Jumat, 4 April 2025
spot_img

Tersangka Langsung Ditahan Dugaan Korupsi Penjualan Pupuk Bersubsidi

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup lama, sejak Agustus 2023 lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan tiga tersangka yang diduga melakukan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2020/2021 dan ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Sri Odit Megonondo menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Rabu (3/7).

“Awalnya diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih tiga jam,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Odit, tim penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik meningkatkan status ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

Dijelaskannya, keti­ga tersangka itu masing- ma­sing berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku Pe­nyuluh Pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), serta N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Pensiunan PNS).

Baca Juga:  Beli Pertalite, Dioplos Jadi Pertamax

Di hari yang sama, kata Odit, penyidik langsung memeriksa ketiganya sebagai tersangka didampingi penasehat hukum. Terhadap mereka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Tiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tambahnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto memaparkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara rasuah tersebut, dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima petani yang tidak memenuhi syarat,” jelas Herdianto didampingi Kasi Pidsus Hengki Fransiscus Munthe.

Perbuatan para tersangka itu, terang Herdianto, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Baca Juga:  Pemkab Gelar Pelatihan Teknis Aparatur di Batam

“Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.(gem)






Reporter: Abu Kasim

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup lama, sejak Agustus 2023 lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan tiga tersangka yang diduga melakukan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2020/2021 dan ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Sri Odit Megonondo menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Rabu (3/7).

“Awalnya diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih tiga jam,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Odit, tim penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik meningkatkan status ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

Dijelaskannya, keti­ga tersangka itu masing- ma­sing berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku Pe­nyuluh Pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), serta N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Pensiunan PNS).

Baca Juga:  Harga Sembako di Bengkalis Masih Tinggi

Di hari yang sama, kata Odit, penyidik langsung memeriksa ketiganya sebagai tersangka didampingi penasehat hukum. Terhadap mereka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Tiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tambahnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto memaparkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara rasuah tersebut, dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima petani yang tidak memenuhi syarat,” jelas Herdianto didampingi Kasi Pidsus Hengki Fransiscus Munthe.

Perbuatan para tersangka itu, terang Herdianto, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Baca Juga:  RT/RW Keluhkan Dana Operasional Tak Dibayar

“Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.(gem)






Reporter: Abu Kasim
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Tersangka Langsung Ditahan Dugaan Korupsi Penjualan Pupuk Bersubsidi

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup lama, sejak Agustus 2023 lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan tiga tersangka yang diduga melakukan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2020/2021 dan ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Sri Odit Megonondo menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Rabu (3/7).

“Awalnya diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih tiga jam,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Odit, tim penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik meningkatkan status ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

Dijelaskannya, keti­ga tersangka itu masing- ma­sing berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku Pe­nyuluh Pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), serta N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Pensiunan PNS).

Baca Juga:  JU Ditetapkan Tersangka Karhutla

Di hari yang sama, kata Odit, penyidik langsung memeriksa ketiganya sebagai tersangka didampingi penasehat hukum. Terhadap mereka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Tiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tambahnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto memaparkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara rasuah tersebut, dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima petani yang tidak memenuhi syarat,” jelas Herdianto didampingi Kasi Pidsus Hengki Fransiscus Munthe.

Perbuatan para tersangka itu, terang Herdianto, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Baca Juga:  135 Nakes Puskesmas Damon Selesai Divaksin

“Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.(gem)






Reporter: Abu Kasim

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup lama, sejak Agustus 2023 lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan tiga tersangka yang diduga melakukan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2020/2021 dan ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Sri Odit Megonondo menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Rabu (3/7).

“Awalnya diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih tiga jam,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Odit, tim penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik meningkatkan status ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

Dijelaskannya, keti­ga tersangka itu masing- ma­sing berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku Pe­nyuluh Pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), serta N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Pensiunan PNS).

Baca Juga:  Bupati: Layani Masyarakat Secara Maksimal

Di hari yang sama, kata Odit, penyidik langsung memeriksa ketiganya sebagai tersangka didampingi penasehat hukum. Terhadap mereka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Tiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tambahnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto memaparkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara rasuah tersebut, dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima petani yang tidak memenuhi syarat,” jelas Herdianto didampingi Kasi Pidsus Hengki Fransiscus Munthe.

Perbuatan para tersangka itu, terang Herdianto, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Baca Juga:  Anggota Panitia Pemungutan Suara 5 Kabupaten Dilantik

“Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.(gem)






Reporter: Abu Kasim
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari