Selasa, 8 April 2025
spot_img

ASN Bengkalis Dilarang Cuti dan Bepergian Selama Nataru

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Bupati Bengkalis Kasmarni sudah mengeluarkan surat edaran larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengambil cuti atau bepergian ke luar daerah  selama selama perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
 
‘’Suratnya sudah kami sampaikan dan larangan tersebut berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Pembatasan ASN ini dilakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,’’ ujar Bupati Bengkalis, Kasmarni.
 
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis, Nomor : 800/BKPP-PKPP/2021/3525 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
 
Disebutkan Bupati, surat edaran ini dibuat sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau cuti selama periode hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
 
Namun kata Bupati, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas, yang telah ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), atau kepala kantor satuan kerja.
 
Kemudian Bupati juga menyebutkan, izin diberikan bagi ASN yang terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, namun terlebih dahulu harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
 
‘’Bagi ASN yang bepergian seperti dua poin di atas, tentunya harus memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19, protokol kesehatan dan selalu mengaktifkan aplikasi pedulilindungi.id,’’ ujarnya.
 
Menurutnya, cuti boleh diberikan bagi ASN yang melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sedangkan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) hanya boleh cuti melahirkan dan sakit saja. 
 
Bagi ASN yang melanggar aturan ini, akan dikenai hukuman disiplin dan dilaporkan kepada Menteri PANRB, paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak berakhirnya periode Nataru.
 
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
 
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  UMKM Diharapkan Semakin Berkembang
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Bupati Bengkalis Kasmarni sudah mengeluarkan surat edaran larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengambil cuti atau bepergian ke luar daerah  selama selama perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
 
‘’Suratnya sudah kami sampaikan dan larangan tersebut berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Pembatasan ASN ini dilakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,’’ ujar Bupati Bengkalis, Kasmarni.
 
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis, Nomor : 800/BKPP-PKPP/2021/3525 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
 
Disebutkan Bupati, surat edaran ini dibuat sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau cuti selama periode hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
 
Namun kata Bupati, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas, yang telah ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), atau kepala kantor satuan kerja.
 
Kemudian Bupati juga menyebutkan, izin diberikan bagi ASN yang terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, namun terlebih dahulu harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
 
‘’Bagi ASN yang bepergian seperti dua poin di atas, tentunya harus memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19, protokol kesehatan dan selalu mengaktifkan aplikasi pedulilindungi.id,’’ ujarnya.
 
Menurutnya, cuti boleh diberikan bagi ASN yang melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sedangkan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) hanya boleh cuti melahirkan dan sakit saja. 
 
Bagi ASN yang melanggar aturan ini, akan dikenai hukuman disiplin dan dilaporkan kepada Menteri PANRB, paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak berakhirnya periode Nataru.
 
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
 
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  Petani Dirampok, Rp120 Juta Lesap
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

ASN Bengkalis Dilarang Cuti dan Bepergian Selama Nataru

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Bupati Bengkalis Kasmarni sudah mengeluarkan surat edaran larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengambil cuti atau bepergian ke luar daerah  selama selama perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
 
‘’Suratnya sudah kami sampaikan dan larangan tersebut berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Pembatasan ASN ini dilakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,’’ ujar Bupati Bengkalis, Kasmarni.
 
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis, Nomor : 800/BKPP-PKPP/2021/3525 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
 
Disebutkan Bupati, surat edaran ini dibuat sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau cuti selama periode hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
 
Namun kata Bupati, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas, yang telah ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), atau kepala kantor satuan kerja.
 
Kemudian Bupati juga menyebutkan, izin diberikan bagi ASN yang terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, namun terlebih dahulu harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
 
‘’Bagi ASN yang bepergian seperti dua poin di atas, tentunya harus memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19, protokol kesehatan dan selalu mengaktifkan aplikasi pedulilindungi.id,’’ ujarnya.
 
Menurutnya, cuti boleh diberikan bagi ASN yang melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sedangkan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) hanya boleh cuti melahirkan dan sakit saja. 
 
Bagi ASN yang melanggar aturan ini, akan dikenai hukuman disiplin dan dilaporkan kepada Menteri PANRB, paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak berakhirnya periode Nataru.
 
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
 
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  Iwan Sakai Terpilih Jadi Ketua KNPI Bengkalis
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Bupati Bengkalis Kasmarni sudah mengeluarkan surat edaran larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengambil cuti atau bepergian ke luar daerah  selama selama perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
 
‘’Suratnya sudah kami sampaikan dan larangan tersebut berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Pembatasan ASN ini dilakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,’’ ujar Bupati Bengkalis, Kasmarni.
 
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis, Nomor : 800/BKPP-PKPP/2021/3525 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
 
Disebutkan Bupati, surat edaran ini dibuat sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau cuti selama periode hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
 
Namun kata Bupati, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas, yang telah ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), atau kepala kantor satuan kerja.
 
Kemudian Bupati juga menyebutkan, izin diberikan bagi ASN yang terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, namun terlebih dahulu harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
 
‘’Bagi ASN yang bepergian seperti dua poin di atas, tentunya harus memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19, protokol kesehatan dan selalu mengaktifkan aplikasi pedulilindungi.id,’’ ujarnya.
 
Menurutnya, cuti boleh diberikan bagi ASN yang melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sedangkan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) hanya boleh cuti melahirkan dan sakit saja. 
 
Bagi ASN yang melanggar aturan ini, akan dikenai hukuman disiplin dan dilaporkan kepada Menteri PANRB, paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak berakhirnya periode Nataru.
 
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
 
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  Bupati Buka Pembekalan bagi JCH Bengkalis Rayon Mandau
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari