang dimasukkan untuk dilelang tidak lengkap. Dengan begitu pengumuman lelang tidak bisa dilakukan.

Untuk diketahui, jumlah kegiatan di Pemkab Bengkalis 2.981. Dari ribuan kegiatan itu ada yang penunjukan langsung (PL) maupun yang dilelang ke ULP. “Ada yang beralasan dokumen sudah dimasukkan tetapi kadangkalanya belum lengkap itu yang membuat ULP terlambat melakukan lelang. Dan berkas yang belum lengkap itu harus dikembalikan ke perangkat daerah agar dilengkapi,” ungkap Sekda Bustami kepada sejumlah wartawan.

- Advertisement -

 Lebih lanjut disampaikan Sekda, tidak ada istilah penundaan atau luncuran kegiatan. Apabila memang tahun ini tidak bisa dilaksanakan, maka harus diusulkan kembali ke anggaran tahun berikutnya.

Baca Juga:  Kapolda dan Gubri Serahkan Sembako ke Warga Desa Kesumbo Ampai

"Tidak mengenal penundaan kegiatan proyek karena memang tidak ada luncuran. Kalau memang ada kegiatan strategis PD bahwa tidak bisa terlaksana tahun ini, maka harus dimasukkan kembali ke rencana kerja PD tahun berikutnya. Jadi, diusulkan kembali atau dalam bentuk usulan yang baru tidak otomatis meluncur tahun berikutnya begitu saja," terangnya lagi.

Sekda Bustami juga menyebutkan, pada setiap kesempatan pihaknya mengimbau kepada seluruh PD di beberapa kesempatan, agar segera melakukan proses pelelangan.(esi)

BENGKALIS (RIAUPOS) — Keterlambatan dalam proses lelang pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP), dikeluhkan beberapa perangkat daerah. Keterlambatan tersebut menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY karena dokumen proyek yang dimasukkan untuk dilelang tidak lengkap. Dengan begitu pengumuman lelang tidak bisa dilakukan.

Untuk diketahui, jumlah kegiatan di Pemkab Bengkalis 2.981. Dari ribuan kegiatan itu ada yang penunjukan langsung (PL) maupun yang dilelang ke ULP. “Ada yang beralasan dokumen sudah dimasukkan tetapi kadangkalanya belum lengkap itu yang membuat ULP terlambat melakukan lelang. Dan berkas yang belum lengkap itu harus dikembalikan ke perangkat daerah agar dilengkapi,” ungkap Sekda Bustami kepada sejumlah wartawan.

 Lebih lanjut disampaikan Sekda, tidak ada istilah penundaan atau luncuran kegiatan. Apabila memang tahun ini tidak bisa dilaksanakan, maka harus diusulkan kembali ke anggaran tahun berikutnya.

Baca Juga:  Rp109 Miliar untuk Kecamatan Bantan

"Tidak mengenal penundaan kegiatan proyek karena memang tidak ada luncuran. Kalau memang ada kegiatan strategis PD bahwa tidak bisa terlaksana tahun ini, maka harus dimasukkan kembali ke rencana kerja PD tahun berikutnya. Jadi, diusulkan kembali atau dalam bentuk usulan yang baru tidak otomatis meluncur tahun berikutnya begitu saja," terangnya lagi.

Sekda Bustami juga menyebutkan, pada setiap kesempatan pihaknya mengimbau kepada seluruh PD di beberapa kesempatan, agar segera melakukan proses pelelangan.(esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari