Senin, 7 April 2025
spot_img

Cabuli Bocah Laki-laki, Pemuda Pengangguran Diamankan Polisi

DURI (RIAUPOS.CO) — Diduga melakukan pencabulan terhadap remaja laki-laki berusia 15 tahun, pria berinisial DK (21) terpaksa berurusan dengan polisi.

Perbutaan tak senonoh sesama jenis yang dilakukan tersangka, dilakukan di rumah kontrakannya di  Jalan Sutan Sarif Kasim, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Senin (19/7).

"Ya, benar kami sudah mengamankan seorang pria berusia 21 tahun, atas kasus pencabulan yang dilakukan tersangka di rumah Kontrakannya," ujar Kapolsek Mandau AKP JL Turuan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman, Kamis (2/8/2021).

Firman menyebutkan, awalnya pada Senin (19/7/2021) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, korban diminta datang oleh tersangka ke rumah kontrakannya di Jalan Sutan Syarif Kasim.

Baca Juga:  Ribuan Peserta Ikut Karnaval Budaya Pesona Negeri Junjungan

"Sesampai di tempat kontrakan tersebut, korban diajak bicara. Saat pembicaraan, tersangka langsung berhubungan badan layaknya pasangan kekasih. Setelah selesai tersangka memberi korban uang sebesar Rp50 ribu dan selanjutnya korban diantar pulang," ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan sakit di bagian anus. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah diamankan polisi, kata Kanit Reskrim, tersangka mengakui perbuatannya. Juga mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak satu kali dan belum diketahui apa penyebab tersangka tega melakukan hal yang tak senonoh tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Sementara itu, tersangka sudahb ditahan di Polsek," ujar Kanit.

Baca Juga:  Kwaran Pramuka Bathin Solapan Terima Bantuan

Atas perbuatan pelaku, pihak kepolisian menjeratnya dengan tindak pidana perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

DURI (RIAUPOS.CO) — Diduga melakukan pencabulan terhadap remaja laki-laki berusia 15 tahun, pria berinisial DK (21) terpaksa berurusan dengan polisi.

Perbutaan tak senonoh sesama jenis yang dilakukan tersangka, dilakukan di rumah kontrakannya di  Jalan Sutan Sarif Kasim, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Senin (19/7).

"Ya, benar kami sudah mengamankan seorang pria berusia 21 tahun, atas kasus pencabulan yang dilakukan tersangka di rumah Kontrakannya," ujar Kapolsek Mandau AKP JL Turuan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman, Kamis (2/8/2021).

Firman menyebutkan, awalnya pada Senin (19/7/2021) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, korban diminta datang oleh tersangka ke rumah kontrakannya di Jalan Sutan Syarif Kasim.

Baca Juga:  Ribuan Peserta Ikut Karnaval Budaya Pesona Negeri Junjungan

"Sesampai di tempat kontrakan tersebut, korban diajak bicara. Saat pembicaraan, tersangka langsung berhubungan badan layaknya pasangan kekasih. Setelah selesai tersangka memberi korban uang sebesar Rp50 ribu dan selanjutnya korban diantar pulang," ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan sakit di bagian anus. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah diamankan polisi, kata Kanit Reskrim, tersangka mengakui perbuatannya. Juga mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak satu kali dan belum diketahui apa penyebab tersangka tega melakukan hal yang tak senonoh tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Sementara itu, tersangka sudahb ditahan di Polsek," ujar Kanit.

Baca Juga:  Kadin Bengkalis Bangun Kantor Representatif

Atas perbuatan pelaku, pihak kepolisian menjeratnya dengan tindak pidana perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Cabuli Bocah Laki-laki, Pemuda Pengangguran Diamankan Polisi

DURI (RIAUPOS.CO) — Diduga melakukan pencabulan terhadap remaja laki-laki berusia 15 tahun, pria berinisial DK (21) terpaksa berurusan dengan polisi.

Perbutaan tak senonoh sesama jenis yang dilakukan tersangka, dilakukan di rumah kontrakannya di  Jalan Sutan Sarif Kasim, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Senin (19/7).

"Ya, benar kami sudah mengamankan seorang pria berusia 21 tahun, atas kasus pencabulan yang dilakukan tersangka di rumah Kontrakannya," ujar Kapolsek Mandau AKP JL Turuan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman, Kamis (2/8/2021).

Firman menyebutkan, awalnya pada Senin (19/7/2021) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, korban diminta datang oleh tersangka ke rumah kontrakannya di Jalan Sutan Syarif Kasim.

Baca Juga:  Kasmarni Dapat Tambahan Dukungan

"Sesampai di tempat kontrakan tersebut, korban diajak bicara. Saat pembicaraan, tersangka langsung berhubungan badan layaknya pasangan kekasih. Setelah selesai tersangka memberi korban uang sebesar Rp50 ribu dan selanjutnya korban diantar pulang," ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan sakit di bagian anus. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah diamankan polisi, kata Kanit Reskrim, tersangka mengakui perbuatannya. Juga mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak satu kali dan belum diketahui apa penyebab tersangka tega melakukan hal yang tak senonoh tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Sementara itu, tersangka sudahb ditahan di Polsek," ujar Kanit.

Baca Juga:  Tiga Truk Pengangkut Kayu Ilegal dari GSK Diamankan Polisi

Atas perbuatan pelaku, pihak kepolisian menjeratnya dengan tindak pidana perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

DURI (RIAUPOS.CO) — Diduga melakukan pencabulan terhadap remaja laki-laki berusia 15 tahun, pria berinisial DK (21) terpaksa berurusan dengan polisi.

Perbutaan tak senonoh sesama jenis yang dilakukan tersangka, dilakukan di rumah kontrakannya di  Jalan Sutan Sarif Kasim, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Senin (19/7).

"Ya, benar kami sudah mengamankan seorang pria berusia 21 tahun, atas kasus pencabulan yang dilakukan tersangka di rumah Kontrakannya," ujar Kapolsek Mandau AKP JL Turuan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman, Kamis (2/8/2021).

Firman menyebutkan, awalnya pada Senin (19/7/2021) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, korban diminta datang oleh tersangka ke rumah kontrakannya di Jalan Sutan Syarif Kasim.

Baca Juga:  Kadin Bengkalis Bangun Kantor Representatif

"Sesampai di tempat kontrakan tersebut, korban diajak bicara. Saat pembicaraan, tersangka langsung berhubungan badan layaknya pasangan kekasih. Setelah selesai tersangka memberi korban uang sebesar Rp50 ribu dan selanjutnya korban diantar pulang," ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan sakit di bagian anus. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah diamankan polisi, kata Kanit Reskrim, tersangka mengakui perbuatannya. Juga mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak satu kali dan belum diketahui apa penyebab tersangka tega melakukan hal yang tak senonoh tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Sementara itu, tersangka sudahb ditahan di Polsek," ujar Kanit.

Baca Juga:  Ribuan Peserta Ikut Karnaval Budaya Pesona Negeri Junjungan

Atas perbuatan pelaku, pihak kepolisian menjeratnya dengan tindak pidana perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari