Jumat, 17 Oktober 2025
spot_img

Sekda Tak Tahu Legalitas Distan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami mengaku belum mendapatkan informasi terkait dengan legalitas Perangkat Daerah Dinas Pertanian pasca diberlakukannya Perda Nomor 7/2019. Perda ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 3/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Saya belum dapat informasi," ujar Bustami melalui pesan singkatnya saat dikonfirmasi, beberapa hari lalu.

Konfirmasi terhadap Sekda ini dilakukan menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, dimana Kabag Ortal Setdakab Bengkalis Rahmat mengatakan, bahwa keputusan terhadap persoalan legalitas Dinas Pertanian sudah ada, tapi belum bisa diekspos karena akan dilaporkan ke pimpinan dalam rapat kecil.

Hal senada juga disampaikan Kabag Prokopim Setdakab Bengkali, Muhammad Fadhli. Saat dikonfirmasi, Fadhli mengatakan dirinya belum mendapatkan laporan terkait persoalan legalitas Dinas Pertanian. "Ini terlalu teknis, saya belum bisa berkomentar," ujar Fadhli.

Baca Juga:  Berpuasalah Semata-mata Mengharap Rida Allah SWT

Sementara itu, Kabag Ortal Setdakab Bengkalis, Rahmat saat dihubungi Sabtu (29/2) mengaku memang belum menyampaikan ke Sekretaris Daerah terkait keputusan yang diambil terhadap persoalan legalitas Dinas Pertanian. "Saya belum sempat bertemu Pak Sekda, karena pas dia pulang (dari umrah, red) saya berangkat," kata Rahmat.

Pria yang sudah sejak lama “mengabdi” pada Bagian Ortal ini mengatakan, dirinya akan berusaha pada kesempatan pertama ini menemui Sekda guna membahas persoalan tersebut. "In sya Allah Senin atau Selasa besok saya akan menemui Pak Sekda," ujarnya.(esi)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami mengaku belum mendapatkan informasi terkait dengan legalitas Perangkat Daerah Dinas Pertanian pasca diberlakukannya Perda Nomor 7/2019. Perda ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 3/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Saya belum dapat informasi," ujar Bustami melalui pesan singkatnya saat dikonfirmasi, beberapa hari lalu.

Konfirmasi terhadap Sekda ini dilakukan menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, dimana Kabag Ortal Setdakab Bengkalis Rahmat mengatakan, bahwa keputusan terhadap persoalan legalitas Dinas Pertanian sudah ada, tapi belum bisa diekspos karena akan dilaporkan ke pimpinan dalam rapat kecil.

Hal senada juga disampaikan Kabag Prokopim Setdakab Bengkali, Muhammad Fadhli. Saat dikonfirmasi, Fadhli mengatakan dirinya belum mendapatkan laporan terkait persoalan legalitas Dinas Pertanian. "Ini terlalu teknis, saya belum bisa berkomentar," ujar Fadhli.

Baca Juga:  Jaksa Gadungan di Rupat Janji Bisa Urus Perkara, Tipu Warga Rp700 Juta

Sementara itu, Kabag Ortal Setdakab Bengkalis, Rahmat saat dihubungi Sabtu (29/2) mengaku memang belum menyampaikan ke Sekretaris Daerah terkait keputusan yang diambil terhadap persoalan legalitas Dinas Pertanian. "Saya belum sempat bertemu Pak Sekda, karena pas dia pulang (dari umrah, red) saya berangkat," kata Rahmat.

- Advertisement -

Pria yang sudah sejak lama “mengabdi” pada Bagian Ortal ini mengatakan, dirinya akan berusaha pada kesempatan pertama ini menemui Sekda guna membahas persoalan tersebut. "In sya Allah Senin atau Selasa besok saya akan menemui Pak Sekda," ujarnya.(esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami mengaku belum mendapatkan informasi terkait dengan legalitas Perangkat Daerah Dinas Pertanian pasca diberlakukannya Perda Nomor 7/2019. Perda ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 3/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Saya belum dapat informasi," ujar Bustami melalui pesan singkatnya saat dikonfirmasi, beberapa hari lalu.

Konfirmasi terhadap Sekda ini dilakukan menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, dimana Kabag Ortal Setdakab Bengkalis Rahmat mengatakan, bahwa keputusan terhadap persoalan legalitas Dinas Pertanian sudah ada, tapi belum bisa diekspos karena akan dilaporkan ke pimpinan dalam rapat kecil.

Hal senada juga disampaikan Kabag Prokopim Setdakab Bengkali, Muhammad Fadhli. Saat dikonfirmasi, Fadhli mengatakan dirinya belum mendapatkan laporan terkait persoalan legalitas Dinas Pertanian. "Ini terlalu teknis, saya belum bisa berkomentar," ujar Fadhli.

Baca Juga:  Konferkab PWI Bengkalis Diputuskan Digelar di Sungai Pakning

Sementara itu, Kabag Ortal Setdakab Bengkalis, Rahmat saat dihubungi Sabtu (29/2) mengaku memang belum menyampaikan ke Sekretaris Daerah terkait keputusan yang diambil terhadap persoalan legalitas Dinas Pertanian. "Saya belum sempat bertemu Pak Sekda, karena pas dia pulang (dari umrah, red) saya berangkat," kata Rahmat.

Pria yang sudah sejak lama “mengabdi” pada Bagian Ortal ini mengatakan, dirinya akan berusaha pada kesempatan pertama ini menemui Sekda guna membahas persoalan tersebut. "In sya Allah Senin atau Selasa besok saya akan menemui Pak Sekda," ujarnya.(esi)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari