PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Tersangka dugaan kasus korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak itu dipastikan tetap menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Pada Selasa (22/12) lalu, Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka oleh korps Adyaksa dan langsung ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Berselang beberapa hari, penasehat hukum dan Pemprov Riau mengajukan surat penangguhan terhadap Yan Prana. Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Riau kemudian telah menelaah dan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
"Sesuai SOP (standar operasional dan prosedur, red) tahanan korupsi itu harus dimintakan persetujuan pimpinan apabila ingin ditangguhkan dan dialihkan penahanannya. Prosesnya harus begitu," kata Hilman Azazi, Rabu (30/12) malam.
Menurut mantan Kepala Kejari Ponorogo ini, sebelum diajukan ke pimpinan, haruslah ada persetujuan dari tim penyidik. "Tapi untuk ke sana (pimpinan, red) itu, tim harus sepakat dulu," ungkapnya.
Skemanya, dijelaskan Hilman, setelah ada pendapat jika tim penyidik sepakat, maka pendapat tim penyidik itu diteruskan ke pimpinan.
"Tapi tim penyidiknya tidak sepakat," jelasnya.
Ikhwal tidak dikabulkannya permohonan itu, pihaknya akan menyampaikannya ke pemohon yang dalam hal ini penasehat hukum dan Pemprov Riau.
"Kalau nggak Rabu ini atau Senin pagi. Karena sudah permohonan, tetap kita jawab," tutur Hilman.
Sementara itu penasihat hukum Yan Prana, Denny Azani Latief belum ada memberi pernyataan resmi mengenai ditolaknya permohonan penangguhan penahanan kliennya oleh Kejati Riau. Hingga malam tadi, beberapa kali dihubungi melalui telepon selulernya tidak ada jawaban. Begitu juga saat dilakukan upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp namun juga belum dijawabnya.(p/yus)