Senin, 16 September 2024

Perlu Memahami Perubahan dalam KUHP

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar diskusi Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas perubahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Central, Kamis (29/8) itu membahas dampaknya terhadap penanganan tindak pidana serta upaya pemulihan aset negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas yang membuka FGD  menekankan pentingnya memahami perubahan dalam KUHP baru bagi para penegak hukum. Khususnya dalam menjerat pelaku tindak pidana dan mengembalikan aset negara yang telah dicuri.

Pada FGD ini Kejati Riau menghadirkan narasumber Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Dr Topo Santoso. Turut jadi narasumber, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Joko Yuhono. Keduanya memaparkan perbedaan antara KUHP lama dan baru, serta strategi yang efektif dalam upaya pemulihan aset.

Baca Juga:  PLN Hadirkan Terang bagi 17 Desa di Riau dan Kepulauan Riau

Terkait pelaksanaan FGD tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, salah satu poin penting yang dibahas adalah mengenai upaya pemulihan aset negara.

- Advertisement -

“Perubahan dalam KUHP baru diharapkan dapat memperkuat upaya penegak hukum dalam melacak, menyita dan mengembalikan aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana,” ujar Zikrullah, Jumat (30/8).

Zikrullah menyebutkan, FGD ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman para peserta mengenai perubahan dalam KUHP baru, sehingga mereka dapat menerapkannya secara efektif dalam menjalankan tugas sehari-hari.

- Advertisement -

“Selain itu, FGD juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara berbagai pihak dalam upaya pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset,” ungkapnya.

Dengan adanya FGD ini, Kejati berharap penegakan hukum di Riau dapat semakin baik dan efektif dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat serta memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana.

Baca Juga:  HIPMI Dukung Pesantren Lahirkan Pengusaha Sukses

FGD hari itu diikuti oleh berbagai kalangan. Termasuk Wakil Kajati (Wakajati) Rini Hartatie, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan juga para koordinator di Kejati Riau.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru






Reporter: Hendrawan Kariman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar diskusi Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas perubahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Central, Kamis (29/8) itu membahas dampaknya terhadap penanganan tindak pidana serta upaya pemulihan aset negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas yang membuka FGD  menekankan pentingnya memahami perubahan dalam KUHP baru bagi para penegak hukum. Khususnya dalam menjerat pelaku tindak pidana dan mengembalikan aset negara yang telah dicuri.

Pada FGD ini Kejati Riau menghadirkan narasumber Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Dr Topo Santoso. Turut jadi narasumber, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Joko Yuhono. Keduanya memaparkan perbedaan antara KUHP lama dan baru, serta strategi yang efektif dalam upaya pemulihan aset.

Baca Juga:  Miliki Sabu 10 Paket, Warga Kembang Harum Ditangkap

Terkait pelaksanaan FGD tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, salah satu poin penting yang dibahas adalah mengenai upaya pemulihan aset negara.

“Perubahan dalam KUHP baru diharapkan dapat memperkuat upaya penegak hukum dalam melacak, menyita dan mengembalikan aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana,” ujar Zikrullah, Jumat (30/8).

Zikrullah menyebutkan, FGD ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman para peserta mengenai perubahan dalam KUHP baru, sehingga mereka dapat menerapkannya secara efektif dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Selain itu, FGD juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara berbagai pihak dalam upaya pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset,” ungkapnya.

Dengan adanya FGD ini, Kejati berharap penegakan hukum di Riau dapat semakin baik dan efektif dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat serta memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana.

Baca Juga:  Ruang ICU di Riau Penuh? Indra Yovi: Itu Hoaks!

FGD hari itu diikuti oleh berbagai kalangan. Termasuk Wakil Kajati (Wakajati) Rini Hartatie, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan juga para koordinator di Kejati Riau.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru






Reporter: Hendrawan Kariman
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari