Minggu, 7 Juli 2024

Satpas Polres Bengkalis Layani Pembuatan SIM bagi Disabilitas

DURI (RIAUPOS.CO) – Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Satpas 0922 Polres Bengkalis, memberikan pelayanan prima bagi warga disabilitas atau berkebutuhan khusus, untuk pembuatan SIM.

Pelayanan ekstra tersebut diberikan sesuai program presisi Polri untuk melayani masyarakat dengan baik. Warga disabilitas diakomodir untuk memiliki SIM D yang diperuntukan untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil.

- Advertisement -

Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Hairul Hidayat menjelaskan, bahwa pelayanan tersebut mudah dan transparan sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM. "Ya, pengurusan SIM itu mudah, sesuai prosedur, transparan dan mudah. Kami siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya, Selasa (4/1/2022).

Ia juga berpesan, bagi warga jangan memakai jasa calo, sebab petugas kepolisian telah bekerja ekstra untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. "Jangan gunakan calo atau yang mengatasnamakan petugas. Kami siap membantu dengan prosedur penerbitan SIM," ujarnya.

Baca Juga:  Sekda Minta Komitmen Pejabat dan Pengurus BMD

Dengan begitu kata Kasat, Satpas 0922 Polres Bengkalis terus berikhtiar untuk memberikan pelayanan ekstra kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan prosedur.

- Advertisement -

Untuk diketahui, penyandang disabilitas dapat membuat surat izin mengemudi (SIM) D atau D1 sesuai dengan kendaraan yang digunakan baik mobil atau motor.(mx12/rpg)

 

DURI (RIAUPOS.CO) – Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Satpas 0922 Polres Bengkalis, memberikan pelayanan prima bagi warga disabilitas atau berkebutuhan khusus, untuk pembuatan SIM.

Pelayanan ekstra tersebut diberikan sesuai program presisi Polri untuk melayani masyarakat dengan baik. Warga disabilitas diakomodir untuk memiliki SIM D yang diperuntukan untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil.

Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Hairul Hidayat menjelaskan, bahwa pelayanan tersebut mudah dan transparan sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM. "Ya, pengurusan SIM itu mudah, sesuai prosedur, transparan dan mudah. Kami siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya, Selasa (4/1/2022).

Ia juga berpesan, bagi warga jangan memakai jasa calo, sebab petugas kepolisian telah bekerja ekstra untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. "Jangan gunakan calo atau yang mengatasnamakan petugas. Kami siap membantu dengan prosedur penerbitan SIM," ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Bengkalis Serahkan Kunci Bedah Rumah Baznas ke Warga Tasik Serai

Dengan begitu kata Kasat, Satpas 0922 Polres Bengkalis terus berikhtiar untuk memberikan pelayanan ekstra kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan prosedur.

Untuk diketahui, penyandang disabilitas dapat membuat surat izin mengemudi (SIM) D atau D1 sesuai dengan kendaraan yang digunakan baik mobil atau motor.(mx12/rpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari