Kamis, 5 Februari 2026
- Advertisement -

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis menggerebek sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Selasa (3/2) dini hari. Rumah tersebut diduga dijadikan tempat penampungan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis dan nomor darurat 110.

Informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendatangi beberapa rumah di Desa Sepahat. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan 12 orang yang terdiri dari terduga pelaku dan calon PMI ilegal.

Baca Juga:  Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Empat orang ditetapkan sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Sementara itu, korban yang diamankan berjumlah empat orang, terdiri dari tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.

Kapolres menyebutkan, para korban ditemukan di sejumlah lokasi penampungan tanpa dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses penggeledahan, petugas melaksanakannya sesuai prosedur hukum dengan disaksikan oleh para terduga pelaku, korban, serta warga setempat sebagai saksi.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa delapan unit telepon genggam dan satu paspor milik salah satu korban.

Baca Juga:  Bupati Bengkalis Evaluasi Realisasi 8 Program Unggulan

Seluruh terduga pelaku dan korban saat ini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan TPPO.

Kapolres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan praktik TPPO maupun pengiriman PMI ilegal melalui layanan 110 demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bengkalis. (ksm)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis menggerebek sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Selasa (3/2) dini hari. Rumah tersebut diduga dijadikan tempat penampungan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis dan nomor darurat 110.

Informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendatangi beberapa rumah di Desa Sepahat. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan 12 orang yang terdiri dari terduga pelaku dan calon PMI ilegal.

Baca Juga:  Bupati Bengkalis Evaluasi Realisasi 8 Program Unggulan

Empat orang ditetapkan sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Sementara itu, korban yang diamankan berjumlah empat orang, terdiri dari tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.

- Advertisement -

Kapolres menyebutkan, para korban ditemukan di sejumlah lokasi penampungan tanpa dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses penggeledahan, petugas melaksanakannya sesuai prosedur hukum dengan disaksikan oleh para terduga pelaku, korban, serta warga setempat sebagai saksi.

- Advertisement -

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa delapan unit telepon genggam dan satu paspor milik salah satu korban.

Baca Juga:  Polisi Ungkap 28 Kasus Curanmor di Pekanbaru, Enam Pelaku Ditangkap

Seluruh terduga pelaku dan korban saat ini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan TPPO.

Kapolres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan praktik TPPO maupun pengiriman PMI ilegal melalui layanan 110 demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bengkalis. (ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis menggerebek sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Selasa (3/2) dini hari. Rumah tersebut diduga dijadikan tempat penampungan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis dan nomor darurat 110.

Informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendatangi beberapa rumah di Desa Sepahat. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan 12 orang yang terdiri dari terduga pelaku dan calon PMI ilegal.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Narkoba, Kades Koto Tandun Ditangkap Polisi

Empat orang ditetapkan sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Sementara itu, korban yang diamankan berjumlah empat orang, terdiri dari tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.

Kapolres menyebutkan, para korban ditemukan di sejumlah lokasi penampungan tanpa dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses penggeledahan, petugas melaksanakannya sesuai prosedur hukum dengan disaksikan oleh para terduga pelaku, korban, serta warga setempat sebagai saksi.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa delapan unit telepon genggam dan satu paspor milik salah satu korban.

Baca Juga:  Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Seluruh terduga pelaku dan korban saat ini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan TPPO.

Kapolres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan praktik TPPO maupun pengiriman PMI ilegal melalui layanan 110 demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bengkalis. (ksm)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari